Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Putusan Dagelan Mahkamah Kehormatan

22/3/2023 08:50
Putusan Dagelan Mahkamah Kehormatan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

MURUAH Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang Undang-undang Dasar 1945 akan tetap tegak jika para punggawanya benar-benar memiliki integritas tinggi, jujur serta teguh dalam prinsip moralitasnya. Sosok dengan predikat manusia setengah dewa.

Mahkamah Konstitusi berada di puncak dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Kewenangannya sangat besar, bahkan teramat besar. Mulai dari menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Bahkan urusan pemakzulan presiden pun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi seperti termaktub dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD 1945.

Sembilan punggawanya yang berpredikat hakim konstitusi harus benar-benar kokoh menjadi tiang penopang demi menyangga muruah lembaga yang lahir dari amanat reformasi ini demi mengawal tetap terjaganya demokrasi konstitusional.

Untuk itulah, ketika ada praktik lancung yang dilakukan salah satu pilarnya, seperti yang dilakukan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, seketika itu pula wibawa MK terpeleset di mata publik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Guntur Hamzah. MKMK menyatakan Guntur melanggar etik karena ikut mengubah putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK.

Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022 yang kemudian digantikan oleh Guntur.

Pengubahan putusan itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Meskipun pembajakan narasi tersebut minim, tetapi dampaknya sangat besar.

Jika tetap dengan frasa ‘dengan demikian’ putusan tersebut menegaskan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak sah dan harus batal demi hukum. Sedangkan ketika diubah menjadi frasa ‘ke depan’, putusan tersebut tidak membatalkan pencopotan Aswanto karena hanya dapat diterapkan di masa mendatang.

Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan tersebut, sanksi MKMK berupa teguran tertulis terhadap Guntur dinilai permisif terhadap aksi yang jauh dari sikap transparan dan berintegritas yang harusnya tegak dalam setiap perilaku hakim konstitusi.

Pemberian sanksi yang sumbang, karena ringan, tidak selaras dengan dampak besar yang ditimbulkan. Sanksi tanpa efek jera semacam itu tidak hanya akan mempengaruhi kredibilitas MK, namun pastinya juga akan sangat berdampak terhadap persepsi pihak-pihak yang berperkara serta juga kepercayaan publik.

Kepercayaan publik inilah yang mestinya benar-benar dijaga oleh MK. Persoalan konstitusi masih menumpuk dalam bentuk gugatan uji materi undang-undang.

Belum lagi gelaran pemilihan umum yang kurang dari setahun. MK sebagai pemutus sengketa pemilu semestinya benar-benar berwibawa. Dan wibawa MK itu hadir ketika dalam diri sembilan hakim konstitusi terpatri sikap antikorupsi, berintegritas tinggi, serta memiliki kapabilitas mumpuni. Karena itu, putusan MKMK sebuah kemunduran, bahkan dagelan yang tak patut.



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.