Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH mengambil langkah yang tidak populer, yakni menaikkan harga bahan bakar minyak per 3 September. Penaikan harga BBM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan didampingi sejumlah menteri terkait.
Selain tidak populer, maklumat penaikan harga BBM itu juga disampaikan dalam waktu yang tidak lazim, yakni masa berlaku pukul 14.30 WIB atau 1 jam setelah diumumkan. Padahal, biasanya penaikan harga BMM berlaku pukul 00.00 WIB.
Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter dan solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, juga pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Penaikan harga BBM adalah pilihan yang realistis di antara beberapa skenario yang disiapkan pemerintah. Langkah yang tidak populer ini hanya bisa diambil oleh pemimpin yang memiliki keberanian. Pemimpin yang punya nyali bahwa masa depan bangsa jauh lebih penting ketimbang menikmati kepentingan sesaat, seperti guyuran subsidi BBM dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Terlebih kelompok masyarakat sebanyak 70% yang menikmati BBM bersubsidi adalah kaum berpunya.
Presiden Jokowi mengakui bahwa anggaran subsidi dan kompensasi 2022 membengkak tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Jika tidak dikendalikan, subsidi dan kompensasi akan meroket terus. Membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi ini tidak dibarengi dengan sasaran subsidi yang tepat. Orang-orang yang tidak mampu malah gigit jari.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik pada Maret 2021 menunjukkan, dari total alokasi kompensasi pertalite Rp93,5 triliun yang dianggarkan di APBN (sesuai Perpres 98/2022), sebanyak 86% atau Rp80,4 triliun dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% atau Rp13,1 triliun dinikmati dunia usaha. Dari Rp80,4 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80% di antaranya dinikmati rumah tangga mampu, dan hanya 20% dinikmati rumah tangga tidak mampu.
Begitu juga dengan solar, dari total subsidi dan kompensasi Rp143,4 triliun, sejumlah 11% atau Rp15 triliun dinikmati rumah tangga dan sisanya yakni 89% atau Rp127,6 triliun dinikmati dunia usaha. Untuk kategori rumah tangga yang menikmati, itu pun 95% adalah rumah tangga mampu sehingga hanya 5% rumah tangga tidak mampu yang menikmati solar subsidi.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa penaikan harga BBM merupakan langkah yang tepat. APBN 2022 sudah limbung menopang subsidi. Jika subsidi mengucur terus, APBN akan terhuyung-huyung dan ambruk sehingga pembangunan tak bisa dilaksanakan, dan Indonesia bakal menjadi negara bangkrut bahkan gagal. Pemerintah harus menyehatkan APBN dengan mengalihkan subsidi langsung kepada orang yang berhak.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan yang lebih tepat sasaran, yakni melalui bantuan langsung tunai BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, menyiapkan anggaran untuk bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dan menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran sebesar 2% dari dana transfer umum salah satunya untuk bantuan sektor transportasi.
Meski demikian, tak bisa dimungkiri penaikan harga BBM akan menciptakan efek domino bagi sektor-sektor kehidupan lainnya. Penaikan harga BBM subsidi dan pertamax ini akan mendorong inflasi ke angka 9%. Oleh karena itu, diperlukan upaya keras dari pemerintah untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat yang rentan dengan memastikan BLT BBM tepat sasaran, optimalisasi belanja pemerintah, dan menggairahkan investasi dengan berbagai terobosan.
Di samping langkah-langkah ekonomi, langkah politik pun jangan dianggap remeh, bahkan terkadang jauh lebih penting melampaui kepentingan ekonomi, yakni konsolidari partai pendukung pemerintah di parlemen.
Jika kekuatan politik pemerintah di Senayan ambyar ketika tekanan demonstrasi menolak penaikan BBM masif, dipastikan kebijakan mulia dengan menyehatkan APBN dari rongrongan subsidi akan kontraproduktif. Pemerintah dan partai pendukungnya harus solid. Jangan ada yang menikam dari belakang untuk tujuan jangka pendek, Pemilu 2024.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved