Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Antiklimaks Rp300 Triliun

20/3/2023 05:00
Antiklimaks Rp300 Triliun
Ilustrasi MI(MI/Seno)

TIDAK aneh bila Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Hasil ini juga membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110. Skor IPK Indonesia anjlok hingga empat poin ini merupakan terburuk sejak 1995 atau sebelum reformasi. Padahal, gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa, salah satu amanatnya ialah pemberantasan korupsi pemerintahan Orde Baru hingga ke akar-akarnya.

Penyebab longsornya IPK Indonesia bukan karena kekurangan aparat penegak hukum, melainkan karena mencla-mencle dalam penegakan hukum. Kita memiliki aparat penegak hukum lengkap, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum lagi aparat pengawas internal pemerintah. Namun demikian, acapkali lembaga penegak hukum, pengawas internal pemerintah, kementerian dan lembaga, tidak memiliki orkestrasi yang harmonis dalam pemberantasan korupsi.

Contoh teranyar ialah misteri dana Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Meski sama-sama mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menko Polhukam Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud MD mengatakan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia menambahkan, sejak 2009-2023, sebanyak 160 laporan lebih disampaikan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Namun, kata Mahfud, tak pernah ditindaklanjuti Kemenkeu, kecuali kasus besar seperti Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan terakhir Rafael Alun Trisambodo.

Hebohnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu terjadi setelah kasus transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang tengah diperiksa KPK, di antaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.

Gayung tak bersambut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Dia mengaku selalu menerima laporan PPATK dan bilamana menemukan transaksi mencurigakan langsung ditindaklanjuti setelah hampir sepekan geger. Usai menemui sejumlah pejabat di kementerian yang membidangi keuangan dan kekayaan negara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Menurutnya, tidak ada abuse of power atau korupsi di Kemenkeu.

Namun, Mahfud MD bergeming. Dia menyatakan akan membongkar transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini siap buka-bukaan di depan Komisi III DPR RI yang hari ini mengundangnya bersama Kepala PPATK.

Kasus transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu harus dibikin terang. Kasus itu menjadi terang jika diusut aparat penegak hukum, bukan oleh kesepakatan para pejabat. Jangan dibuat antiklimaks dengan mem-PHP alias memberikan harapan palsu kepada publik terkait penegakan hukum transaksi lancung tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jangan plintat-plintut. Menkeu Sri Mulyani juga jangan tanggung-tanggung membersihkan pengkhianat yang melakukan abuse of power dengan memperkaya diri sendiri dan gengnya.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik