Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Rehabilitasi Selamatkan Penjara

09/9/2021 05:00
Rehabilitasi Selamatkan Penjara
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KEBAKARAN Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang sebenarnya petaka yang sudah bisa diendus. Sudah berulang kali dilaporkan bahwa LP di berbagai tempat di Tanah Air dihuni oleh warga binaan yang jumlahnya jauh melebihi kapasitas.

Pada kasus LP Tangerang, saat kebakaran, warga binaan yang ditampung mencapai 2.072 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 600 orang. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 6 Mei 2021, LP di seluruh Indonesia pun mengalami kelebihan penghuni hingga 131,077%.

LP lain dengan angka kelebihan penghuni yang mencengangkan ialah LP Kelas IIA Bagan Siapi-api, yang menampung 1.001 orang padahal kapasitasnya hanya untuk 98 orang. Adapun LP Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatra Utara, menampung 1.839 orang, sedangkan kapasitasnya hanya untuk 310 orang.

Sebagian pihak mungkin menilai ketidaklayakan LP adalah bagian hukuman yang sah-sah saja diterima napi. Namun, sebenarnya tragedi yang mengintai bukan semata derita napi.

Kerusuhan mudah pecah di LP overcrowded. Dampak dari itu ialah ancaman pada petugas dan masyarakat sekitar. Sehari-hari LP dan rutan juga kian menjadi ‘sekolah ilmu kriminal’ karena sulitnya petugas mengawasi aktivitas para napi.

Akan tetapi, mengurai isu kapasitas penjara bukan dengan menambah infrastruktur. Pembenahan harus dilakukan lewat pendekatan rehabilitasi bagi para narapidana pengguna narkoba.

Narapidana kategori itu merupakan penyebab utama membeludaknya penghuni penjara. Data Ditjen Pemasyarakatan hingga 26 Juli 2021 menyebutkan ada 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni LP dan rutan. Artinya, 51,8% penghuni LP adalah napi kasus narkoba.

Di LP Tangerang pun kebakaran terjadi di Blok C2 yang merupakan blok khusus kasus narkoba. Dari 41 korban meninggal, hanya 2 orang yang bukan merupakan napi narkoba. Tanpa solusi tepat, Ditjen Pemasyarakatan memprediksi bahwa dalam 5 tahun ke depan lonjakan penghuni LP dan rutan di seluruh Indonesia akan mencapai hingga 400 ribu orang.

Dalam perkara narkotika, para penegak hukum semestinya berpijak pada Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menganut sistem dua jalur pemidanaan. Terhadap penyalah guna narkoba, lembaga peradilan diwajibkan memberi hukuman rehabilitasi. Adapun terhadap penyalah guna yang merupakan pengedar dijatuhi hukuman penjara atau mati.

Meski begitu, banyak hakim yang memutus hukuman penyalah guna narkoba hanya dengan pidana penjara tanpa rehabilitasi. Padahal dari data 139.088 terpidana kasus narkotika, porsi terbesar ialah terpidana dengan hukuman di bawah 10 tahun karena barang bukti yang kecil. Jumlahnya mencapai 101.032 orang.

Di sisi lain, negara tidak dapat menutup mata dengan persoalan teknis rehabilitasi. Sebagaimana telah disinggung Badan Narkotika Nasional, banyak daerah tidak memiliki tempat rehabilitasi. Masalah ini juga berpangkal pada sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.

Permasalahan membeludaknya napi narkoba memang merupakan rantai dari karut-marut hukum hingga infrastruktur rehabilitasi. Sebab itu, penyelesaian juga harus dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan. Sebab semua itu pada akhirnya juga memengaruhi lingkaran setan peredaran narkoba di dalam negeri.

Jika persoalan LP tidak dibenahi secara serius, menjadikan penjara sebagai wadah penyucian perilaku buruk juga cuma omong kosong. Para penghuninya tidak saja sakit secara mental, tapi juga secara fisik. Penjara bukan menjadi wadah penyucian, melainkan kuburan bagi kematian mereka.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.