Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
INDONESIA tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik pelajaran atau hikmah dari masa lalu. Kebebalan semakin bertambah apabila membuat kesalahan seperti di masa lalu, bahkan membuat justifikasi konyol untuk membenarkan langkah yang akan diambil.
Itulah yang terjadi pada izin ekspor pasir laut. Selama dua dekade ekspor pasir laut dilarang. Setelah disetop pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2003 dengan alasan ekspor pasir laut merusak lingkungan, menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu memantik polemik berkepanjangan karena memanfaatkan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beragam dalih dikemukakan sejumlah pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan, bahkan menyehatkan ekosistem laut.
Aneh bin ajaib alasan Luhut bahwa ekspor pasir laut bisa menyehatkan ekosistem laut. Seharusnya argumentasi sekelas pembantu presiden berdasarkan kajian yang matang, kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Bila kajian ilmiah belum dilakukan, setidaknya merujuk pada alasan pemerintahan sebelumnya yang menghentikan ekspor pasir laut.
Pengelolaan negara seharusnya berbasiskan good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Alasan dibukanya kembali kebijakan ekspor pasir laut seharusnya bisa dipertanggungjawabkan, bukan dengan asumsi-asumsi liar. Alasan izin ekspor laut tidak semata demi kepentingan ekonomi. Kepentingan lingkungan dan ekosistem laut jauh lebih penting.
Demikian pula terkait dengan aspek transparansi, kebijakan ekspor pasir laut harus dibuka secara terang benderang. Gelar diskusi publik, sejauh mana kebutuhan kita untuk mengekspor pasir laut serta seberapa besar pendangkalan laut mengganggu pelayaran nasional. Begitu pun aspek partisipasi, itu sangat menentukan dukungan publik terhadap kebijakan ekspor laut. Pemerintah harus membuka seluas-luasnya partisipasi publik terhadap kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut. Pasalnya, setiap kebijakan pemerintah sejatinya dilakukan demi kemaslahatan rakyat.
Bila pemerintah menegasikan prinsip good governance dalam ekspor pasir laut, patut diduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan segelintir kelompok. Tentu, kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kebijakan aneh-aneh menjelang Pemilu 2024, baik yang bernuansa ekonomi maupun politis, diperkirakan bakal bermunculan di negeri ini. Kepentingan ekonomi dan politis berkelindan untuk menyokong kesuksesan berkontestasi dalam pesta demokrasi.
Celakanya lagi apabila kebijakan ekspor pasir laut ialah tukar guling dengan pemerintahan Singapura dan Tiongkok. Singapura sangat berkepentingan memperluas daratan dengan mereklamasi laut. Tiongkok tengah gencar membangun pulau-pulau kecil di wilayah Laut China Selatan yang tentu membutuhkan pasir. Batalkan izin ekspor pasir laut. Selamatkan Indonesia sebagai negara maritim
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved