Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
UPAYA mendekatkan kehadiran negara ke tengah-tengah rakyat melalui pemekaran wilayah ternyata tidak sepenuhnya berjalan ideal. Bahkan mayoritas daerah hasil pemekaran gagal karena tidak memiliki kemandirian secara fiskal serta bermasalah dari sisi pelayanan publik.
Banyak daerah yang telah dimekarkan ternyata belum bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, meningkatkan daya saing, dan membangun sistem pemerintahan yang baik. Bukannya menghadirkan kesejahteraan, yang terjadi justru menambah beban pemerintah pusat.
Bahkan setelah 26 tahun pelaksanaan otonomi daerah, separuh dari total provinsi di Indonesia belum mandiri secara fiskal dan bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Persoalan yang tak kunjung selesai menunjukkan fondasi otonomi daerah di negeri ini masih keropos.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan 88,07% pemerintah daerah berstatus belum mandiri dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu membuat mereka masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap sebanyak 468 pemda atau 93,04% dari total pemda masih memegang status pengelolaan keuangan yang sama sejak 2013 hingga 2020. Artinya, tingkat kemandirian fiskal mereka tidak berkembang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Parahnya, terdapat sejumlah daerah yang pendapatan asli daerahnya di bawah 30%. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri terkait APBD provinsi seluruh Indonesia tahun anggaran 2021, terdapat 10 provinsi.
Ada Papua Barat (6,15%), Papua (11,96%), Maluku (16,03%), Aceh (16,93%), Sulawesi Barat (18,87%), Maluku Utara (19,79%), Gorontalo (21,16%), Sulawesi Tengah (26,59%), Sulawesi Tenggara (27,82%), dan Bangka Belitung (29,18%).
Ini baru bicara soal kemandirian fiskal, belum lagi masalah lain, seperti malaadministrasi, akuntabilitas, korupsi, dan sistem anggaran. Kemandirian fiskal daerah yang sangat rendah menjadi barometer bahwa keberhasilan otonomi tidak terjadi.
Pemerintah pusat kini telah melakukan moratorium untuk membendung pembentukan daerah otonomi baru (DOB), kecuali tiga provinsi baru di Papua. Pemerintah tidak memproses 329 usulan DOB yang masuk ke Kemendagri sejak 2014 lalu.
Negara tidak cukup hanya melakukan moratorium pemekaran wilayah. Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat harus berani melakukan evaluasi untuk menghapus atau meleburkan daerah yang gagal dalam pelaksanaan otonominya.
Apalagi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat beleid yang memungkinkan penggabungan wilayah. Negara jangan ragu untuk mengembalikan daerah otonomi yang nelangsa ke induknya kembali sesuai UU Pemda.
Jangan hanya karena kepentingan elite, baik di pemerintah pusat maupun daerah, negara membiarkan DOB yang gagal berkembang terus membebani negara. Pemerintah pusat bersama DPR tidak boleh kalah dari hasrat berkuasa elite politik daerah.
DOB gagal jelas-jelas telah merugikan masyarakat karena tujuan pemekaran tidak tercapai. Tidak ada peningkatan kesejahteraan. Percepatan pembangunan pun tidak terlihat.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved