Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Pelayanan Publik Pantang Berbelit

11/4/2024 05:00

PENUMPANG pesawat dari luar negeri ketika mendarat di Indonesia harus meluangkan waktu ekstra dan terkadang melelahkan. Mereka harus menjalani pemeriksaan super ketat pihak Bea Cukai karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag itu diteken pada 11 Desember 2023 dan berlaku sejak 10 Maret 2024. Terdapat 19 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi. Misalnya, alas kaki paling banyak 2 pasang per orang, tas paling maksimal 2 buah per orang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimum 5 potong per orang.

Masyarakat sebenarnya sudah mengeluarkan sentimen negatif ketika Permendang 36 belum resmi diberlakukan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeras bahwa Permendag 36 lahir untuk mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus melindungi perdagangan dalam negeri.

Ia juga berargumen bahwa prosedur pemeriksaan serupa diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Eropa, Australia, dan Amerika Serikat. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan Indonesia.  

Sikap Zulkifli Hasan ibarat peribahasa dilambai tak tampak, diseru tak dengar. Ia tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Kerusakan pun terjadi bahkan sampai mengorbankan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pahlawan devisa negara.

Ketika melakukan inspeksi mendadak pada 4 April silam, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menemukan banyak tumpukan barang kiriman PMI yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.

Beberapa hari berselang, Benny kembali mengeluarkan pernyataan bahwa barang-barang PMI rupanya juga tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia kemudian mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar cepat tiba di keluarga PMI.

Ketika polemik semakin meluas, sorotan tajam datang dari Ombudsman RI. Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik angkat bicara soal Permendag 36 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ada indikasi bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan tersebut karena membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut.
Ombudsman bahkan mengendus adanya potensi maladministrasi.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas.

Seharusnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai selaku pihak yang bertugas menjalankan permendag mampu memberikan kepastian layanan sehingga tidak terjadi penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut).

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah begitu jelas dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lamban dan berbelit.

Di satu sisi, kita mendukung peraturan menteri yang memiliki tujuan mulia, yakni ingin melindungi perdagangan dalam negeri. Namun, kita sangat menolak jika peraturan tersebut malah lebih banyak menghasilkan mudarat, merugikan, bahkan nyaris tidak berguna sebagaimana tujuan utama.

Kementerian Perdagangan seharusnya mencari keseimbangan dalam pembuatan peraturan, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan seharusnya memberi solusi yang menguntungkan sebanyak mungkin pihak tanpa mengorbankan satu kelompok masyarakat.

Kebijakan tersebut jelas sudah merugikan masyarakat. Publik kini menunggu hasil audit hukum dan audit implementasi yang akan diinsiasi Ombudsman RI. Jangan ada lagi peraturan yang kelahirannya malah menyengsarakan masyarakat, meskipun dimaksudkan untuk kebaikan. Nyata belaka bahwa baik saja tidak cukup. Ia juga mesti benar dan dilakukan secara penuh kebenaran.
 



Berita Lainnya
  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.