Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TEKA-TEKI siapa pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terjawab sudah. Jawaban itu datang kemarin ketika Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR dan mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI yang baru.
Jenderal Andika saat ini adalah orang nomor satu di TNI Angkatan Darat. Dia menjadi KSAD sejak 28 November 2018. Namanya memang santer disebut sebagai kandidat kuat suksesor Marsekal Hadi, meski jika menggunakan sistem urut kacang, Panglima TNI berikutnya jatah TNI-AL.
Hal itu pula yang membuat suksesi pucuk pimpinan TNI kali ini mendapat banyak atensi. Teka-teki semakin menjadi karena Presiden Jokowi menunggu hingga saat-saat terakhir menjelang Marsekal Hadi pensiun pada 8 November nanti.
Panglima TNI adalah jabatan yang strategis, sangat strategis. Di bawah komandonya, sekitar 800 ribu tentara yang dilengkapi beragam senjata pembunuh siap dikerahkan. Karena itu, sebagai Panglima Tertinggi, Presiden mesti ekstra cermat memilih panglima. Situasi dan kondisi yang terus berubah menjadi pertimbangan, di samping tentu saja kapasitas dan kapabilitas sang kandidat.
Pada konteks itulah, tak perlu kiranya pilihan Jokowi kepada Jenderal Andika diperdebatkan. Memilih Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden kendati pilihan itu juga perlu persetujuan DPR.
Benar bahwa jika berpatokan pada giliran, KSAL Laksamana Yudo Margono yang menggantikan Marsekal Hadi. Akan tetapi, harus dicatat bahwa makna giliran di sini bukan sebuah keharusan. Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan. Frasa yang ada ialah ‘dapat dijabat’, bukan ‘harus dijabat’.
Sebagai calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika juga sangat memenuhi syarat. Karier lulusan Akademi Militer 1987 itu lengkap, dari bertempur di lapangan, menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI-AD, Komandan Paspampres, panglima kodam, memimpin institusi pendidikan di TNI-AD, Panglima Kostrad, hingga KSAD. Dia juga cukup dikenal dan disegani di dunia kemiliteran internasional.
Dengan bekal demikian komplet, sulit rasanya bagi DPR untuk menggugurkan Jenderal Andika dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti. Boleh dibilang, hanya keajaiban yang bisa menggagalkan langkah Andika ke Cilangkap.
Banyak capaian yang ditorehkan Jenderal Andika kala memimpin Angkatan Darat yang bisa dibawa ke TNI nanti. Sebut saja penghapusan tes keperawanan untuk calon anggota Korps Wanita Angkatan Darat dan calon istri prajurit. Dia tidak ingin ada lagi diskriminasi berbasis gender.
Jenderal Andika juga dikenal gigih membasmi praktik-praktik pungli terutama di tiap jenjang pendidikan TNI-AD. Dia tidak memberikan tempat bagi para petualang. Itulah yang mutlak diteruskan di TNI.
Yang juga sangat penting, tentu saja, Jenderal Andika terbukti mampu menjaga netralitas TNI-AD dari rayuan politik praktis. Dengan sumber daya luar biasa, TNI memang seksi bagi para penggoda politik. Itulah ancaman maut yang akan terus ada dan hanya di tangan Panglima TNI yang hebat ancaman itu bisa diatasi.
Tak banyak nilai minus dalam diri Jenderal Andika. Betul bahwa hartanya yang mencapai Rp179 miliar mendapat sorotan miring. Namun, banyak sedikitnya kekayaan bukanlah syarat untuk menjadi panglima. Yang penting, dia bisa mempertanggungjawabkan bahwa harta selangit itu didapat secara halal.
Jika disetujui DPR, masa jabatan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI memang tak akan lama, hanya sekitar setahun hingga pensiun pada Desember 2022 nanti. Meski demikian, kita tetap layak berharap, di bawah komandonya, TNI akan lebih tangguh, profesional, dan tetap suci dari politik praktis.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved