Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Praperadilan ditolak karena hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menilai penetapan tersangka Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Maming, bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp104,3 miliar dalam pemberian izin usaha pertambangan. Dugaan suap itu mengonfirmasi fakta bahwa izin pertambangan masih menjadi ladang empuk terjadinya korupsi.
Meski menang praperadilan, KPK tidak otomatis menepuk dada. Pada satu sisi kemenangan praperadilan memperlihatkan bahwa KPK sudah bekerja dalam koridor hukum menetapkan seseorang tersangka. Pada sisi lain, KPK mesti bekerja maksimal untuk menemukan Maming.
Tudingan kriminalisasi atas penetapan status hukum Maming pun gugur. Tidak benar anggapan bahwa KPK menersangkakan Maming karena ia berstatus kader partai politik besar dan bendahara sebuah organisasi keagamaan. Tidak benar pula anggapan bahwa ada mafia di balik penetapan tersangka tersebut.
Elok nian bila merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, Maming melawan KPK di pengadilan, bukan melarikan diri. Apalagi ia dibela mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana yang pernah menjadi Direktur Pusat Kajian Antikorupsi.
Bukannya melawan KPK di pengadilan, Maming malah memilih melarikan diri. Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sehingga Maming dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Juli 2022.
Penetapan Maming masuk DPO itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilannya. Menurut aturan yang berlaku, seorang buron tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. Patut diapresiasi hakim yang objektif dan independen dalam memutus praperadilan tersebut.
Setelah gugatan praperadilan Maming ditolak, proses hukum terhadap dia harus dilanjutkan. Persoalan baru pun muncul karena yang bersangkutan sudah hilang bak ditelan bumi. KPK sudah menggeledah apartemen yang diduga menjadi kediaman Maming, tapi tidak menemukan yang bersangkutan.
Tugas berat KPK selanjutnya ialah mencari buron tersangka korupsi untuk diseret ke meja hijau. Bukan cuma Maming, KPK juga mesti mencari lima buron lainnya, yaitu Ricky Ham Pagawak, Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
Kiranya Polri turut membantu KPK dengan sungguh-sungguh untuk mengejar para buron. Mengejar buron dengan setengah hati akan memunculkan penilaian masyarakat bahwa negara kalah melawan koruptor. Meski demikian, masyarakat juga berkewajiban untuk memberitahukan KPK jika mengetahui keberadaan para buron.
Kewajiban yang sama mestinya dimintakan juga kepada pengacara. Pada hakikatnya pengacara ialah aparat penegak hukum. Karena itu, jika mereka mengetahui keberadaan klien yang berstatus buron, sebaiknya memberitahukan kepada pihak berwajib. Tentu tidak salah juga apabila pihak berwajib proaktif meminta keterangan pengacara.
Tegas dikatakan bahwa korupsi masih menjadi musuh besar bangsa ini. Ironisnya, perkembangan korupsi justru terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis.
Meski korupsi selalu dijuluki sebagai kejahatan luar biasa, harus jujur diakui bahwa penanganannya masih biasa-biasa saja. Penanganan yang biasa-biasa itulah salah satu sumber masalah yang menyebabkan tersangka berhasil melarikan diri atau menyembunyikan diri dari kejaran KPK.
Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, patut dipertimbangkan agar tidak berlama-lama untuk ditahan. Jangan sampai ada kesan para tersangka diberi kesempatan untuk menyembunyikan diri setelah itu pura-pura sibuk mencarinya. Kesan itu tentu saja harus ditampik dengan kerja yang apik.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved