Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan secara bersyarat 23 narapidana kasus korupsi atau napi koruptor. Mereka yang dibebaskan ialah 4 narapidana dari LP Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari LP Kelas I Sukamiskin. Mereka antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Rika Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. Hak dimaksud berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benar, memang tidak ada yang dilanggar dalam pemberian bebas bersyarat tersebut, dan itu merupakan hak dari para terpidana. Namun, langkah itu kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan selama ini. Apalagi, sejak 2002, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), negeri ini telah menyatakan kejahatan rasuah (korupsi) sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Disebut demikian, karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasannya pun perlu dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dari hulu hingga hilir, dari pencegahan, penindakan, hingga pemberian sanksi atau hukuman.
Namun, berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020, rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Perinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni pengadilan tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan. Adapun baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), rata-rata vonisnya 4 tahun 8 bulan. Itu artinya, sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada para pencoleng uang negara itu relatif ringan. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020 tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.
Sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.
Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi. Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang agar tidak coba-coba merampok uang negara.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved