Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
INDEPENDENSI hakim memang sejatinya berpijak pada integritas dari diri sendiri. Meski begitu, independensi juga butuh dukungan institusi dan politik. Tanpa itu, independensi akan surut dan pada akhirnya, negeri ini hanya memiliki hakim-hakim boneka.
Ancaman itulah yang ada dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI. Pemberhentian itu dilakukan 29 September lalu di rapat Paripurna DPR RI atas hasil rapat Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan pencopotan itu karena kinerja Aswanto dianggap mengecewakan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu dinilai kerap menganulir undang-undang produk DPR RI di MK. Salah satunya ialah ketika Aswanto bersama empat hakim MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipatker) inkonstitusional bersyarat.
Begitu bernafsunya DPR RI menyingkirkan Aswanto. Mereka juga langsung mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK. Fit and proper test bagi Guntur nyatanya telah dilakukan Komisi III, sebelumnya, secara kilat.
Langkah DPR ini sebenarnya bukan hanya penghinaan terhadap Aswanto seorang. DPR juga memberi sinyal buruk pada hakim-hakim dan pejabat negara lainnya dengan mekanisme pemilihan melalui lembaga itu.
DPR menempatkan diri ibarat rentenir yang menganggap pejabat negara yang mereka pilih berhutang besar. Maka selama menjabat, kepakaran dan inpendensi para hakim hanya boleh dipakai bagi pihak lain. Sementara saat menghadapi DPR, hanya kepatuhan yang diharapkan.
Padahal, jaminan eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman juga sudah dicantumkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945. Semua lembaga negara semestinya dapat memaknai kemerdekaan dengan terbebas dari kepentingan politik.
Maka kesewenang-wenangan DPR jelas harus dilawan. Pembiaran hal ini dapat semakin memberi angin pada DPR untuk melakukan intervensi dan menyalahi aturan dalam mekanisme pemilihan pejabat negara. Minggu lalu pun DPR telah dikritik tajam karena mengintervensi pemilihan Ketua Komnas HAM.
Bukan saja bentuk penghinaan terhadap independensi hakim MK, pencopotan Aswanto juga jelas-jelas menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat 4 No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan keputusan presiden atas permintaan dari Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung tidak berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.
DPR juga telah keliru menafsirkan surat dari Ketua MK. Surat itu bersubstansi pada konfirmasi pemberitahuan periodisasi jabatan hakim MK yang tidak lagi merujuk pada siklus lima tahunan, tapi merujuk pada pembatasan usia pensiun hakim konstitusi (70 tahun).
Namun, DPR justru berakrobat memanfaatkan surat itu sebagai dasar memberhentikan Aswanto. DPR menilai jika tidak diberhentikan maka Aswanto akan mendapat keistimewaan terselubung menjadi hakim MK dengan durasi terlama, yakni sampai tahun 2029.
Dengan seluruh alasan itu, Presiden Jokowi harus tegas menolak hasil rapat paripurna DPR. Dalam kondisi ini, aturan bahwa Presiden tidak bisa menolak pencopotan hakim MK, tidak berlaku sebab pencopotan Aswanto yang jelas-jelas menyalahi UU.
Presiden akan ikut mendegradasi independensi hakim dan MK jika meluluskan hasil paripurna DPR. Presiden justru harus mengirimkan surat kepada DPR untuk kembali mengangkat Aswanto. (*)
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved