Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENUMPANG pesawat dari luar negeri ketika mendarat di Indonesia harus meluangkan waktu ekstra dan terkadang melelahkan. Mereka harus menjalani pemeriksaan super ketat pihak Bea Cukai karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag itu diteken pada 11 Desember 2023 dan berlaku sejak 10 Maret 2024. Terdapat 19 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi. Misalnya, alas kaki paling banyak 2 pasang per orang, tas paling maksimal 2 buah per orang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimum 5 potong per orang.
Masyarakat sebenarnya sudah mengeluarkan sentimen negatif ketika Permendang 36 belum resmi diberlakukan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeras bahwa Permendag 36 lahir untuk mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus melindungi perdagangan dalam negeri.
Ia juga berargumen bahwa prosedur pemeriksaan serupa diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Eropa, Australia, dan Amerika Serikat. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan Indonesia.
Sikap Zulkifli Hasan ibarat peribahasa dilambai tak tampak, diseru tak dengar. Ia tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Kerusakan pun terjadi bahkan sampai mengorbankan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pahlawan devisa negara.
Ketika melakukan inspeksi mendadak pada 4 April silam, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menemukan banyak tumpukan barang kiriman PMI yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.
Beberapa hari berselang, Benny kembali mengeluarkan pernyataan bahwa barang-barang PMI rupanya juga tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia kemudian mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar cepat tiba di keluarga PMI.
Ketika polemik semakin meluas, sorotan tajam datang dari Ombudsman RI. Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik angkat bicara soal Permendag 36 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ada indikasi bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan tersebut karena membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut.
Ombudsman bahkan mengendus adanya potensi maladministrasi.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas.
Seharusnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai selaku pihak yang bertugas menjalankan permendag mampu memberikan kepastian layanan sehingga tidak terjadi penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut).
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah begitu jelas dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lamban dan berbelit.
Di satu sisi, kita mendukung peraturan menteri yang memiliki tujuan mulia, yakni ingin melindungi perdagangan dalam negeri. Namun, kita sangat menolak jika peraturan tersebut malah lebih banyak menghasilkan mudarat, merugikan, bahkan nyaris tidak berguna sebagaimana tujuan utama.
Kementerian Perdagangan seharusnya mencari keseimbangan dalam pembuatan peraturan, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan seharusnya memberi solusi yang menguntungkan sebanyak mungkin pihak tanpa mengorbankan satu kelompok masyarakat.
Kebijakan tersebut jelas sudah merugikan masyarakat. Publik kini menunggu hasil audit hukum dan audit implementasi yang akan diinsiasi Ombudsman RI. Jangan ada lagi peraturan yang kelahirannya malah menyengsarakan masyarakat, meskipun dimaksudkan untuk kebaikan. Nyata belaka bahwa baik saja tidak cukup. Ia juga mesti benar dan dilakukan secara penuh kebenaran.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved