Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINGATAN Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini, bagi Indonesia, betul-betul mengandung arti peringatan. Republik ini diingatkan melalui angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 versi Transparency International yang masih rendah. Dengan skor hanya 37 (dari skor tertinggi 100), Indonesia menempati peringkat ke-102 dari 180 negara dalam hal 'kebersihan' korupsi.
Angka dan peringkat tersebut dengan sangat gamblang memperlihatkan bahwa perang bangsa ini melawan korupsi masih jauh dari kata usai. Jauh sekali. Karena itu, kita mesti sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang kembali mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Meski sejumlah kasus besar dapat ditangani, Jokowi mengakui publik masih menilai pemberantasan rasuah di Tanah Air belum maksimal. Faktanya, praktik korupsi memang nyaris tak pernah surut. Pelaku dan perilakunya ibarat mati satu tumbuh seribu. Satu orang ditangkap, muncul satu gerombolan lain yang tak kalah lahap. Percayalah, stok koruptor di negeri ini masih berlimpah.
Saking masifnya, tak salah bila ada yang beranggapan korupsi adalah biang dari permasalahan-permasalahan negara ini. Korupsi, mengutip pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, membahayakan banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, birokrasi, hingga ekonomi. "Korupsi bagaikan karat yang menggerogoti besi-besi pembangunan,” demikian Wapres memberi perumpamaan.
Ini dapat diartikan pembangunan, baik fisik maupun sosial, tidak akan pernah dapat terakselerasi maksimal selama korupsi masih ada dan belum bisa dibunuh. Pertanyaannya, apa yang mesti dilakukan untuk membunuh korupsi itu atau paling tidak menaikkan angka dan peringkat indeks persepsi korupsi?
Tidak ada jalan lain, ketegasan penegakan hukum akan tetap menjadi nomor satu. Namun, yang tidak kalah penting, harus digali cara atau metode mutakhir dalam pemberantasan ataupun pencegahan korupsi. Cara lama mungkin manjur buat modus lama, tapi pasti bakal melempem jika berhadapan dengan modus dan model korupsi terbaru.
Aturan terkait perampasan aset koruptor mungkin akan menjadi senjata baru yang cukup kuat untuk membendung korupsi. Perampasan aset merupakan pintu masuk bila tujuan kita ialah pemiskinan koruptor.
Banyak yang meyakini bahwa pemiskinanlah yang akan menciptakan efek jera korupsi. Bukan hukuman mati, apalagi cuma hukuman penjara.
Sesungguhnya koruptor tidak takut mati, tapi takut miskin. Lalu kenapa tidak kita hadirkan hal yang paling menakutkan itu ke hadapan mereka?
Perampasan aset juga diyakini akan membuat negara lebih maksimal dalam penyelamatan uangnya. Tidak seperti sekarang, jurang perbedaan antara total kerugian negara akibat korupsi dan uang yang berhasil kembali ke negara sangatlah dalam. Sekarang ini, koruptor boleh saja dipenjara, tetapi sejatinya dia tetap untung. Sebaliknya, negara dan tentu saja rakyat selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Jika memang serius ingin menyegerakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana seperti yang disampaikan saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia kemarin, Presiden Jokowi kiranya perlu juga menengok dan mengevaluasi jajarannya. Pak Presiden mesti ingat, mandeknya pembahasan RUU tersebut sejak mulai digulirkan pada 2012 hingga sekarang bukan salah parlemen semata.
Pemerintah juga punya andil karena mereka justru tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ada baiknya, jika keinginan Presiden sudah dilontarkan, apalagi dengan mengambil momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, segera selesaikanlah pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Jangan lagi ada kata mandek atau mundur.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved