Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENERAPAN pemangkasan subsidi melalui penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sewaktu-waktu akan diumumkan ke publik. Ada dua opsi yang dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, menaikkan harga BBM bersubsidi secara pukul rata atau, kedua, membatasi kelompok konsumen yang berhak mengonsumsi BBM dengan subsidi harga. Keduanya bukan pilihan yang mudah karena sama-sama akan memukul perekonomian nasional.
Pemangkasan subsidi sudah pasti bakal mengerek inflasi sekaligus menggerus daya beli masyarakat. Perbedaannya ada pada masyarakat yang terkena dampak langsung dan kerumitan penerapannya.
Bila dinaikkan secara pukul rata, seluruh lapisan masyarakat terkena dampaknya. Akan tetapi, penerapannya lebih mudah dan mempersempit peluang aksi penyelewenangan melalui penimbunan ataupun penyelundupan.
Jika membatasi konsumen dengan sistem subsidi tertutup, konsumen yang dianggap berhak akan terlindungi secara langsung. Akan tetapi, mereka tidak terhindar dari dampak tidak langsung. Pencabutan subsidi BBM untuk kelompok konsumen lainnya akan memicu kenaikan harga barang dan jasa hingga turut menekan sasaran BBM bersubsidi.
Pembatasan konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi juga masih membuka celah penyelewengan. Penerapannya tidak mudah dan membutuhkan pengawasan yang terus-menerus untuk mencegah kebocoran. Pemerintah sampai saat ini saja juga belum mampu menjadikan subsidi elpiji 3 kg benar-benar hanya dinikmati kelompok masyarakat miskin.
Baik opsi menaikkan harga BBM secara pukul rata ataupun pembatasan konsumen BBM bersubsidi, ada satu kesamaan yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Kelompok masyarakat miskin dan pekerja berpendapatan rendah mesti terlindungi karena mereka yang akan terpukul paling keras.
Per 1 September, pemerintah telah menggulirkan program bantuan sosial (bansos) senilai total Rp24,17 triliun melalui tiga skema sasaran. Kelompok sasaran tersebut meliputi 20,65 juta keluarga miskin dan penerima upah maksimal Rp3,5 juta. Skema ketiga ialah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp2,17 triliun yang wajib digunakan untuk subsidi transportasi, ojek, dan nelayan.
Program bansos sebagai kompensasi pemangkasan subsidi BBM tersebut sudah cukup melingkupi kelompok masyarakat yang selayaknya dilindungi. Itu dengan syarat bansos benar-benar diterima oleh sasaran yang berhak.
Sengkarut penyaluran bansos di Tanah Air boleh dibilang masih belum teratasi. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bansos senilai Rp6,9 triliun terindikasi salah sasaran.
Para penerima bansos tersebut meliputi orang yang sudah meninggal dunia, penerima ganda, penerima yang pada tahun sebelumnnya bermasalah, tidak ada dalam usulan pemda, serta NIK yang invalid. Bukan itu saja, pada program bansos covid-19 ditemukan 31 ribu lebih penerima yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Dengan data penerima bansos yang amburadul tersebut, penaikan harga BBM subsidi dengan kompensasi bansos ini bak lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Negara dirugikan triliunan rupiah dan rakyat ekonomi lemah gagal terlindungi.
Pemerintah mesti serius menuntaskan persoalan data bansos. Perlu ditekankan pula bahwa penerima bansos bergerak dinamis. Orang yang tahun lalu miskin, belum tentu tahun ini masih miskin, dan sebaliknya.
Oleh karena itu, verifikasi dan pengkinian data kelompok masyarakat miskin harus terus-menerus dilakukan secara berkala setidaknya dua kali dalam setahun. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Meski berat, pencabutan subsidi BBM merupakan keniscayaan. Dalam jangka panjang, subsidi yang besarnya ratusan triliun rupiah itu akan jauh lebih menyejahterakan rakyat bila disalurkan ke penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik yang merata.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved