Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Antiklimaks Rp300 Triliun

20/3/2023 05:00
Antiklimaks Rp300 Triliun
Ilustrasi MI(MI/Seno)

TIDAK aneh bila Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Hasil ini juga membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110. Skor IPK Indonesia anjlok hingga empat poin ini merupakan terburuk sejak 1995 atau sebelum reformasi. Padahal, gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa, salah satu amanatnya ialah pemberantasan korupsi pemerintahan Orde Baru hingga ke akar-akarnya.

Penyebab longsornya IPK Indonesia bukan karena kekurangan aparat penegak hukum, melainkan karena mencla-mencle dalam penegakan hukum. Kita memiliki aparat penegak hukum lengkap, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum lagi aparat pengawas internal pemerintah. Namun demikian, acapkali lembaga penegak hukum, pengawas internal pemerintah, kementerian dan lembaga, tidak memiliki orkestrasi yang harmonis dalam pemberantasan korupsi.

Contoh teranyar ialah misteri dana Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Meski sama-sama mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menko Polhukam Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud MD mengatakan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia menambahkan, sejak 2009-2023, sebanyak 160 laporan lebih disampaikan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 orang lebih di kementerian tersebut. Namun, kata Mahfud, tak pernah ditindaklanjuti Kemenkeu, kecuali kasus besar seperti Gayus Tambunan, Angin Prayitno, dan terakhir Rafael Alun Trisambodo.

Hebohnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu terjadi setelah kasus transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang tengah diperiksa KPK, di antaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.

Gayung tak bersambut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Dia mengaku selalu menerima laporan PPATK dan bilamana menemukan transaksi mencurigakan langsung ditindaklanjuti setelah hampir sepekan geger. Usai menemui sejumlah pejabat di kementerian yang membidangi keuangan dan kekayaan negara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Menurutnya, tidak ada abuse of power atau korupsi di Kemenkeu.

Namun, Mahfud MD bergeming. Dia menyatakan akan membongkar transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini siap buka-bukaan di depan Komisi III DPR RI yang hari ini mengundangnya bersama Kepala PPATK.

Kasus transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu harus dibikin terang. Kasus itu menjadi terang jika diusut aparat penegak hukum, bukan oleh kesepakatan para pejabat. Jangan dibuat antiklimaks dengan mem-PHP alias memberikan harapan palsu kepada publik terkait penegakan hukum transaksi lancung tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jangan plintat-plintut. Menkeu Sri Mulyani juga jangan tanggung-tanggung membersihkan pengkhianat yang melakukan abuse of power dengan memperkaya diri sendiri dan gengnya.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.