Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMBANGUNAN infrastruktur dipercaya sebagai modal utama bangsa ini untuk melaju dan bersaing dengan negara-negara lain di masa mendatang. Karena itulah negara mengalokasikan dana yang begitu besar untuk pembangunan infrastruktur.
Dana yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, misalnya, meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari sebesar Rp119 triliun di 2019, naik menjadi Rp120 triliun di 2020, dan mencapai Rp150 triliun pada 2021.
Amat disayangkan, berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di bidang infrastruktur ternyata sangat besar. Dampaknya tentu saja terkait dengan kualitas bangunan yang pada ujungnya mengancam keselamatan publik.
Temuan KPK itu diungkapkan dalam diskusi virtual bertajuk Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi pada Rabu (6/10). Celah korupsi ada mulai dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan.
Pada tahap perencanaan sudah dibicarakan terkait kepastian anggaran, commitment fee proyek, dan pengaturan pemenang tender. Dalam proses pengadaan terjadi peminjaman nama perusahaan untuk ikut tender dan manipulasi syarat lelang.
Ujung dari celah korupsi itu terjadi pada pelaksanaan proyek infrastruktur. Terjadi manipulasi laporan pekerjaan dan pekerjaan fiktif.
Fakta yang diungkapkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bikin mata terbelalak. Dari nilai kontrak 100%, nilai riil infrastruktur tinggal 50% karena sisanya dibagi-bagi ibarat air meluap sampai jauh mengisi kantong-kantong koruptor.
Komposisi pemufakatan jahat yang terjadi selama ini ialah kontraktor hanya mengambil keuntungan sebesar 10%-15%, setoran komitmen kepastian anggaran sebesar 7%, commitment fee sebesar 20%, dan manipulasi laporan pengadaan sebesar 5%.
Publik berharap agar KPK tidak boleh lelah memberantas korupsi di bidang infrastruktur. Berdasarkan data penanganan korupsi oleh KPK pada 2004 hingga Juni 2021, modus korupsi paling tinggi ialah penyuapan dengan 761 kasus. Sepanjang 2020 sampai Maret 2021, KPK telah menangani 36 kasus korupsi yang berkaitan dengan infrastruktur.
Sejumlah pejabat, dari anggota DPRD, bupati, hingga gubernur, pernah terjerat kasus ini. Mereka yang dipilih oleh rakyat justru menjadi perampok kesejahteraan rakyat.
Korupsi telah menggerus tujuan mulia pembangunan infrastruktur untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Korupsi, apa pun bentuk dan modusnya, adalah kejahatan kemanusiaan. Tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Karena itulah korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula.
Apa jadinya jika sebuah bendungan atau jembatan tiba-tiba ambrol lantaran kualitas bangunannya jelek karena dananya dikorup. Ini tentu harus jadi perhatian semua pihak, terutama para pemangku kepentingan terkait pembangunan proyek infrastruktur. Para pejabat di sektor ini mesti serius lagi mengawasi, dari proses lelang hingga pengerjaan.
Hal lain yang tak kalah penting ialah menggencarkan sosialisasi tentang pencegahan korupsi, baik kepada dunia usaha, kepala daerah, maupun para anggota dewan. Apalagi, berdasarkan kasus yang ditangani KPK, modus penyuapan sering melibatkan ketiga pihak itu. Padahal, meski bukan berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah atau gratifikasi dan suap dikategorikan sebagai korupsi.
Selain itu, perlu ditingkatkan keterlibatan aparatur pengawas internal pemerintah. Jangan diam, apalagi ikut membiarkan, bila terjadi penyelewengan pembangunan infrastruktur. Karena itu, perlu dipertimbangkan agar aparatur pengawasan tidak berada di bawah kekuasaan kepala daerah, hendaknya menjadi lembaga independen.
Tidak kalah pentingnya ialah menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para koruptor infrastruktur. Mereka telah mematikan harapan rakyat untuk hidup lebih sejahtera.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved