Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Berangus Hedonisme Korps Bhayangkara

17/10/2022 05:00
Berangus Hedonisme Korps Bhayangkara
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

GAYA hidup mewah atau hedonisme di kalangan Korps Bhayangkara sebenarnya bukanlah hal baru. Sudah lama masyarakat geram dengan gaya hidup aparat kepolisian. Masyarakat pun menghitung-hitung berapa gaji pejabat kepolisian dengan nilai kendaraan, jam tangan, busana, atau properti yang mereka miliki.

Gaya hidup yang memberhalakan duniawi aparat kepolisian alih-alih disembunyikan, justru dipertontonkan di jalan raya, seperti penggunaan motor gede dan mobil mewah. Ada juga yang memperlihatkan busana atau jam tangan mewah saat konferensi pers pengungkapan kasus. Aparat dan istrinya pun tak sungkan menunjukkan kemewahannya saat liburan di media sosial. Sungguh menjijikkan.

Kini, giliran Presiden Joko Widodo menyampaikan kegeramannya tentang hedonisme anggota Polri, terutama di kalangan pejabatnya saat memanggil seluruh petinggi Polri dari Mabes Polri hingga kapolda dan kapolres di Istana Negara, Jumat (14/10).

Presiden mengawali kerisauannya tentang gaya hidup polisi dengan ambyarnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri setelah mencuat sejumlah kasus yang membuat miris, seperti pembunuhan Brigadir Yosua oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tingkat kepercayaan publik turun dari 80,2% pada November 2021 menjadi 54% pada Agustus 2022.

Presiden meminta kapolres, kapolda, dan seluruh pejabat utama kepolisian untuk mengerem total gaya hidup bermewah-mewahan. Polisi, kata Jokowi, jangan bergagah-gagahan dengan mobil mewah dan motor gede yang bagus. Menurut Presiden, perilaku hidup mewah aparat kepolisian akan menggerus kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir. Jatuh tersungkur.

Singkat kata, Presiden menginstruksikan kepada pimpinan Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik terlebih di tengah perekonomian dunia yang memburuk akhir-akhir ini. Seluruh jajaran kepolisian diminta memiliki sense of crisis, tidak semau gue, apalagi memasang muka tembok dengan menampilkan hedonisme di ruang publik.

Peraturan internal agar anggota Polri tidak bermewah-mewahan tertuang dalam perintah Kapolri dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Terkait dengan definisi barang mewah, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa barang yang tergolong mewah berupa alat transportasi pribadi melebihi Rp450 juta dan tanah/bangunan pribadi melebihi Rp1 miliar.

Namun, jika kita melihat faktanya jauh panggang dari api. Gaya hidup sejumlah pejabat kepolisian bak pengusaha tajir.

Contohnya, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus narkoba ialah Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia. Jenderal pemilik klub motor elite itu memiliki jumlah kekayaan tiga kali lipat dari Kapolri, yakni sebesar Rp29,9 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 26 Maret 2022. Teddy tercatat memiliki 53 bidang tanah dan bangunan, empat kendaraan mewah, dan harta lainnya.

Saatnya Kapolri bertindak tegas untuk memeriksa kekayaan pejabat Polri yang tidak sesuai dengan pendapatan mereka sebagai aparatur sipil negara. Imbauan hidup sederhana saja tidak cukup. Perlu pemeriksaan agar perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri tidak menguap disapu angin.



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik