Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA mendekatkan kehadiran negara ke tengah-tengah rakyat melalui pemekaran wilayah ternyata tidak sepenuhnya berjalan ideal. Bahkan mayoritas daerah hasil pemekaran gagal karena tidak memiliki kemandirian secara fiskal serta bermasalah dari sisi pelayanan publik.
Banyak daerah yang telah dimekarkan ternyata belum bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, meningkatkan daya saing, dan membangun sistem pemerintahan yang baik. Bukannya menghadirkan kesejahteraan, yang terjadi justru menambah beban pemerintah pusat.
Bahkan setelah 26 tahun pelaksanaan otonomi daerah, separuh dari total provinsi di Indonesia belum mandiri secara fiskal dan bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Persoalan yang tak kunjung selesai menunjukkan fondasi otonomi daerah di negeri ini masih keropos.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan 88,07% pemerintah daerah berstatus belum mandiri dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal itu membuat mereka masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap sebanyak 468 pemda atau 93,04% dari total pemda masih memegang status pengelolaan keuangan yang sama sejak 2013 hingga 2020. Artinya, tingkat kemandirian fiskal mereka tidak berkembang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Parahnya, terdapat sejumlah daerah yang pendapatan asli daerahnya di bawah 30%. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri terkait APBD provinsi seluruh Indonesia tahun anggaran 2021, terdapat 10 provinsi.
Ada Papua Barat (6,15%), Papua (11,96%), Maluku (16,03%), Aceh (16,93%), Sulawesi Barat (18,87%), Maluku Utara (19,79%), Gorontalo (21,16%), Sulawesi Tengah (26,59%), Sulawesi Tenggara (27,82%), dan Bangka Belitung (29,18%).
Ini baru bicara soal kemandirian fiskal, belum lagi masalah lain, seperti malaadministrasi, akuntabilitas, korupsi, dan sistem anggaran. Kemandirian fiskal daerah yang sangat rendah menjadi barometer bahwa keberhasilan otonomi tidak terjadi.
Pemerintah pusat kini telah melakukan moratorium untuk membendung pembentukan daerah otonomi baru (DOB), kecuali tiga provinsi baru di Papua. Pemerintah tidak memproses 329 usulan DOB yang masuk ke Kemendagri sejak 2014 lalu.
Negara tidak cukup hanya melakukan moratorium pemekaran wilayah. Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat harus berani melakukan evaluasi untuk menghapus atau meleburkan daerah yang gagal dalam pelaksanaan otonominya.
Apalagi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat beleid yang memungkinkan penggabungan wilayah. Negara jangan ragu untuk mengembalikan daerah otonomi yang nelangsa ke induknya kembali sesuai UU Pemda.
Jangan hanya karena kepentingan elite, baik di pemerintah pusat maupun daerah, negara membiarkan DOB yang gagal berkembang terus membebani negara. Pemerintah pusat bersama DPR tidak boleh kalah dari hasrat berkuasa elite politik daerah.
DOB gagal jelas-jelas telah merugikan masyarakat karena tujuan pemekaran tidak tercapai. Tidak ada peningkatan kesejahteraan. Percepatan pembangunan pun tidak terlihat.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved