Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam, rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai menemui titik terang. Setidaknya, RUU itu mulai mendapat atensi dari Presiden Jokowi. Ia memastikan pemerintah berkomitmen kuat mendorong pengesahan RUU tahun ini.
Berbicara kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (18/1) lalu, Jokowi yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan pengesahan RUU ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, kehadiran UU ini juga akan memberi perlindungan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja.
Berdasarkan survei yang dilakukan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT bersama Universitas Indonesia, pada 2015, jumlah PRT di negeri ini ada sekitar 4,6 juta. Mereka memperkirakan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 5 juta jiwa. Pernyataan Presiden ini tentu merupakan kabar gembira bagi jutaan bedinde (asisten rumah tangga) tersebut. Jika UU ini disahkan, mereka bakal mendapat jaminan perlindungan kerja yang lebih baik, terutama dari sisi hukum. Sebab, selama ini kontrak kerja mereka hanya berdasarkan kesepakatan dengan sang pemberi kerja atau majikan, termasuk soal upah dan durasi jam kerja.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang menyebut isi RUU PPRT akan memberikan pengakuan sekaligus perlindungan tetap terhadap para pekerja/asisten rumah tangga. Perlindungan ini, kata dia, sangat komprehensif, tidak hanya soal upah, tapi juga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Jika melihat perjalanan RUU ini sejak pertama kali digulirkan hampir dua dekade silam, atensi dan penegasan yang disampaikan Presiden agar RUU ini segera disahkan, tentunya patut diapresiasi. Itu artinya, Presiden dan pemerintah serius melindungi warganya, termasuk para pekerja/asisten rumah tangga. Sebab, meski dalam perjalanannya, RUU ini pernah beberapa kali masuk ke Prolegnas, tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan.
Kabar terakhir, draf RUU PPRT ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020. Ada 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Draf ini juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif dewan. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.
Meski Presiden berjanji akan meminta para wakil rakyat di parlemen segera mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan tidak akan mengambil langkah terburu-buru. Menurut dia, DPR harus melihat substansi yang dibahas terlebih dahulu dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan Pekerja Migran Indonesia.
Jika draf RUU PPRT ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020, semestinya sudah tidak perlu ada lagi pengujian pasal demi pasal terkait naskah rancangan UU tersebut. Apalagi, berbagai kalangan, termasuk LSM ataupun akademisi, telah memberikan berbagai masukan.
DPR pun telah melakukan studi banding ke sejumlah negara terkait RUU ini pada 2012, yakni ke Afrika Selatan dan Argentina. Begitu pun dengan uji publik yang dilakukan Komisi IX pada tahun yang sama di sejumlah kota, seperti Malang, Makassar, dan Medan. Jadi, apalagi yang mesti ditunggu? Segera sahkan RUU PPRT ini demi perbaikan nasib para bedinde, demi jutaan nasib jutaan wong cilik.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved