Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Halusinasi Toleransi

12/9/2022 05:00
Halusinasi Toleransi
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

KEHIDUPAN beragama dan berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian. Entah sudah keberapa kali pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan. Jaminan negara kepada warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29 UUD 1945 masih berhias indah di atas kertas.

Kali ini sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut saat massa menggeruduk Kantor Pemerintah Kota Cilegon pada 7 September 2022.

Bukan kali ini saja Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah umat kristiani. Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemerintah Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak 1995.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku meneken petisi hanya untuk memenuhi keinginan kelompok yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sungguh alasan yang tak pantas disampaikan oleh pejabat negara yang seharusnya berdiri di atas semua golongan. Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah adalah tindakan diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Adapun yang menjadi dasar Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja ialah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975. Surat yang diteken 47 tahun silam.

SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau tempat jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon). Regulasi usang dan diskriminatif yang seharusnya tidak lagi dipakai untuk menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah. Terlebih populasi warga nonmuslim di Kota Baja itu terus bertambah dan membutuhkan tempat ibadah.

Wali Kota Cilegon menegaskan pembangunan gereja tersebut belum sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sebagai pelayan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan, sang wali kota seharusnya membantu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Bukan langsung main teken menolak pembangunan rumah ibadah.

Dalam beberapa kasus pembangunan rumah ibadah, peraturan bersama kedua menteri tersebut acapkali menjadi sandungan. Jika terus menjadi masalah, sudah selayaknya regulasi tersebut ditinjau kembali. Dibuat lagi regulasi yang menjadi jalan tengah agar keberagaman sebagai satu bangsa tetap kokoh dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Rumah ibadah adalah keniscayaan bagi pemeluk agama dan kepercayaan sehingga keniscayaan pula dalam memanifestasikan amanat konstitusi. Keberagaman sejak Indonesia merdeka 77 tahun silam adalah sebuah kekuatan. Semua elemen bangsa memiliki kontribusi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dengan darah, nyawa, dan air mata.

Di atas regulasi dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan adalah semangat bertoleransi, saling menghargai dan menyayangi satu sama lain. Indonesia merdeka dan era mengisi pembangunan di segala bidang adalah buah dari kebersamaan sebagai satu bangsa.

Kota Cilegon saatnya harus berbenah. Studi Setara Institute tentang Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 menempatkan kota industri ini di rapor merah. Studi ini menggunakan empat variabel dan delapan indikator terhadap 94 kota di Tanah Air. IKT ini memberikan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan, dan inklusi. Toleransi bukan basa-basi, apalagi halusinasi.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.