Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
INDEPENDENSI Bank Indonesia (BI) ialah salah satu buah reformasi yang relatif paling terpelihara sampai hari ini. Meskipun dalam perjalanan waktunya ada beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabatnya, praktis BI mampu keluar dari stigma dan tabiat masa lalu yang memang jauh dari sifat independen.
Reformasi mengubah posisi bank sentral menjadi lembaga yang sangat independen dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Independensi BI selama ini dibuktikan dengan kemampuannya menjaga jarak dengan kepentingan politik. Di era kini, bank sentral tidak lagi banyak dicampuri kepentingan politik praktis.
Namun, kini mulai muncul lagi kekhawatiran tentang masa depan independensi BI. Pemicunya ialah isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beredar belakangan ini. RUU P2SK ialah semacam omnibus law di sektor keuangan yang menghimpun regulasi-regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan dalam satu gerbong UU yang komprehensif.
Dari draf yang beredar, pada Bagian Kelima (Bank Indonesia) Pasal 47 poin 1 RUU P2SK hanya menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan mana pun, juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali karena kedudukannya mewajibkan menjabat. Tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Artinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9) itu secara tidak langsung membuka pintu bagi politikus atau anggota partai politik untuk menjabat Dewan Gubernur BI. Padahal, pada poin itulah sejatinya salah satu letak kekuatan independensi bank sentral. Ketika poin itu justru menciptakan celah, taruhannya ialah lunturnya independensi.
Sesungguhnya, celah itu sudah terbuka di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/1999. Di beleid itu sudah tidak terdapat larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Beruntung, selama 18 tahun terakhir ini tidak ada parpol yang memanfaatkan celah tersebut dengan memasukkan kader-kader mereka ke jajaran Dewan Gubernur BI.
Akan tetapi, kalau aturannya tetap dibiarkan seperti itu, siapa yang bisa menjamin di masa datang bank sentral akan tetap steril dari tangan-tangan parpol? Siapa dapat menggaransi BI tidak akan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini layaknya 'dikuasai' parpol karena mayoritas pemimpinnya ialah politikus?
Sungguh mencemaskan sekaligus mengerikan jika membayangkan hal itu terjadi. Kita tahu, Bank Indonesia tidak hanya sebuah lembaga penjaga stabilitas moneter, tetapi juga pengawal stabilitas sistem keuangan. Kepentingan yang dijunjung ialah kepentingan negara. Kebijakan moneter yang ditelurkan sangat sentral berpengaruh pada hidup matinya perekonomian suatu negara.
Karena itu, tak terbayangkan jika kemudian BI dipimpin jajaran dewan gubernur dari kalangan politikus yang tentu saja sarat kepentingan politik golongan. Intervensi mungkin akan datang silih berganti. Objektivitas kebijakan moneternya juga patut dipertanyakan bila pengambil kebijakannya ialah orang-orang yang boleh jadi tak punya kompetensi, tak punya rekam jejak jelas di sektor keuangan, dan tak melewati seleksi yang superketat.
Karena itu, demi menjaga wibawa dan independensi BI, juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas moneter itu, publik amat berharap RUU P2SK bisa mengembalikan spirit independensi bank sentral. Konkretnya, masukkan lagi pasal tentang larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Tutup celah kemungkinan BI dimanfaatkan secara politis dengan semena-mena.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved