Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Antiklimaks Rp300 Triliun

20/3/2023 05:00
Antiklimaks Rp300 Triliun
Ilustrasi MI(MI/Seno)

TIDAK aneh bila Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Hasil ini juga membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110. Skor IPK Indonesia anjlok hingga empat poin ini merupakan terburuk sejak 1995 atau sebelum reformasi. Padahal, gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa, salah satu amanatnya ialah pemberantasan korupsi pemerintahan Orde Baru hingga ke akar-akarnya.

Penyebab longsornya IPK Indonesia bukan karena kekurangan aparat penegak hukum, melainkan karena mencla-mencle dalam penegakan hukum. Kita memiliki aparat penegak hukum lengkap, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum lagi aparat pengawas internal pemerintah. Namun demikian, acapkali lembaga penegak hukum, pengawas internal pemerintah, kementerian dan lembaga, tidak memiliki orkestrasi yang harmonis dalam pemberantasan korupsi.

Contoh teranyar ialah misteri dana Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Meski sama-sama mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menko Polhukam Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud MD mengatakan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia menambahkan, sejak 2009-2023, sebanyak 160 laporan lebih disampaikan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Namun, kata Mahfud, tak pernah ditindaklanjuti Kemenkeu, kecuali kasus besar seperti Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan terakhir Rafael Alun Trisambodo.

Hebohnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu terjadi setelah kasus transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang tengah diperiksa KPK, di antaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.

Gayung tak bersambut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Dia mengaku selalu menerima laporan PPATK dan bilamana menemukan transaksi mencurigakan langsung ditindaklanjuti setelah hampir sepekan geger. Usai menemui sejumlah pejabat di kementerian yang membidangi keuangan dan kekayaan negara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Menurutnya, tidak ada abuse of power atau korupsi di Kemenkeu.

Namun, Mahfud MD bergeming. Dia menyatakan akan membongkar transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini siap buka-bukaan di depan Komisi III DPR RI yang hari ini mengundangnya bersama Kepala PPATK.

Kasus transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu harus dibikin terang. Kasus itu menjadi terang jika diusut aparat penegak hukum, bukan oleh kesepakatan para pejabat. Jangan dibuat antiklimaks dengan mem-PHP alias memberikan harapan palsu kepada publik terkait penegakan hukum transaksi lancung tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jangan plintat-plintut. Menkeu Sri Mulyani juga jangan tanggung-tanggung membersihkan pengkhianat yang melakukan abuse of power dengan memperkaya diri sendiri dan gengnya.



Berita Lainnya
  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone