Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Suporter Menghidupkan Sepak Bola

04/10/2022 05:00
Suporter Menghidupkan Sepak Bola
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

TRAGEDI Kanjuruhan telah memperlihatkan betapa antusias dan fanatiknya para penggemar sepak bola di Indonesia. Fanatisme suporter, termasuk Aremania, sebutan pendukung Arema FC yang telah mendarah daging, mestinya

sudah dipahami seluruh pemangku kepentingan di industri sepak bola.

Mereka rela bertindak melebihi batas ketika pertandingan tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi. Kerusuhan, perkerlahian antarsuporter sebenarnya sudah tidak asing bagi dunia sepak bola Tanah Air. Namun, sayangnya, masih terus berulang dan terus menelan korban.

Misalkan, rivalitas antara Aremania dan Bonek Mania, pendukung Persebaya, yang tidak pernah mereda dalam tiga dekade terakhir. Begitu pun dengan para pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta yang fanatik terhadap klub mereka masing-masing sehingga menimbulkan permusuhan hingga kini.

Akibat fanatisme berlebihan tersebut, mereka seakan tidak melihat rambu-rambu sportivitas sebagai batas yang nyata yang seharusnya dipegang teguh. Atmosfer rivalitas lebih dominan sehingga membuat banyak suporter klub-klub di Indonesia kerap gelap mata.

Level fanatisme suporter sepak bola Indonesia yang begitu besar tentunya telah disadari oleh banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan sepak bola tanah air, termasuk pihak penyelenggara dan pihak keamanan untuk mengantisipasinya jika muncul potensi kerusuhan, sekecil apa pun itu.

Antisipasi yang tidak maksimal itulah akhirnya menyebabkan 437 suporter menjadi korban seusai pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan. Dengan jumlah korban meninggal mencapai 131 orang menurut data Kementerian Kesehatan.

Untuk itulah, saatnya seluruh pihak mengevaluasi diri. Membebankan tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan hanya kepada suporter karena sikap fanatik mereka jelas tidak akan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang menyeluruh.

Manajemen klub sepak bola, pengelola liga seperti PT Liga Indonesia Baru dan regulator yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), serta pihak keamanan justru yang paling utama untuk berbenah.

Bahkan para pengelola inilah yang punya tanggung jawab paling besar memastikan jalannya setiap pertandingan di sepanjang kompetisi berlangsung lancar, tanpa insiden apa pun. Karena merekalah yang hidup dari sepak bola, sedangkan suporter justru yang menghidupkan sepak bola.

Namun, fanatisme buta suporter hingga berujung tindakan anarkistis tentu harus juga dikikis. Para pendukung mesti menyadari bahwa dalam olahraga, termasuk sepak bola, menang dan kalah merupakan hal biasa. Tidak perlu merusak ketika tim pujaannya kalah.

Sikap sportivitas inilah yang terus-menerus ditanamkan ke dalam diri para pendukung, tentunya dengan keterlibatan pihak klub. Klub dan suporter merupakan satu-kesatuan. Tanpa pendukung, kesebelasan sepak bola tidak bisa hidup.

Ke depan, jangan sampai lagi suporter dan klub berjalan sendiri-sendiri. Klub tidak mampu melakukan kontrol terhadap perilaku negatif suporternya, sementara suporter tidak mampu melakukan kontrol terhadap pengelolaan klub.

Dalam sebuah kesebelasan sepak bola, pemain akan silih berganti, begitu pun dengan pemilik dan investor akan datang dan pergi, hanya suporter yang akan abadi. Menjadi keniscayaan agar fanatisme suporter ini menghidupkan, bukan fanatisme yang mencelakakan.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.