Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang sebenarnya petaka yang sudah bisa diendus. Sudah berulang kali dilaporkan bahwa LP di berbagai tempat di Tanah Air dihuni oleh warga binaan yang jumlahnya jauh melebihi kapasitas.
Pada kasus LP Tangerang, saat kebakaran, warga binaan yang ditampung mencapai 2.072 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 600 orang. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 6 Mei 2021, LP di seluruh Indonesia pun mengalami kelebihan penghuni hingga 131,077%.
LP lain dengan angka kelebihan penghuni yang mencengangkan ialah LP Kelas IIA Bagan Siapi-api, yang menampung 1.001 orang padahal kapasitasnya hanya untuk 98 orang. Adapun LP Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatra Utara, menampung 1.839 orang, sedangkan kapasitasnya hanya untuk 310 orang.
Sebagian pihak mungkin menilai ketidaklayakan LP adalah bagian hukuman yang sah-sah saja diterima napi. Namun, sebenarnya tragedi yang mengintai bukan semata derita napi.
Kerusuhan mudah pecah di LP overcrowded. Dampak dari itu ialah ancaman pada petugas dan masyarakat sekitar. Sehari-hari LP dan rutan juga kian menjadi ‘sekolah ilmu kriminal’ karena sulitnya petugas mengawasi aktivitas para napi.
Akan tetapi, mengurai isu kapasitas penjara bukan dengan menambah infrastruktur. Pembenahan harus dilakukan lewat pendekatan rehabilitasi bagi para narapidana pengguna narkoba.
Narapidana kategori itu merupakan penyebab utama membeludaknya penghuni penjara. Data Ditjen Pemasyarakatan hingga 26 Juli 2021 menyebutkan ada 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni LP dan rutan. Artinya, 51,8% penghuni LP adalah napi kasus narkoba.
Di LP Tangerang pun kebakaran terjadi di Blok C2 yang merupakan blok khusus kasus narkoba. Dari 41 korban meninggal, hanya 2 orang yang bukan merupakan napi narkoba. Tanpa solusi tepat, Ditjen Pemasyarakatan memprediksi bahwa dalam 5 tahun ke depan lonjakan penghuni LP dan rutan di seluruh Indonesia akan mencapai hingga 400 ribu orang.
Dalam perkara narkotika, para penegak hukum semestinya berpijak pada Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menganut sistem dua jalur pemidanaan. Terhadap penyalah guna narkoba, lembaga peradilan diwajibkan memberi hukuman rehabilitasi. Adapun terhadap penyalah guna yang merupakan pengedar dijatuhi hukuman penjara atau mati.
Meski begitu, banyak hakim yang memutus hukuman penyalah guna narkoba hanya dengan pidana penjara tanpa rehabilitasi. Padahal dari data 139.088 terpidana kasus narkotika, porsi terbesar ialah terpidana dengan hukuman di bawah 10 tahun karena barang bukti yang kecil. Jumlahnya mencapai 101.032 orang.
Di sisi lain, negara tidak dapat menutup mata dengan persoalan teknis rehabilitasi. Sebagaimana telah disinggung Badan Narkotika Nasional, banyak daerah tidak memiliki tempat rehabilitasi. Masalah ini juga berpangkal pada sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.
Permasalahan membeludaknya napi narkoba memang merupakan rantai dari karut-marut hukum hingga infrastruktur rehabilitasi. Sebab itu, penyelesaian juga harus dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan. Sebab semua itu pada akhirnya juga memengaruhi lingkaran setan peredaran narkoba di dalam negeri.
Jika persoalan LP tidak dibenahi secara serius, menjadikan penjara sebagai wadah penyucian perilaku buruk juga cuma omong kosong. Para penghuninya tidak saja sakit secara mental, tapi juga secara fisik. Penjara bukan menjadi wadah penyucian, melainkan kuburan bagi kematian mereka.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved