Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR baik datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Baik karena majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya menyangkut status mereka sebagai mantan terpidana, maupun kini eks pesakitan tak bisa begitu saja mencalonkan diri sebagai senator.
Dalam sidang putusan, kemarin, majelis menyatakan bahwa frasa tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun tak lagi cukup sebagai syarat. Mereka tak bisa ujug-ujug bisa berkompetisi menuju Senayan.
Kalau dulu, pagi keluar dari penjara siangnya bisa mendaftar, kali ini tidak. Ada persyaratan tambahan, yakni mantan terpidana harus sudah melewati waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Mereka juga tetap diwajibkan secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Kita mengapresiasi Perludem yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pasal 182 Huruf g tersebut. Pun kita memberikan penghormatan kepada majelis hakim konstitusi yang dalam waktu singkat, hanya 1,5 bulan setelah uji materi diajukan, mengabulkan permohonan itu.
Melarang eks terpidana untuk bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota DPD ialah langkah apik demi menghasilkan senator yang baik. Ini keputusan cukup berkelas untuk mendapatkan wakil-wakil daerah yang punya integritas.
Bagaimana kita bisa berharap DPD berkualitas jika diisi oleh para bekas narapidana yang baru saja lepas dari penjara? Bagaimana kita bisa mengapungkan asa DPD berintegritas jika dihuni oleh para terpidana kasus korupsi yang baru saja keluar dari jeruji besi?
Harus kita katakan, syarat awal pencalonan anggota DPD jauh dari cukup untuk dapat menyaring orang-orang berkualitas dan berintegritas. Benar bahwa mereka bisa mencalonkan diri asal mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana. Akan tetapi, siapa yang bisa menjamin rakyat menjadikan hal itu sebagai pertimbangan utama untuk menjatuhkan pilihan? Ketika kedewasaan berpolitik kita belum begitu matang, tatkala politik uang masih memegang peranan, latar belakang kandidat sulit diandalkan sebagai saringan bagi pemilih.
Putusan MK menetapkan masa tunggu bagi calon anggota DPD ialah wujud keselarasan dan konsistensi dengan putusan sebelumnya untuk anggota DPR dan DPRD. DPD dan DPR sama-sama lembaga perwakilan yang dipilih melalui proses pemilu. Tugas dan fungsi mereka pun mirip. Karena itu, aneh, sangat aneh, jika keduanya diperlakukan berbeda.
Kalau untuk menjadi anggota DPR dan DPRD eks terpidana harus menunggu lima tahun setelah bebas, kenapa DPD tidak? Keduanya memang beda kamar, tetapi satu rumah, rumah parlemen, sehingga tak seharusnya dibeda-bedakan untuk masuk ke dalamnya.
Itulah pertanyaan publik yang kemarin akhirnya dijawab dengan cukup tepat oleh MK. Memberikan jeda lima tahun bagi eks narapidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD ialah jalan tengah yang baik. Sama baiknya ketika persyaratan itu dibuat untuk DPR dan DPRD.
Memang, akan jauh lebih baik jika terpidana, khususnya koruptor di-blacklist selamanya dalam kontestasi menjadi wakil rakyat. Namun, karena opsi itu teramat sulit terealisasi, pemberlakuan masa tunggu penting guna memberikan efek jera sekaligus daya cegah kepada mereka untuk langsung menjadi pejabat politik.
DPD memang tak sekuat DPR. Untuk Pemilu 2024, pendaftaran anggota DPD pun sepi peminat. Namun, DPD tetaplah lembaga terhormat sehingga orang-orang yang mengisinya harus terhormat. DPD tidak untuk diobral, tidak boleh gampangan. Ia harus ditempati oleh figur-figur berkualitas, punya kredibilitas, bukan orang-orang yang baru saja melepas status narapidana.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved