Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Sahkan RUU PKS

05/8/2021 05:00
Sahkan RUU PKS
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus membawa kita kembali ke akar perdebatan. Hanya dengan itu, setiap kita dapat menilai jernih urgensi dari RUU tersebut.

Nyatanya, sejak pertama diusulkan Komnas Perempuan ke DPR pada 2016, hal yang diperdebatkan dari RUU itu tidak pernah berubah. Perdebatan bukanlah tentang hal-hal yang ada di dalam RUU, melainkan yang belum ada.

RUU itu dianggap belum sempurna karena belum mencakup banyak hal, mulai pelarangan hubungan sejenis, pelarangan aborsi, sampai pelarangan pelacuran. Bahkan, lebih jauh lagi, dasar fokus RUU itu pun diperdebatkan. RUU tersebut dinilai semestinya tidak mengusung penghapusan kekerasan seksual, tetapi harus sampai penghapusan kejahatan seksual.

Di sisi lain, hal-hal yang sudah ada dalam RUU tersebut juga tidak terbantahkan dikatakan penting. Paling krusial karena RUU PKS memasukkan sembilan jenis bentuk kekerasan seksual secara detail. Itu termasuk pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi. Dengan begitu, RUU itu memberikan perlindungan yang belum ada di perundangan lainnya.

Karena itu, perdebatan yang muncul pun menjadi membenturkan antara urgensi dan ketidaksempurnaan. Kita pun seolah didorong mencampakkan hal yang penting karena dianggap belum sempurna.

Bukan saja hal itu terasa janggal. Perdebatan panjang selama lima tahun ini pun banyak menunjukkan tuntutan kesempurnaan itu tidak selamanya tepat. Hal utama ialah potensi tumpang-tindih dengan produk hukum lainnya. Contohnya ialah larangan pelacuran yang telah ada di KUHP. Sementara itu, larangan cabul sesama jenis sesungguhnya juga dimuat di RKUHP yang hingga kini juga menunggu disahkan.

Sebab itu, analogi sederhana urgensi RUU PKS telah ditunjukkan peribahasa paling populer kita. Sedia payung sebelum hujan.

Payung memang tidak melindungi sempurna, tapi jelas ia bisa melindungi. Karena itu, ia penting ada. Sederhana dan jelas.

Mereka yang menuntut kesempurnaan sama saja dengan orang yang menunggu punya jas hujan, atau bahkan sekalian mobil. Padahal, bagaimanapun keadaannya, hujan telah turun dan harus dilewati.

Kerasnya hujan itulah yang kini ada di angka semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan hukum yang ada selama ini, perlindungan terhadap korban masih jauh dari cukup. Bahkan, yang seperti dialami Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru bisa dituntut pelaku kemudian menjadi terpidana.

Kondisi yang nyata-nyata timpang itulah yang tidak mengherankan membuat para ahli hukum pun menyatakan RUU PKS penting. Itu bahkan dinyatakan ahli hukum yang juga Guru Besar FH Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso.

Topo, yang memberikan masukan kepada RDPU RUU PKS pada sidang 2017-2018, sejak tahun lalu telah mendorong lahirnya UU PKS. Ia menyatakan perdebatan tentang definisi kekerasan seksual pun dapat dipecahkan dengan adanya peraturan pidana khusus yang lain.

Dengan begitu, semakin jelas RUU PKS tidak layak dimentahkan. Sebaliknya, RUU yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2021 tersebut memang harus segera disahkan. Segala ketidaksempurnaan atau hal yang belum dicakupnya dapat dilengkapi dengan peraturan lainnya.

Bagaimanapun, ketidaksempurnaan tidak boleh kembali menangguhkan lahirnya UU PKS. Semakin lama UU itu terhambat sesungguhnya semakin banyak pula korban kekerasan seksual yang tidak mendapat keadilan, bahkan semakin tertindas.

Dengan sederhana dan jernihnya akar perdebatan, jernih pula sesungguhnya kita dapat melihat keberpihakan fraksi-fraksi di DPR akan kepentingan rakyat.



Berita Lainnya
  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.