Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Vonis Loyo Kanjuruhan

18/3/2023 05:00
Vonis Loyo Kanjuruhan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

SUSAH betul mendapatkan keadilan di negeri ini. Bahkan, hilangnya ratusan nyawa manusia tak cukup untuk menggerakkan hati aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan publik.

Itulah yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Tragedi itu terjadi pada 1 Oktober 2022 seusai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya. Diawali dengan merangseknya suporter tuan rumah ke lapangan, aparat keamanan bertindak di luar batas. Mereka melepaskan tembakan gas air mata, kekacauan terjadi, dan ujung-ujungnya 135 penonton meninggal dunia.

Itulah tragedi dengan jumlah terbanyak kedua dalam sejarah hitam sepak bola. Ia hanya kalah dari insiden di Estadio Nacional Peru pada 24 Mei 1964 dengan 328 orang meninggal dunia tatkala tuan rumah menjamu Argentina di babak kualifikasi Olimpiade Tokyo.

Sepak bola yang semestinya menghadirkan kegembiraan menjelma menjadi arena duka. Markas 'Singo Edan' berubah menjadi lapangan kematian, juga menyebabkan ratusan korban luka-luka yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.

Tragedi Kanjuruhan tidak cuma menjadi catatan kelam sepak bola di Tanah Air, tetapi juga bagi dunia. Namun, sekali lagi, semua itu tidak cukup untuk menghadirkan keadilan bagi para korban.

Ketidakadilan mulai terasa ketika cuma enam orang yang dijadikan tersangka dalam peristiwa itu. Bahkan, satu di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia sebagai pengelola Liga 1 saat itu, Akhmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Dalihnya, dia masih dalam proses pelengkapan berkas.

Ketidakadilan kian terasa ketika majelis hakim yang mengadili para terdakwa begitu bermurah hati. Pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 9 Maret, majelis hanya memvonis Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Durasi hukuman yang sama ditimpakan kepada eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baik Haris maupun Suko dinyatakan bersalah karena kealpaan mereka menyebabkan orang lain mati dan luka-luka. Namun, vonis yang diketuk palu hakim terbilang ringan, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.

Pun dengan Ajun Komisaris Hasdarmawan. Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim itu cuma dihukum 1,5 tahun dalam sidang dua hari lalu. Bahkan, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Utomo divonis bebas.

Sebelumnya, ketiganya dituntut tiga tahun penjara.

Teramat sulit bagi nalar sehat kita untuk memahami betapa baik hatinya majelis hakim kepada mereka yang menjadi bagian dari penyebab tragedi. Sukar nian bagi akal waras kita untuk menerima putusan para 'wakil Tuhan' itu.

Adilkah perbuatan yang menyebabkan 135 korban jiwa hanya diganjar hukuman seringan itu? Harus tegas kita katakan, tidak. Cukupkah hanya mereka yang dimintai pertanggungjawaban? Jawabannya juga tidak. Masih ada pemilik otoritas lebih tinggi yang semestinya juga ditindak.

Kita mendesak jaksa untuk mengajukan banding. Kita berharap pula majelis hakim tingkat banding nantinya lebih punya nurani untuk memberikan keadilan yang benar-benar adil, bukan keadilan yang pura-pura, bagi keluarga korban.

Benar bahwa peristiwa memilukan di Kanjuruhan tidak lepas dari perilaku buruk suporter yang melampiaskan kekalahan tim mereka dengan menyerbu ke lapangan. Akan tetapi, seburuk apa pun situasi, panpel wajib mengantisipasi. Segenting apa pun keadaan, aparat keamanan pantang lepas kendali. Mereka tak boleh berlindung di balik kelakuan suporter. 

Satu nyawa pun yang hilang, mereka yang bertanggung jawab mutlak dihukum berat. Namun, dalam Tragedi Kanjuruhan itu, deretan nyawa yang melayang sepertinya sekadar angka bagi para penegak keadilan.



Berita Lainnya
  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik