Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan secara bersyarat 23 narapidana kasus korupsi atau napi koruptor. Mereka yang dibebaskan ialah 4 narapidana dari LP Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari LP Kelas I Sukamiskin. Mereka antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Rika Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. Hak dimaksud berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benar, memang tidak ada yang dilanggar dalam pemberian bebas bersyarat tersebut, dan itu merupakan hak dari para terpidana. Namun, langkah itu kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan selama ini. Apalagi, sejak 2002, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), negeri ini telah menyatakan kejahatan rasuah (korupsi) sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Disebut demikian, karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasannya pun perlu dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dari hulu hingga hilir, dari pencegahan, penindakan, hingga pemberian sanksi atau hukuman.
Namun, berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020, rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Perinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni pengadilan tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan. Adapun baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), rata-rata vonisnya 4 tahun 8 bulan. Itu artinya, sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada para pencoleng uang negara itu relatif ringan. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020 tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.
Sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.
Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi. Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang agar tidak coba-coba merampok uang negara.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved