Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEBAKARAN Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang sebenarnya petaka yang sudah bisa diendus. Sudah berulang kali dilaporkan bahwa LP di berbagai tempat di Tanah Air dihuni oleh warga binaan yang jumlahnya jauh melebihi kapasitas.
Pada kasus LP Tangerang, saat kebakaran, warga binaan yang ditampung mencapai 2.072 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 600 orang. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 6 Mei 2021, LP di seluruh Indonesia pun mengalami kelebihan penghuni hingga 131,077%.
LP lain dengan angka kelebihan penghuni yang mencengangkan ialah LP Kelas IIA Bagan Siapi-api, yang menampung 1.001 orang padahal kapasitasnya hanya untuk 98 orang. Adapun LP Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatra Utara, menampung 1.839 orang, sedangkan kapasitasnya hanya untuk 310 orang.
Sebagian pihak mungkin menilai ketidaklayakan LP adalah bagian hukuman yang sah-sah saja diterima napi. Namun, sebenarnya tragedi yang mengintai bukan semata derita napi.
Kerusuhan mudah pecah di LP overcrowded. Dampak dari itu ialah ancaman pada petugas dan masyarakat sekitar. Sehari-hari LP dan rutan juga kian menjadi ‘sekolah ilmu kriminal’ karena sulitnya petugas mengawasi aktivitas para napi.
Akan tetapi, mengurai isu kapasitas penjara bukan dengan menambah infrastruktur. Pembenahan harus dilakukan lewat pendekatan rehabilitasi bagi para narapidana pengguna narkoba.
Narapidana kategori itu merupakan penyebab utama membeludaknya penghuni penjara. Data Ditjen Pemasyarakatan hingga 26 Juli 2021 menyebutkan ada 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni LP dan rutan. Artinya, 51,8% penghuni LP adalah napi kasus narkoba.
Di LP Tangerang pun kebakaran terjadi di Blok C2 yang merupakan blok khusus kasus narkoba. Dari 41 korban meninggal, hanya 2 orang yang bukan merupakan napi narkoba. Tanpa solusi tepat, Ditjen Pemasyarakatan memprediksi bahwa dalam 5 tahun ke depan lonjakan penghuni LP dan rutan di seluruh Indonesia akan mencapai hingga 400 ribu orang.
Dalam perkara narkotika, para penegak hukum semestinya berpijak pada Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menganut sistem dua jalur pemidanaan. Terhadap penyalah guna narkoba, lembaga peradilan diwajibkan memberi hukuman rehabilitasi. Adapun terhadap penyalah guna yang merupakan pengedar dijatuhi hukuman penjara atau mati.
Meski begitu, banyak hakim yang memutus hukuman penyalah guna narkoba hanya dengan pidana penjara tanpa rehabilitasi. Padahal dari data 139.088 terpidana kasus narkotika, porsi terbesar ialah terpidana dengan hukuman di bawah 10 tahun karena barang bukti yang kecil. Jumlahnya mencapai 101.032 orang.
Di sisi lain, negara tidak dapat menutup mata dengan persoalan teknis rehabilitasi. Sebagaimana telah disinggung Badan Narkotika Nasional, banyak daerah tidak memiliki tempat rehabilitasi. Masalah ini juga berpangkal pada sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.
Permasalahan membeludaknya napi narkoba memang merupakan rantai dari karut-marut hukum hingga infrastruktur rehabilitasi. Sebab itu, penyelesaian juga harus dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan. Sebab semua itu pada akhirnya juga memengaruhi lingkaran setan peredaran narkoba di dalam negeri.
Jika persoalan LP tidak dibenahi secara serius, menjadikan penjara sebagai wadah penyucian perilaku buruk juga cuma omong kosong. Para penghuninya tidak saja sakit secara mental, tapi juga secara fisik. Penjara bukan menjadi wadah penyucian, melainkan kuburan bagi kematian mereka.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved