Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN dan keseriusan para penegak hukum dalam memberantas korupsi kembali dipertanyakan. Alih-alih menguatkan harapan, mereka justru terus mempertontonkan tindakan yang menggerus harapan itu.
Kabar buruk terkini dalam upaya pemberangusan korupsi datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang putusan, Rabu (10/3), majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Nurhadi. Pada saat bersamaan, besaran vonis yang sama ditimpakan buat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Oleh majelis, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nurhadi terbukti menerima suap Rp49 miliar.
Nurhadi bukanlah terdakwa biasa. Sebelum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia ialah ‘orang sakti’. Dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA, dia sangat berkuasa di lembaga peradilan tertinggi itu, juga di institusi peradilan di bawahnya.
Nurhadi bahkan sudah lama disebut-sebut bagian dari mafia peradilan.
Penetapan dirinya sebagai tersangka pun diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas jaringan penjahat yang menjadikan hukum dan keadilan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan itu. Keinginan rakyat juga jelas, sangat jelas, agar Nurhadi dihukum seberat mungkin.
Namun, fakta berbicara sebaliknya. Meski dinyatakan terbukti bersalah, dia cuma divonis 6 tahun penjara. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang juga jauh dari asa publik.
Benar bahwa hakim punya kewenangan penuh dalam memutus perkara. Dia punya logika hukum dalam membuat keputusan-keputusan hukum. Namun, mereka semestinya juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Sangat tidak adil rasanya ketika Nurhadi cuma diganjar hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Tak cuma jumlah suap yang diterima sangat banyak, kasus yang menjeratnya pun semestinya menjadi pertimbangan kuat.
Mengurus perkara di MA ialah kasus yang sangat serius. Memperdagangkan hukum untuk menjungkirbalikan keadilan ialah perbuatan yang amat jahat sehingga semestinya dihukum amat berat.
Faktor pemberat lain, Nurhadi secara terang-benderang melawan upaya penindakan terhadapnya. Dia dan sang menantu jauh dari kooperatif, memandang remeh panggilan penyidik, dan buron sekira empat bulan.
Hampir tidak ada faktor yang meringankan Nurhadi sebenarnya. Penilaian hakim bahwa dia telah berjasa kepada MA saat menjadi Sekretaris MA juga layak dipertanyakan. Kalau toh benar, itu tak sebanding dengan perbuatan lancungnya dalam merusak hukum dan keadilan.
Harus tegas dikatakan, vonis hakim untuk Nurhadi sangat mengecewakan. Vonis itu juga memperlihatkan masih kuatnya aroma pilih kasih, bahkan antarsesama terdakwa korupsi dari aparatur institusi hukum.
Jika dibandingkan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, misalnya, vonis Nurhadi jauh lebih ringan. Pinangki yang menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra dihukum 10 tahun, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Putusan majelis memvonis Nurhadi memang mesti dihormati, tetapi tidak harus diterima. Karena itu, kita mendukung langkah KPK mengajukan banding karena hukuman yang diketuk palu nyata-nyata tidak sebanding dengan daya rusak yang dilakukan terdakwa.
Kita mengingatkan majelis di Pengadilan Tinggi Tipikor nanti bahwa kasus Nurhadi ialah kasus besar yang berdampak sangat besar terhadap semangat bangsa ini dalam memerangi korupsi. Dus, harus ada kemauan besar, untuk menghukumnya dengan hukuman berat.
Buktikan bahwa pedang hukum juga tajam kepada Nurhadi. Jangan biarkan anggapan bahwa Nurhadi tak mungkin dihukum berat karena dulu pernah berjasa dalam menentukan karier para hakim seolah menemukan pembenaran.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved