Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pembusukan Mahkamah Konstitusi

01/2/2023 05:00
Pembusukan Mahkamah Konstitusi
I;ustrasi MI(MI/Seno)

KITA harus marah dengan rentetan prahara yang menimpa Mahkamah Konstitusi (MK). Skandal terbaru, pengubahan redaksional putusan MK, menunjukkan bahwa upaya penghancuran independensi kehakiman bukan hanya dari pihak luar. Oknum MK pun diduga mendukung, bahkan memuluskan upaya itu. Ironis dan sangat memalukan.

Pengubahan susbtansi terjadi pada redaksional putusan MK pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Uji materiel ini sangat memengaruhi keabsahan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada 29 September lalu.

Aswanto dianggap DPR kerap menganulir UU produk mereka. Aswanto kemudian digantikan Guntur Hamzah berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Pada 23 November 2022 , MK telah membuat putusan atas uji materiel tersebut. Putusan dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra yang pada halaman 51 di antaranya berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK, dan seterusnya."

Namun, salinan putusan yang kemudian dimuat pada situs MK tidak sesuai dengan yang dibacakan. Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’. Meski kecil, perubahan itu berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak sah dan harus batal demi hukum.

Frasa ‘ke depan’ memiliki dampak berbeda. Putusan itu tidak membatalkan pencopotan Aswanto karena hanya dapat diterapkan di masa mendatang. Bahkan, jika kita menilik lebih jauh, petakanya lebih besar. Pengubahan frasa itu membuat putusan MK menjadi semacam ‘stempel’ yang melegitimasi pencopotan Aswanto. Dengan begitu, pencopotan itu semakin dikuatkan.

Hal itulah yang membuat kita harus sadar bahwa penghancuran independensi kehakiman sangat nyata. Pihak-pihak yang ingin menyetir konstitusi berani berbuat sangat jauh dan memiliki banyak kaki tangan.

Sebab itu, perbaikan redaksional putusan sama sekali tidak cukup.

Memang, MK kemudian membentuk lembaga baru untuk menindaklanjuti skandal ini. Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk Senin (30/1) itu berisi 3 orang, yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna sebagai tokoh masyarakat, dan Profesor Sudjito yang merupakan Dewan Etik MK dianggap sebagai wakil akademisi.

Di satu sisi, pembentukan MKMK sebenarnya memang keharusan agar fungsi Dewan Etik berjalan. Mati surinya Dewan Etik selama setahun ini sebenarnya sudah dikritik banyak pihak. Lagi-lagi ini ialah bukti lemahnya MK menjaga integritas.

Namun, terkait kasus ini, pembentukan MKMK juga tidak cukup menjawab kesangsian publik. MKMK, sebagaimana Dewan Etik, hanya bertugas menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. Target kerja 30 hari juga hanya memberi kesan mengulur waktu dan penyelesaian yang tidak transparan.

Tambahan lagi, skandal pengubahan putusan ini kental aroma persekongkolan yang sistematis. Karena itu, kepaniteraan hingga kesekjenan semestinya segera diinvestigasi oleh MK. Bahkan, jika Hakim MK terlibat, yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri dari jabatan.

Dengan segala kelambanan ini, kita mendukung langkah semua pihak untuk menyelamatkan MK. Langkah itulah yang akan ditempuh pengacara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang juga pengaju uji materiel tersebut. Pada Kamis (26/1), ia juga sudah mengajukan gugatan baru ke MK atas redaksional putusan yang berubah.

Skandal pengubahan putusan bukan perkara etika semata, melainkan upaya memalsukan putusan sehingga pelakunya bisa dijerat pidana. Kasus pengubahan putusan ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk membongkar komplotan berikut otak dari pengubahan redaksional tersebut.

Pasalnya, pengungkapan inilah yang akan menjadi salah satu langkah penting untuk menyelamatkan MK. Tanpa itu integritas MK yang sudah diujung tanduk bisa jadi benar-benar hancur. Pembusukan di penjaga gawang konstitusi ini harus dibikin terang seterang-terangnya dan diungkapkan ke publik secepatnya.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik