Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Berantas Korupsi sampai ke Desa

03/12/2021 05:00
Berantas Korupsi sampai ke Desa
(MI/Duta)

 

 

KORUPSI di negeri ini berkembang biak dari pemerintahan pusat sampai dengan pemerintahan paling bawah di tingkat desa. Layaknya gurita, korupsi kuat melilit dan mencengkeram sendi-sendi pemerintahan.

Ibarat virus, korupsi menjangkiti dan menerjang para pejabat negara di pemerintahan pusat. Sudah banyak penyelenggara negara di pada level eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diciduk aparat penegak hukum.

Begitu pun di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak terhitung lagi pejabat daerah yang diringkus aparat penegak hukum. Kini aparat desa juga ikut-ikutan korupsi.

Sepanjang tahun lalu, KPK mencatat ada 141 kasus korupsi yang melibatkan 132 kepala desa dan 50 perangkat desa. Sementara itu, pada 2021, sudah ada 62 kasus korupsi yang melibatkan 61 kepala desa dan 24 perangkat desa.

Sebuah gambaran bahwa aparat desa tidak kalah rakusnya dengan pejabat teras di tingkat pusat. Rasuah seakan telah membudaya, semua perangkat pemerintahan melakukannya.

Modus dan motif korupsi di tingkat desa pun serupa dengan pemerintahan di atasnya. Mulai urusan kebijakan desa, melakukan pungli, kesalahan administrasi, hingga memperkaya diri. Bedanya mungkin hanya nilai dan besaran korupsinya.

Karena itulah KPK menginisiasi Program Desa Antikorupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa. KPK ingin pendidikan antikorupsi digencarkan di desa. Membangun budaya antikorupsi dari desa.

Desa antikorupsi akan diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa. Pendidikan antikorupsi di desa harus disamakan dengan tingkat kementerian dan lembaga.

Desa ialah miniaturnya negara Indonesia, yakni kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonom. Anggarannya pun tidak main-main, puluhan triliun uang rakyat setiap tahun dikucurkan kepada pemerintahan desa.

Dana desa yang dialokasikan pada 2021 sebesar Rp72 triliun diperuntukkan bagi 74.953 desa. Pada tahun depan telah dialokasikan Rp68 triliun dari APBN. Rata-rata tiap desa menerima Rp900 juta hingga di atas Rp1 miliar.

Dengan melihat besarnya alokasi anggaran yang dikelola pemerintahan desa, program desa antikorupsi akan sangat diperlukan agar dana triliunan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat bawah, tidak hanya segelintir pamong desa dan kroninya.

Namun, jelas bahwa upaya untuk pemberantasan korupsi di level pemerintahan di atasnya juga pantang diabaikan. Misalkan urusan dana desa, potensi penyelewenangannya tidak hanya dalam pelaksanaan, tetapi juga kebijakan. Tahun lalu muncul modus puluhan desa fiktif dan siluman yang menerima kucuran dana.

Dengan penguatan sikap antikorupsi berlapis yang akan mampu dengan efektif menghilangkan tindakan rasuah di Indonesia sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dengan budaya antikorupsi.

Pemanfaatan dana desa harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam bidang peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Pantang dana desa hanya untuk memakmurkan kepala desa dan perangkatnya.



Berita Lainnya