Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik pelajaran atau hikmah dari masa lalu. Kebebalan semakin bertambah apabila membuat kesalahan seperti di masa lalu, bahkan membuat justifikasi konyol untuk membenarkan langkah yang akan diambil.
Itulah yang terjadi pada izin ekspor pasir laut. Selama dua dekade ekspor pasir laut dilarang. Setelah disetop pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2003 dengan alasan ekspor pasir laut merusak lingkungan, menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu memantik polemik berkepanjangan karena memanfaatkan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beragam dalih dikemukakan sejumlah pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan, bahkan menyehatkan ekosistem laut.
Aneh bin ajaib alasan Luhut bahwa ekspor pasir laut bisa menyehatkan ekosistem laut. Seharusnya argumentasi sekelas pembantu presiden berdasarkan kajian yang matang, kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Bila kajian ilmiah belum dilakukan, setidaknya merujuk pada alasan pemerintahan sebelumnya yang menghentikan ekspor pasir laut.
Pengelolaan negara seharusnya berbasiskan good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Alasan dibukanya kembali kebijakan ekspor pasir laut seharusnya bisa dipertanggungjawabkan, bukan dengan asumsi-asumsi liar. Alasan izin ekspor laut tidak semata demi kepentingan ekonomi. Kepentingan lingkungan dan ekosistem laut jauh lebih penting.
Demikian pula terkait dengan aspek transparansi, kebijakan ekspor pasir laut harus dibuka secara terang benderang. Gelar diskusi publik, sejauh mana kebutuhan kita untuk mengekspor pasir laut serta seberapa besar pendangkalan laut mengganggu pelayaran nasional. Begitu pun aspek partisipasi, itu sangat menentukan dukungan publik terhadap kebijakan ekspor laut. Pemerintah harus membuka seluas-luasnya partisipasi publik terhadap kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut. Pasalnya, setiap kebijakan pemerintah sejatinya dilakukan demi kemaslahatan rakyat.
Bila pemerintah menegasikan prinsip good governance dalam ekspor pasir laut, patut diduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan segelintir kelompok. Tentu, kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kebijakan aneh-aneh menjelang Pemilu 2024, baik yang bernuansa ekonomi maupun politis, diperkirakan bakal bermunculan di negeri ini. Kepentingan ekonomi dan politis berkelindan untuk menyokong kesuksesan berkontestasi dalam pesta demokrasi.
Celakanya lagi apabila kebijakan ekspor pasir laut ialah tukar guling dengan pemerintahan Singapura dan Tiongkok. Singapura sangat berkepentingan memperluas daratan dengan mereklamasi laut. Tiongkok tengah gencar membangun pulau-pulau kecil di wilayah Laut China Selatan yang tentu membutuhkan pasir. Batalkan izin ekspor pasir laut. Selamatkan Indonesia sebagai negara maritim
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved