Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENUMPANG pesawat dari luar negeri ketika mendarat di Indonesia harus meluangkan waktu ekstra dan terkadang melelahkan. Mereka harus menjalani pemeriksaan super ketat pihak Bea Cukai karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag itu diteken pada 11 Desember 2023 dan berlaku sejak 10 Maret 2024. Terdapat 19 jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi. Misalnya, alas kaki paling banyak 2 pasang per orang, tas paling maksimal 2 buah per orang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimum 5 potong per orang.
Masyarakat sebenarnya sudah mengeluarkan sentimen negatif ketika Permendang 36 belum resmi diberlakukan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeras bahwa Permendag 36 lahir untuk mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus melindungi perdagangan dalam negeri.
Ia juga berargumen bahwa prosedur pemeriksaan serupa diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Eropa, Australia, dan Amerika Serikat. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan Indonesia.
Sikap Zulkifli Hasan ibarat peribahasa dilambai tak tampak, diseru tak dengar. Ia tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Kerusakan pun terjadi bahkan sampai mengorbankan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pahlawan devisa negara.
Ketika melakukan inspeksi mendadak pada 4 April silam, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menemukan banyak tumpukan barang kiriman PMI yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.
Beberapa hari berselang, Benny kembali mengeluarkan pernyataan bahwa barang-barang PMI rupanya juga tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia kemudian mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut agar cepat tiba di keluarga PMI.
Ketika polemik semakin meluas, sorotan tajam datang dari Ombudsman RI. Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik angkat bicara soal Permendag 36 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan ada indikasi bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan tersebut karena membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut.
Ombudsman bahkan mengendus adanya potensi maladministrasi.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas.
Seharusnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai selaku pihak yang bertugas menjalankan permendag mampu memberikan kepastian layanan sehingga tidak terjadi penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut).
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan dalam pelayanan publik. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah begitu jelas dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lamban dan berbelit.
Di satu sisi, kita mendukung peraturan menteri yang memiliki tujuan mulia, yakni ingin melindungi perdagangan dalam negeri. Namun, kita sangat menolak jika peraturan tersebut malah lebih banyak menghasilkan mudarat, merugikan, bahkan nyaris tidak berguna sebagaimana tujuan utama.
Kementerian Perdagangan seharusnya mencari keseimbangan dalam pembuatan peraturan, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan seharusnya memberi solusi yang menguntungkan sebanyak mungkin pihak tanpa mengorbankan satu kelompok masyarakat.
Kebijakan tersebut jelas sudah merugikan masyarakat. Publik kini menunggu hasil audit hukum dan audit implementasi yang akan diinsiasi Ombudsman RI. Jangan ada lagi peraturan yang kelahirannya malah menyengsarakan masyarakat, meskipun dimaksudkan untuk kebaikan. Nyata belaka bahwa baik saja tidak cukup. Ia juga mesti benar dan dilakukan secara penuh kebenaran.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved