Jumat 02 Juni 2023, 21:00 WIB

Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut

Administrator | Editorial
Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut

MI/Duta
Ilustrasi MI.

INDONESIA tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik pelajaran atau hikmah dari masa lalu. Kebebalan semakin bertambah apabila membuat kesalahan seperti di masa lalu, bahkan membuat justifikasi konyol untuk membenarkan langkah yang akan diambil.

Itulah yang terjadi pada izin ekspor pasir laut. Selama dua dekade ekspor pasir laut dilarang. Setelah disetop pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2003 dengan alasan ekspor pasir laut merusak lingkungan, menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu memantik polemik berkepanjangan karena memanfaatkan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beragam dalih dikemukakan sejumlah pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan, bahkan menyehatkan ekosistem laut.

Aneh bin ajaib alasan Luhut bahwa ekspor pasir laut bisa menyehatkan ekosistem laut. Seharusnya argumentasi sekelas pembantu presiden berdasarkan kajian yang matang, kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Bila kajian ilmiah belum dilakukan, setidaknya merujuk pada alasan pemerintahan sebelumnya yang menghentikan ekspor pasir laut.

Pengelolaan negara seharusnya berbasiskan good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Alasan dibukanya kembali kebijakan ekspor pasir laut seharusnya bisa dipertanggungjawabkan, bukan dengan asumsi-asumsi liar. Alasan izin ekspor laut tidak semata demi kepentingan ekonomi. Kepentingan lingkungan dan ekosistem laut jauh lebih penting.

Demikian pula terkait dengan aspek transparansi, kebijakan ekspor pasir laut harus dibuka secara terang benderang. Gelar diskusi publik, sejauh mana kebutuhan kita untuk mengekspor pasir laut serta seberapa besar pendangkalan laut mengganggu pelayaran nasional. Begitu pun aspek partisipasi, itu sangat menentukan dukungan publik terhadap kebijakan ekspor laut. Pemerintah harus membuka seluas-luasnya partisipasi publik terhadap kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut. Pasalnya, setiap kebijakan pemerintah sejatinya dilakukan demi kemaslahatan rakyat.

Bila pemerintah menegasikan prinsip good governance dalam ekspor pasir laut, patut diduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan segelintir kelompok. Tentu, kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kebijakan aneh-aneh menjelang Pemilu 2024, baik yang bernuansa ekonomi maupun politis, diperkirakan bakal bermunculan di negeri ini. Kepentingan ekonomi dan politis berkelindan untuk menyokong kesuksesan berkontestasi dalam pesta demokrasi.

Celakanya lagi apabila kebijakan ekspor pasir laut ialah tukar guling dengan pemerintahan Singapura dan Tiongkok. Singapura sangat berkepentingan memperluas daratan dengan mereklamasi laut. Tiongkok tengah gencar membangun pulau-pulau kecil di wilayah Laut China Selatan yang tentu membutuhkan pasir. Batalkan izin ekspor pasir laut. Selamatkan Indonesia sebagai negara maritim

Baca Juga

MI/Seno

Megawati Mentahkan Dua Poros Pilpres

👤Administrator 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:00 WIB
DENGAN tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan membuat gelaran Pilpres 2024 berjalan aman dan...
MI/Seno

Mitigasi Puncak Bencana Kekeringan

👤Administrator 🕔Senin 02 Oktober 2023, 05:00 WIB
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan kabar gembira sekaligus kabar buruk di penghujung September yang baru saja...
MI/Duta

Lorong Gelap Obat Sirop Maut

👤Administrator 🕔Sabtu 30 September 2023, 05:00 WIB
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya