Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGKAT kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebentar lagi mungkin akan terjun ke titik terendahnya. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, setidaknya ada tiga kejadian besar yang melibatkan aparat kepolisian yang diduga kuat menjadi penyebab runtuhnya kepercayaan publik.
Yang pertama, tentu saja, kasus pembunuhan Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan menyeret banyak anggota polisi yang lain sebagai tersangka. Kasus ini belum selesai, pekan depan baru akan mulai digelar sidang terhadap tersangka utama Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian berikutnya ialah Tragedi Kanjuruhan. Keterlibatan polisi dalam kasus yang menyebabkan kematian hingga 132 jiwa itu begitu vital dan fatal. Salah satu kesimpulan dari laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan ke Presiden, kemarin, menyebut bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan polisi secara membabi-buta.
Belum tuntas dua urusan itu, muncul kasus yang lagi-lagi menampar muka Polri sekeras-kerasnya. Kali ini terkait perkara peredaran narkoba yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.
Kapolda Sumatra Barat yang sejatinya sedang dalam proses menjadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, seperti dikonfirmasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terbukti terlibat dalam jual-beli barang bukti narkoba. Selain Teddy, jaringan peredaran narkoba itu juga menjerat seorang eks kapolres, kapolsek, hingga anggota kepolisian berpangkat bripka.
Mungkin ini bukan yang pertama kali aparat penegak hukum terlibat dalam kasus narkoba. Akan tetapi, yang memiriskan kali ini ialah bahwa jejaring narkoba tersebut sudah 'bermain' secara struktural. Siapa bisa menghalangi kalau kapolda, kapolres, dan kapolsek yang seharusnya mengawasi malah menjadi pengatur peredaran barang terlarang itu?
Ini juga membuktikan bahwa surga narkoba belum hilang dari bumi Indonesia. Surga buat pemakai dan surga buat pengedar. Ada yang sekadar 'menikmati' surga dunia yang semu dengan mengonsumsi narkoba. Namun, ada pula yang mendapat 'kenikmatan' yang riil melalui uang dari penjualan narkoba, seperti Teddy Minahasa dan kaki tangannya.
Hal itulah yang membuat pemberantasan narkoba menjadi sebuah hal yang sulit di negeri ini. Namun, kita tak patut putus harapan. Meski pahit bagi institusi, pengungkapan perkara peredaran narkoba yang dilakukan pejabat kepolisian itu semestinya memacu Kapolri untuk makin tegas dan keras menghukum pengedar dan jaringan narkoba. Siapa pun itu, apalagi jika mereka yang terlibat adalah internal Polri.
Kita tahu, kini kepolisian tengah berbenah menjadi institusi modern. Kapolri dalam berberbagai kesempatan juga selalu menggelorakan komitmen bersih-bersih internal. Komitmen itu bagus dan patut kita apresiasi. Namun, komitmen hanya akan menjadi catatan kosong kalau kita tidak punya keberanian untuk merealisaikannya.
Karena itu, sekali lagi, publik menunggu keberanian, ketegasan, dan keseriusan Polri untuk membersihkan benalu-benalu haus narkoba yang tak hanya merongrong institusi, tapi juga menyengsarakan Republik. Terlebih lagi kejahatan terkait narkoba ialah kejahatan luar biasa. Penanganannya pun jelas tak bisa biasa-biasa saja.
Jaringan, bandar, dan pengedar narkoba pantas dijatuhi hukuman berat. Kenapa? Karena merekalah yang membuat berton-ton barang terlarang itu bisa menggurita dan merusak generasi. Ini pertaruhan buat Polri. Perlihatkan keseriusan dan ketegasan jika ingin mengangkat kembali kepercayaan publik yang kini sedang terjerembab.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved