Korban Begal bukan Penjahat

16/4/2022 05:00
Korban Begal bukan Penjahat
Ilustrasi MI(MI/Duta )

 

KASUS pembegalan yang berakhir dengan korban pembegalan menjadi tersangka karena menewaskan sang begal kembali mencuat. Kali ini nasib ditersangkakan menimpa Murtede alias Amaq Sinta, warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan pemeriksaan, Amaq mengaku dihadang empat orang saat berkendara menjelang dini hari. Mereka menggunakan senjata tajam memaksa Amaq menyerahkan kendaraan roda dua yang ia kendarai. Amaq melawan dengan pisau yang ia bawa. Dua pembegal tewas dan dua lainnya melarikan diri.

Kisah serupa Amaq sudah beberapa kali terjadi. Penersangkaan diikuti dengan penahanan korban begal dinilai mengusik rasa keadilan. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 telah mengatur bahwa tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum, tidak dipidana.

Tentu, tindak penghilangan nyawa yang memenuhi unsur pembelaan diri membutuhkan pembuktian di pengadilan. Atas dasar itu, polisi memproses kasus begal tewas di tangan korban layaknya menangani tindak kejahatan. Hal ini yang mengusik hati nurani publik. Korban bukan hanya ditersangkakan, tetapi juga sempat ditahan.

Kita pun diingatkan kembali pada kasus yang menimpa Irfan Bahri pada 2018. Warga Bekasi yang melawan begal dengan celurit itu sempat menjadi tersangka pembunuhan. Namun, atas desakan publik dan intervensi Presiden Jokowi, Irfan lolos dari proses hukum.

Kasusnya tidak pernah masuk ke pengadilan. Irfan bahkan kemudian mendapat penghargaan dari kepolisian atas keberaniannya melawan begal.

Lain lagi kisah ZA atau ZL, pelajar SMA yang membela diri dan teman perempuannya pada 2019. Mereka dihadang sejumlah orang yang meminta barang berharga bahkan hendak memperkosa teman ZA. ZA melawan dengan pisau hingga membuat seorang begal bernama Misnan tewas.

ZA bukan hanya menjadi tersangka pembunuhan. Ia harus menjalani proses hukum hingga ke meja hijau. Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang, menjatuhi ZA hukuman setahun pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak karena terbukti membunuh dengan menganiaya.

Yang tidak kalah memprihatinkan, jaksa mendakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan terencana. Dalam berbagai pendapat ahli hukum pidana, penegak hukum yang menangani kasus ZA dinilai gagal mengidentifikasi adanya unsur pembelaan diri luar biasa.

Pasal 49 ayat (2) KUHP menyebut pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Tanpa perlu merasakan menjadi korban begal pun kebanyakan dari kita tahu pasti akan mengalami keguncangan jiwa ketika menghadapi begal. Apalagi jika pembegal lebih dari satu orang dan memakai senjata tajam.

Pembelaan masyarakat kepada Amaq dan kawan-kawan juga menyiratkan kegeraman publik atas kejahatan begal yang amat meresahkan. Polisi harus mengakui masih jauh lebih banyak kasus pembegalan yang bukan hanya membuat korban terluka, tapi juga hilang nyawa. Ketika polisi tidak kuasa mencegah kejahatan atau memberi perlindungan, masyarakat terpaksa membela diri.

Kasus-kasus seperti yang menimpa Amaq, Irfan, dan ZA menuntut penegak hukum agar menangani sebuah kasus tidak dengan kekakuan legalistik. Polisi, jaksa, dan hakim harus mempertimbangkan perlawanan terhadap kejahatan yang dilakukan masyarakat. Bila perlu, buat pedoman penanganan khusus untuk kasus yang diduga merupakan pembelaan diri dari begal.

Kasus Amaq sudah diambil alih Polda NTB. Kita berharap polisi betul-betul cermat dan tidak menggunakan kacamata kuda dalam memprosesnya. Jangan sampai masyarakat menjadi takut melawan kejahatan karena berisiko jadi tersangka, atau lebih buruk lagi, divonis masuk bui. Jangan sampai korban begal malah kemudian berstatus penjahat.



Berita Lainnya
  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia