Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Bergegas Lindungi para Bedinde

21/1/2023 05:00
Bergegas Lindungi  para Bedinde
Ilustrasi MI(MI/Duta)

SETELAH hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam, rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai menemui titik terang. Setidaknya, RUU itu mulai mendapat atensi dari Presiden Jokowi. Ia memastikan pemerintah berkomitmen kuat mendorong pengesahan RUU tahun ini.

Berbicara kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (18/1) lalu, Jokowi yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan pengesahan RUU ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, kehadiran UU ini juga akan memberi perlindungan bagi pemberi kerja dan penyalur kerja.

Berdasarkan survei yang dilakukan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT bersama Universitas Indonesia, pada 2015, jumlah PRT di negeri ini ada sekitar 4,6 juta. Mereka memperkirakan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 5 juta jiwa. Pernyataan Presiden ini tentu merupakan kabar gembira bagi jutaan bedinde (asisten rumah tangga) tersebut. Jika UU ini disahkan, mereka bakal mendapat jaminan perlindungan kerja yang lebih baik, terutama dari sisi hukum. Sebab, selama ini kontrak kerja mereka hanya berdasarkan kesepakatan dengan sang pemberi kerja atau majikan, termasuk soal upah dan durasi jam kerja.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang menyebut isi RUU PPRT akan memberikan pengakuan sekaligus perlindungan tetap terhadap para pekerja/asisten rumah tangga. Perlindungan ini, kata dia, sangat komprehensif, tidak hanya soal upah, tapi juga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Jika melihat perjalanan RUU ini sejak pertama kali digulirkan hampir dua dekade silam, atensi dan penegasan yang disampaikan Presiden agar RUU ini segera disahkan, tentunya patut diapresiasi. Itu artinya, Presiden dan pemerintah serius melindungi warganya, termasuk para pekerja/asisten rumah tangga. Sebab, meski dalam perjalanannya, RUU ini pernah beberapa kali masuk ke Prolegnas, tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan.

Kabar terakhir, draf RUU PPRT ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020. Ada 7 fraksi mendukung dan 2 fraksi menolak. Draf ini juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif dewan. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak juga disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Meski Presiden berjanji akan meminta para wakil rakyat di parlemen segera mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan tidak akan mengambil langkah terburu-buru. Menurut dia, DPR harus melihat substansi yang dibahas terlebih dahulu dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan Pekerja Migran Indonesia.

Jika draf RUU PPRT ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada 1 Juli 2020, semestinya sudah tidak perlu ada lagi pengujian pasal demi pasal terkait naskah rancangan UU tersebut. Apalagi, berbagai kalangan, termasuk LSM ataupun akademisi, telah memberikan berbagai masukan.

DPR pun telah melakukan studi banding ke sejumlah negara terkait RUU ini pada 2012, yakni ke Afrika Selatan dan Argentina. Begitu pun dengan uji publik yang dilakukan Komisi IX pada tahun yang sama di sejumlah kota, seperti Malang, Makassar, dan Medan. Jadi, apalagi yang mesti ditunggu? Segera sahkan RUU PPRT ini demi perbaikan nasib para bedinde, demi jutaan nasib jutaan wong cilik.

 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal