Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Sahkan RUU PKS

05/8/2021 05:00
Sahkan RUU PKS
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus membawa kita kembali ke akar perdebatan. Hanya dengan itu, setiap kita dapat menilai jernih urgensi dari RUU tersebut.

Nyatanya, sejak pertama diusulkan Komnas Perempuan ke DPR pada 2016, hal yang diperdebatkan dari RUU itu tidak pernah berubah. Perdebatan bukanlah tentang hal-hal yang ada di dalam RUU, melainkan yang belum ada.

RUU itu dianggap belum sempurna karena belum mencakup banyak hal, mulai pelarangan hubungan sejenis, pelarangan aborsi, sampai pelarangan pelacuran. Bahkan, lebih jauh lagi, dasar fokus RUU itu pun diperdebatkan. RUU tersebut dinilai semestinya tidak mengusung penghapusan kekerasan seksual, tetapi harus sampai penghapusan kejahatan seksual.

Di sisi lain, hal-hal yang sudah ada dalam RUU tersebut juga tidak terbantahkan dikatakan penting. Paling krusial karena RUU PKS memasukkan sembilan jenis bentuk kekerasan seksual secara detail. Itu termasuk pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi. Dengan begitu, RUU itu memberikan perlindungan yang belum ada di perundangan lainnya.

Karena itu, perdebatan yang muncul pun menjadi membenturkan antara urgensi dan ketidaksempurnaan. Kita pun seolah didorong mencampakkan hal yang penting karena dianggap belum sempurna.

Bukan saja hal itu terasa janggal. Perdebatan panjang selama lima tahun ini pun banyak menunjukkan tuntutan kesempurnaan itu tidak selamanya tepat. Hal utama ialah potensi tumpang-tindih dengan produk hukum lainnya. Contohnya ialah larangan pelacuran yang telah ada di KUHP. Sementara itu, larangan cabul sesama jenis sesungguhnya juga dimuat di RKUHP yang hingga kini juga menunggu disahkan.

Sebab itu, analogi sederhana urgensi RUU PKS telah ditunjukkan peribahasa paling populer kita. Sedia payung sebelum hujan.

Payung memang tidak melindungi sempurna, tapi jelas ia bisa melindungi. Karena itu, ia penting ada. Sederhana dan jelas.

Mereka yang menuntut kesempurnaan sama saja dengan orang yang menunggu punya jas hujan, atau bahkan sekalian mobil. Padahal, bagaimanapun keadaannya, hujan telah turun dan harus dilewati.

Kerasnya hujan itulah yang kini ada di angka semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan hukum yang ada selama ini, perlindungan terhadap korban masih jauh dari cukup. Bahkan, yang seperti dialami Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru bisa dituntut pelaku kemudian menjadi terpidana.

Kondisi yang nyata-nyata timpang itulah yang tidak mengherankan membuat para ahli hukum pun menyatakan RUU PKS penting. Itu bahkan dinyatakan ahli hukum yang juga Guru Besar FH Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso.

Topo, yang memberikan masukan kepada RDPU RUU PKS pada sidang 2017-2018, sejak tahun lalu telah mendorong lahirnya UU PKS. Ia menyatakan perdebatan tentang definisi kekerasan seksual pun dapat dipecahkan dengan adanya peraturan pidana khusus yang lain.

Dengan begitu, semakin jelas RUU PKS tidak layak dimentahkan. Sebaliknya, RUU yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2021 tersebut memang harus segera disahkan. Segala ketidaksempurnaan atau hal yang belum dicakupnya dapat dilengkapi dengan peraturan lainnya.

Bagaimanapun, ketidaksempurnaan tidak boleh kembali menangguhkan lahirnya UU PKS. Semakin lama UU itu terhambat sesungguhnya semakin banyak pula korban kekerasan seksual yang tidak mendapat keadilan, bahkan semakin tertindas.

Dengan sederhana dan jernihnya akar perdebatan, jernih pula sesungguhnya kita dapat melihat keberpihakan fraksi-fraksi di DPR akan kepentingan rakyat.



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.