Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DALAM pengelolaan anggaran, musuh utama bukanlah defisit. Nilai defisit yang besar masih dapat berarti baik selama target produk domestik bruto tercapai. Dengan demikian, defisit anggaran tetap menunjukkan dampaknya sebagai stimulus ekonomi.
Musuh paling berbahaya dalam pengelolaan anggaran ialah penyerapannya yang lamban sebab kondisi itu tidak memiliki satu pun makna positif. Penyerapan anggaran yang lamban berimplikasi panjang, termasuk hingga ke minimnya penyerapan tenaga kerja, melambatnya penurunan tingkat kemiskinan, bahkan penurunan konsumsi rumah tangga. Ini semua karena memang belanja pemerintah menjadi stimulus ekonomi yang penting, terlebih di daerah.
Maka ironis ketika lambannya penyerapan anggaran justru menjadi penyakit kronis. Hampir setiap tahun, lambannya penyerapan anggaran terjadi di berbagai daerah ataupun kementerian/lembaga.
Saat ini, ketika tenggat tinggal sebulan lagi dari tutup tahun anggaran, realisasi belanja baru mencapai 59,62%. Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, realisasi belanja baru mencapai Rp730,13 triliun dari pagu Rp1.224,74 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, per 19 November 2021, rata-rata persentase realisasi belanja APBD provinsi tahun ini baru sebesar 65,12%. Sementara itu, rata-rata belanja APBD kabupaten hanya 61,15%, dan Kota 59,08%. Bahkan ada daerah yang realisasi belanjanya baru mencapai 39%.
Hal itu pantas membuat geram, apalagi di masa pandemi. Dorongan kebijakan APBN dan APBD semestinya segera dilakukan demi pemulihan ekonomi. Sayangnya, ketika pemerintah pusat berupaya keras me-refocusing anggaran untuk menanggulangi covid-19 termasuk dampak ekonominya, pemerintah daerah justru melakukan hal yang tidak sinkron.
Alasan lama pemda soal kehati-hatian penggunaan anggaran dan rumitnya birokrasi tidak lagi dapat dimaklumi. Sebab, untuk mempercepat realisasi anggaran, termasuk BLT dan anggaran kesehatan, Menkeu telah melakukan serangkaian relaksasi dan simplifikasi.
Di luar itu, semestinya pemda belajar dari pengalaman penggunaan anggaran di tahun pertama pandemi. Kondisi yang belum berubah tidak ayal menimbulkan kecurigaan mengenai kesengajaan dalam menahan belanja hingga akhir tahun.
Hal itu pula yang telah dibaca Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) sejak pertengahan tahun. Fitra mencermati penggunaan anggaran sejak semester pertama 2021. Pemerintah pusat sudah mentransfer anggaran ke daerah sebesar Rp346,6 triliun selama periode itu. Namun, anggaran tersebut justru mengendap di perbankan sebesar Rp190 triliun. Dari jumlah itu, Rp139 triliun dalam bentuk giro, deposito Rp46,9 triliun, dan tabungan Rp4,1 triliun.
Pola menahan belanja anggaran hingga akhir tahun sebenarnya merupakan praktik usang. Begitu membudayanya bahkan di kalangan umum terdapat anekdot jika proyek dan kegiatan pemerintah akan semarak di penghujung tahun.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru untuk memutus budaya buruk ini. Menkeu dapat lebih banyak melalukan intercept atau pengambilalihan jika memang daerah terus lamban. Dalam penanganan pandemi, pengambilalihan, misalnya, dilakukan dalam program percepatan vaksinasi di sejumlah daerah dengan memobilisasi TNI, Polri, dan BKKBN.
Lebih jauh lagi, pemerintah dapat membuat regulasi batas minimal serapan anggaran daerah per semester. Hal ini semestinya bisa menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk serius memperbaiki kinerja serapan anggaran mereka.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved