Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TINGKAT kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebentar lagi mungkin akan terjun ke titik terendahnya. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, setidaknya ada tiga kejadian besar yang melibatkan aparat kepolisian yang diduga kuat menjadi penyebab runtuhnya kepercayaan publik.
Yang pertama, tentu saja, kasus pembunuhan Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan menyeret banyak anggota polisi yang lain sebagai tersangka. Kasus ini belum selesai, pekan depan baru akan mulai digelar sidang terhadap tersangka utama Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian berikutnya ialah Tragedi Kanjuruhan. Keterlibatan polisi dalam kasus yang menyebabkan kematian hingga 132 jiwa itu begitu vital dan fatal. Salah satu kesimpulan dari laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan ke Presiden, kemarin, menyebut bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan polisi secara membabi-buta.
Belum tuntas dua urusan itu, muncul kasus yang lagi-lagi menampar muka Polri sekeras-kerasnya. Kali ini terkait perkara peredaran narkoba yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.
Kapolda Sumatra Barat yang sejatinya sedang dalam proses menjadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, seperti dikonfirmasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terbukti terlibat dalam jual-beli barang bukti narkoba. Selain Teddy, jaringan peredaran narkoba itu juga menjerat seorang eks kapolres, kapolsek, hingga anggota kepolisian berpangkat bripka.
Mungkin ini bukan yang pertama kali aparat penegak hukum terlibat dalam kasus narkoba. Akan tetapi, yang memiriskan kali ini ialah bahwa jejaring narkoba tersebut sudah 'bermain' secara struktural. Siapa bisa menghalangi kalau kapolda, kapolres, dan kapolsek yang seharusnya mengawasi malah menjadi pengatur peredaran barang terlarang itu?
Ini juga membuktikan bahwa surga narkoba belum hilang dari bumi Indonesia. Surga buat pemakai dan surga buat pengedar. Ada yang sekadar 'menikmati' surga dunia yang semu dengan mengonsumsi narkoba. Namun, ada pula yang mendapat 'kenikmatan' yang riil melalui uang dari penjualan narkoba, seperti Teddy Minahasa dan kaki tangannya.
Hal itulah yang membuat pemberantasan narkoba menjadi sebuah hal yang sulit di negeri ini. Namun, kita tak patut putus harapan. Meski pahit bagi institusi, pengungkapan perkara peredaran narkoba yang dilakukan pejabat kepolisian itu semestinya memacu Kapolri untuk makin tegas dan keras menghukum pengedar dan jaringan narkoba. Siapa pun itu, apalagi jika mereka yang terlibat adalah internal Polri.
Kita tahu, kini kepolisian tengah berbenah menjadi institusi modern. Kapolri dalam berberbagai kesempatan juga selalu menggelorakan komitmen bersih-bersih internal. Komitmen itu bagus dan patut kita apresiasi. Namun, komitmen hanya akan menjadi catatan kosong kalau kita tidak punya keberanian untuk merealisaikannya.
Karena itu, sekali lagi, publik menunggu keberanian, ketegasan, dan keseriusan Polri untuk membersihkan benalu-benalu haus narkoba yang tak hanya merongrong institusi, tapi juga menyengsarakan Republik. Terlebih lagi kejahatan terkait narkoba ialah kejahatan luar biasa. Penanganannya pun jelas tak bisa biasa-biasa saja.
Jaringan, bandar, dan pengedar narkoba pantas dijatuhi hukuman berat. Kenapa? Karena merekalah yang membuat berton-ton barang terlarang itu bisa menggurita dan merusak generasi. Ini pertaruhan buat Polri. Perlihatkan keseriusan dan ketegasan jika ingin mengangkat kembali kepercayaan publik yang kini sedang terjerembab.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved