Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Pelayanan Publik Pantang Berbelit

11/4/2024 05:00

PENUMPANG pesawat dari luar negeri ketika mendarat di Indonesia harus meluangkan waktu ekstra dan terkadang melelahkan. Mereka harus menjalani pemeriksaan super ketat pihak Bea Cukai karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag itu diteken pada 11 Desember 2023 dan berlaku sejak 10 Maret 2024. Terdapat 19 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi. Misalnya, alas kaki paling banyak 2 pasang per orang, tas paling maksimal 2 buah per orang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimum 5 potong per orang.

Masyarakat sebenarnya sudah mengeluarkan sentimen negatif ketika Permendang 36 belum resmi diberlakukan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeras bahwa Permendag 36 lahir untuk mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus melindungi perdagangan dalam negeri.

Ia juga berargumen bahwa prosedur pemeriksaan serupa diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Eropa, Australia, dan Amerika Serikat. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan Indonesia.  

Sikap Zulkifli Hasan ibarat peribahasa dilambai tak tampak, diseru tak dengar. Ia tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Kerusakan pun terjadi bahkan sampai mengorbankan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pahlawan devisa negara.

Ketika melakukan inspeksi mendadak pada 4 April silam, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menemukan banyak tumpukan barang kiriman PMI yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.

Beberapa hari berselang, Benny kembali mengeluarkan pernyataan bahwa barang-barang PMI rupanya juga tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia kemudian mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar cepat tiba di keluarga PMI.

Ketika polemik semakin meluas, sorotan tajam datang dari Ombudsman RI. Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik angkat bicara soal Permendag 36 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ada indikasi bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan tersebut karena membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut.
Ombudsman bahkan mengendus adanya potensi maladministrasi.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas.

Seharusnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai selaku pihak yang bertugas menjalankan permendag mampu memberikan kepastian layanan sehingga tidak terjadi penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut).

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah begitu jelas dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lamban dan berbelit.

Di satu sisi, kita mendukung peraturan menteri yang memiliki tujuan mulia, yakni ingin melindungi perdagangan dalam negeri. Namun, kita sangat menolak jika peraturan tersebut malah lebih banyak menghasilkan mudarat, merugikan, bahkan nyaris tidak berguna sebagaimana tujuan utama.

Kementerian Perdagangan seharusnya mencari keseimbangan dalam pembuatan peraturan, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan seharusnya memberi solusi yang menguntungkan sebanyak mungkin pihak tanpa mengorbankan satu kelompok masyarakat.

Kebijakan tersebut jelas sudah merugikan masyarakat. Publik kini menunggu hasil audit hukum dan audit implementasi yang akan diinsiasi Ombudsman RI. Jangan ada lagi peraturan yang kelahirannya malah menyengsarakan masyarakat, meskipun dimaksudkan untuk kebaikan. Nyata belaka bahwa baik saja tidak cukup. Ia juga mesti benar dan dilakukan secara penuh kebenaran.
 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal