Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDEPENDENSI hakim memang sejatinya berpijak pada integritas dari diri sendiri. Meski begitu, independensi juga butuh dukungan institusi dan politik. Tanpa itu, independensi akan surut dan pada akhirnya, negeri ini hanya memiliki hakim-hakim boneka.
Ancaman itulah yang ada dengan pemberhentian Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI. Pemberhentian itu dilakukan 29 September lalu di rapat Paripurna DPR RI atas hasil rapat Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan pencopotan itu karena kinerja Aswanto dianggap mengecewakan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu dinilai kerap menganulir undang-undang produk DPR RI di MK. Salah satunya ialah ketika Aswanto bersama empat hakim MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipatker) inkonstitusional bersyarat.
Begitu bernafsunya DPR RI menyingkirkan Aswanto. Mereka juga langsung mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK. Fit and proper test bagi Guntur nyatanya telah dilakukan Komisi III, sebelumnya, secara kilat.
Langkah DPR ini sebenarnya bukan hanya penghinaan terhadap Aswanto seorang. DPR juga memberi sinyal buruk pada hakim-hakim dan pejabat negara lainnya dengan mekanisme pemilihan melalui lembaga itu.
DPR menempatkan diri ibarat rentenir yang menganggap pejabat negara yang mereka pilih berhutang besar. Maka selama menjabat, kepakaran dan inpendensi para hakim hanya boleh dipakai bagi pihak lain. Sementara saat menghadapi DPR, hanya kepatuhan yang diharapkan.
Padahal, jaminan eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman juga sudah dicantumkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945. Semua lembaga negara semestinya dapat memaknai kemerdekaan dengan terbebas dari kepentingan politik.
Maka kesewenang-wenangan DPR jelas harus dilawan. Pembiaran hal ini dapat semakin memberi angin pada DPR untuk melakukan intervensi dan menyalahi aturan dalam mekanisme pemilihan pejabat negara. Minggu lalu pun DPR telah dikritik tajam karena mengintervensi pemilihan Ketua Komnas HAM.
Bukan saja bentuk penghinaan terhadap independensi hakim MK, pencopotan Aswanto juga jelas-jelas menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat 4 No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan keputusan presiden atas permintaan dari Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung tidak berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.
DPR juga telah keliru menafsirkan surat dari Ketua MK. Surat itu bersubstansi pada konfirmasi pemberitahuan periodisasi jabatan hakim MK yang tidak lagi merujuk pada siklus lima tahunan, tapi merujuk pada pembatasan usia pensiun hakim konstitusi (70 tahun).
Namun, DPR justru berakrobat memanfaatkan surat itu sebagai dasar memberhentikan Aswanto. DPR menilai jika tidak diberhentikan maka Aswanto akan mendapat keistimewaan terselubung menjadi hakim MK dengan durasi terlama, yakni sampai tahun 2029.
Dengan seluruh alasan itu, Presiden Jokowi harus tegas menolak hasil rapat paripurna DPR. Dalam kondisi ini, aturan bahwa Presiden tidak bisa menolak pencopotan hakim MK, tidak berlaku sebab pencopotan Aswanto yang jelas-jelas menyalahi UU.
Presiden akan ikut mendegradasi independensi hakim dan MK jika meluluskan hasil paripurna DPR. Presiden justru harus mengirimkan surat kepada DPR untuk kembali mengangkat Aswanto. (*)
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved