Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERJALANAN panjang dan berliku bagi bangsa ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Butuh energi baru. Energi itu datang dari Presiden Jokowi Widodo yang turun gunung agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan.
Bagi Presiden, tidak ada alasan lagi untuk terus menunda proses pembahasan RUU TPKS. Dia menekankan harus ada percepatan mengingat semakin banyak kasus kekerasan seksual kepada perempuan, lebih khusus lagi terhadap anak-anak.
Bagi Presiden, RUU TPKS mutlak dipercepat sehingga ada payung hukum perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual. Dia pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan DPR untuk mengakselerasi pembahasan RUU TPKS.
Sikap Presiden itu patut diapresiasi. Dia tak sabar karena RUU TPKS lebih banyak menjadi ajang silang argumen di jajaran pembuat undang-undang. Embrio RUU itu sudah ada sejak 2016, tetapi sampai saat ini masih pada tahapan menunggu untuk disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa Sidang III, pertengahan bulan ini.
Sikap Presiden perihal RUU TPKS ialah sikap rakyat juga. Rakyat juga tak sabar lagi untuk segera merasakan perlindungan dari negara lewat UU TPKS di tengah kasus kekerasan seksual yang semakin marak.
Kekerasan seksual bahkan sudah dalam kondisi darurat. Kasus demi kasus terjadi silih berganti. Pelakunya pun tak lagi kenal status, bahkan kerap terungkap pendidik di sekolah keagamaan secara biadab memerkosa santri-santrinya.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 menyebutkan sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Data lainnya, Kementerian PPPA mencatat terjadi 8.800 kasus kekerasan seksual dari Januari sampai November 2021. Adapun Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan terkait kekerasan seksual pada Januari-Oktober 2021.
Data-data tersebut menjadi penegas bahwa kekerasan seksual tak main-main. Karena itu, upaya pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan perlindungan kepada korban juga tak boleh main-main.
Saatnya kita, seluruh elemen bangsa, tidak lagi meletakkan kekerasan seksual sekadar kejahatan kesusilaan yang ujungnya hanya memosisikan kejahatan seksual sebagai kejahatan moralitas. Kekerasan seksual sudah semestinya dipandang sebagai kejahatan berat sehingga semangat penanganan dan penindakannya mesti berlipat-lipat.
Pada konteks itu pula, RUU TPKS menjadi keharusan yang mesti disegerakan. Betul bahwa saat ini ada beberapa UU yang mengatur kejahatan seksual seperti KUHP dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU No 35/2014. Ada pula UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, semuanya belum secara optimal menyentuh perlindungan terhadap korban dan saksi.
RUU TPKS ialah jawaban dari semua kelemahan yang masih ada, kelemahan yang membuat kekerasan seksual kian menggila. Ia merupakan upaya hukum progresif dalam rangka menjawab problem darurat kekerasan seksual.
Karena itu, tiada secuil pun alasan untuk terus memperlambat proses pembuatan UU TPKS. Kepada pemerintah dan DPR, dua lembaga yang oleh negara diberi kewenangan membuat undang-undang, kubur dalam-dalam ego sektoral, ego institusi. Kepada partai yang belum sepakat dengan RUU itu, buang jauh-jauh ego politik.
Presiden sudah geregetan melihat gerak RUU TPKS yang seperti siput. Rakyat pun demikian. Jadi, segerakan ia menjadi undang-undang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved