Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Agar ASN tidak Makan Gaji Buta

15/9/2021 05:00
Agar ASN tidak Makan Gaji Buta
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PEMBENAHAN kualitas pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia ialah pekerjaan panjang. Ironisnya, pembenahan itu bukan hanya soal peningkatan keterampilan dan kompetensi, melainkan bahkan sampai ke perbaikan karakter.

Salah satu contoh ialah bobroknya karakter kedisiplinan. Pemberitaan mengenai PNS berkeliaran saat jam kerja dan mangkir setelah libur panjang masih sering kali terdengar. PNS membolos berminggu-minggu pun bukan sesuatu yang aneh lagi.

Sebab itu, lahirnya PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang keharusan. PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu menggantikan PP Nomor 53/2010.

Salah satu ketegasan dalam pendisiplinan PNS di PP 94/2021 ialah pemberhentian jika PNS tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari. PNS juga dapat diberhentikan jika dalam setahun tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari atau lebih, tanpa alasan jelas.

Sebelumnya, pada PP 53/2010, PNS yang membolos dalam kurun 16 sampai 30 hari kerja hanya mendapat sanksi, antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Lahirnya PP 53/2010 sesungguhnya sudah merupakan bagian untuk menyukseskan grand design reformasi birokrasi yang diterbitkan pada 2010. Dalam grand design untuk mencapai birokrasi kelas dunia itu salah satu yang harus dibenahi ialah ASN, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Sejak penerbitan grand design tersebut telah beragam upaya dilakukan untuk membenahi ASN, termasuk melalui perampingan jumlah. Pada 2018, Indonesia memiliki 4,2 juta PNS aktif yang berarti telah menurun dari 4,5 juta pada 2009. Selain karena pensiun, penurunan itu dihasilkan dari moratorium lima tahun yang dilakukan di pemerintahan Presiden Jokowi.

Tren PNS diperkirakan akan terus menurun seiring dengan banyaknya pegawai yang memasuki usia pensiun. Data PNS aktif hingga Desember 2020 mencapai 4,17 juta dengan kelompok usia 51 hingga 55 tahun berjumlah paling banyak, yakni 829 ribu. PNS terbanyak selanjutnya terdapat pada kelompok usia lebih tua, yaitu 56 hingga 60 tahun sebanyak 749,1 ribu.

Tentu saja rekrutmen PNS baru harus tetap disertai dengan visi efisiensi dan efektivitas kinerja. Terlebih lagi, perampingan jumlah belum cukup untuk perbaikan kualitas PNS, apalagi profesionalisme lembaga.

Dalam laporan A Diagnostic Study of the Civil Service in Indonesia yang dikeluarkan Asian Development Bank pada Januari 2021, salah satu temuan yang cukup memalukan ialah rendahnya profesionalitas di banyak lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Hal itu ikut disebabkan dari rendahnya keterampilan dan kompetensi para PNS.

Bahkan data World Economy Forum tentang human capital Indonesia pada 2017 sudah menyebutkan kualitas ASN Indonesia berada di bawah Malaysia dan Thailand. Kualitas itu sesungguhnya sebuah alarm akan kemampuan daya saing kita bahkan di tingkat ASEAN.

Sebab itu, setelah perampingan dan pendisiplinan, pemerintah harus bekerja lebih keras meningkatkan kompetensi dan keterampilan seluruh ASN. Tingkat rata-rata pendidikan ASN yang masih kalah jika dibanding dengan negara tetangga berikut literasi digitalnya harus dibenahi serius.

Itu dicapai tidak saja melalui program-program peningkatan kompetensi di setiap lembaga, tetapi lebih krusial ialah peningkatan standar kompetensi sejak proses rekrutmen. Di samping menggunakan lembaga rekrutmen profesional, setiap institusi pemerintah harus berkomitmen menolak nepotisme.

Tuntutan kompetensi ASN yang lebih baik sesungguhnya kewajaran dari kesejahteraan yang terus meningkat. Gaji pokok telah beberapa kali dinaikkan, terakhir pada 2019 dan kini juga berembus kabar adanya kenaikan lagi pada tahun depan. Ditambah lagi dengan gaji ke-13, sudah saatnya pemerintah tidak lagi memanjakan ASN.

Tindakan tegas bagi ASN pemalas ialah langkah patut untuk perbaikan yang lebih menyeluruh agar ASN tidak makan gaji buta.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.