Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Agar ASN tidak Makan Gaji Buta

15/9/2021 05:00
Agar ASN tidak Makan Gaji Buta
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PEMBENAHAN kualitas pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia ialah pekerjaan panjang. Ironisnya, pembenahan itu bukan hanya soal peningkatan keterampilan dan kompetensi, melainkan bahkan sampai ke perbaikan karakter.

Salah satu contoh ialah bobroknya karakter kedisiplinan. Pemberitaan mengenai PNS berkeliaran saat jam kerja dan mangkir setelah libur panjang masih sering kali terdengar. PNS membolos berminggu-minggu pun bukan sesuatu yang aneh lagi.

Sebab itu, lahirnya PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang keharusan. PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu menggantikan PP Nomor 53/2010.

Salah satu ketegasan dalam pendisiplinan PNS di PP 94/2021 ialah pemberhentian jika PNS tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari. PNS juga dapat diberhentikan jika dalam setahun tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih, tanpa alasan jelas.

Sebelumnya, pada PP 53/2010, PNS yang membolos dalam kurun 16 sampai 30 hari kerja hanya mendapat sanksi, antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Lahirnya PP 53/2010 sesungguhnya sudah merupakan bagian untuk menyukseskan grand design reformasi birokrasi yang diterbitkan pada 2010. Dalam grand design untuk mencapai birokrasi kelas dunia itu salah satu yang harus dibenahi ialah ASN, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Sejak penerbitan grand design tersebut telah beragam upaya dilakukan untuk membenahi ASN, termasuk melalui perampingan jumlah. Pada 2018, Indonesia memiliki 4,2 juta PNS aktif yang berarti telah menurun dari 4,5 juta pada 2009. Selain karena pensiun, penurunan itu dihasilkan dari moratorium lima tahun yang dilakukan di pemerintahan Presiden Jokowi.

Tren PNS diperkirakan akan terus menurun seiring dengan banyaknya pegawai yang memasuki usia pensiun. Data PNS aktif hingga Desember 2020 mencapai 4,17 juta dengan kelompok usia 51 hingga 55 tahun berjumlah paling banyak, yakni 829 ribu. PNS terbanyak selanjutnya terdapat pada kelompok usia lebih tua, yaitu 56 hingga 60 tahun sebanyak 749,1 ribu.

Tentu saja rekrutmen PNS baru harus tetap disertai dengan visi efisiensi dan efektivitas kinerja. Terlebih lagi, perampingan jumlah belum cukup untuk perbaikan kualitas PNS, apalagi profesionalisme lembaga.

Dalam laporan A Diagnostic Study of the Civil Service in Indonesia yang dikeluarkan Asian Development Bank pada Januari 2021, salah satu temuan yang cukup memalukan ialah rendahnya profesionalitas di banyak lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Hal itu ikut disebabkan dari rendahnya keterampilan dan kompetensi para PNS.

Bahkan data World Economy Forum tentang human capital Indonesia pada 2017 sudah menyebutkan kualitas ASN Indonesia berada di bawah Malaysia dan Thailand. Kualitas itu sesungguhnya sebuah alarm akan kemampuan daya saing kita bahkan di tingkat ASEAN.

Sebab itu, setelah perampingan dan pendisiplinan, pemerintah harus bekerja lebih keras meningkatkan kompetensi dan keterampilan seluruh ASN. Tingkat rata-rata pendidikan ASN yang masih kalah jika dibanding dengan negara tetangga berikut literasi digitalnya harus dibenahi serius.

Itu dicapai tidak saja melalui program-program peningkatan kompetensi di setiap lembaga, tetapi lebih krusial ialah peningkatan standar kompetensi sejak proses rekrutmen. Di samping menggunakan lembaga rekrutmen profesional, setiap institusi pemerintah harus berkomitmen menolak nepotisme.

Tuntutan kompetensi ASN yang lebih baik sesungguhnya kewajaran dari kesejahteraan yang terus meningkat. Gaji pokok telah beberapa kali dinaikkan, terakhir pada 2019 dan kini juga berembus kabar adanya kenaikan lagi pada tahun depan. Ditambah lagi dengan gaji ke-13, sudah saatnya pemerintah tidak lagi memanjakan ASN.

Tindakan tegas bagi ASN pemalas ialah langkah patut untuk perbaikan yang lebih menyeluruh agar ASN tidak makan gaji buta.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.