Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Halusinasi Toleransi

12/9/2022 05:00
Halusinasi Toleransi
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

KEHIDUPAN beragama dan berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian. Entah sudah keberapa kali pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan. Jaminan negara kepada warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29 UUD 1945 masih berhias indah di atas kertas.

Kali ini sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut saat massa menggeruduk Kantor Pemerintah Kota Cilegon pada 7 September 2022.

Bukan kali ini saja Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah umat kristiani. Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemerintah Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak 1995.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku meneken petisi hanya untuk memenuhi keinginan kelompok yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sungguh alasan yang tak pantas disampaikan oleh pejabat negara yang seharusnya berdiri di atas semua golongan. Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah adalah tindakan diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Adapun yang menjadi dasar Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja ialah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975. Surat yang diteken 47 tahun silam.

SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau tempat jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon). Regulasi usang dan diskriminatif yang seharusnya tidak lagi dipakai untuk menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah. Terlebih populasi warga nonmuslim di Kota Baja itu terus bertambah dan membutuhkan tempat ibadah.

Wali Kota Cilegon menegaskan pembangunan gereja tersebut belum sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sebagai pelayan masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan, sang wali kota seharusnya membantu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Bukan langsung main teken menolak pembangunan rumah ibadah.

Dalam beberapa kasus pembangunan rumah ibadah, peraturan bersama kedua menteri tersebut acapkali menjadi sandungan. Jika terus menjadi masalah, sudah selayaknya regulasi tersebut ditinjau kembali. Dibuat lagi regulasi yang menjadi jalan tengah agar keberagaman sebagai satu bangsa tetap kokoh dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Rumah ibadah adalah keniscayaan bagi pemeluk agama dan kepercayaan sehingga keniscayaan pula dalam memanifestasikan amanat konstitusi. Keberagaman sejak Indonesia merdeka 77 tahun silam adalah sebuah kekuatan. Semua elemen bangsa memiliki kontribusi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dengan darah, nyawa, dan air mata.

Di atas regulasi dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan adalah semangat bertoleransi, saling menghargai dan menyayangi satu sama lain. Indonesia merdeka dan era mengisi pembangunan di segala bidang adalah buah dari kebersamaan sebagai satu bangsa.

Kota Cilegon saatnya harus berbenah. Studi Setara Institute tentang Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 menempatkan kota industri ini di rapor merah. Studi ini menggunakan empat variabel dan delapan indikator terhadap 94 kota di Tanah Air. IKT ini memberikan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan, dan inklusi. Toleransi bukan basa-basi, apalagi halusinasi.



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.