Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Vonis Nurhadi Mengecewakan

12/3/2021 05:00
Vonis Nurhadi Mengecewakan
Ilustrasi(MI/DUTA)

 

 

KOMITMEN dan keseriusan para penegak hukum dalam memberantas korupsi kembali dipertanyakan. Alih-alih menguatkan harapan, mereka justru terus mempertontonkan tindak­an yang menggerus harapan itu.

Kabar buruk terkini dalam upaya pembera­ngusan korupsi datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang putusan, Rabu (10/3), majelis hakim yang dike­tuai Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Nurhadi. Pada saat bersamaan, besaran vonis yang sama ditimpakan buat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Oleh majelis, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nurhadi terbukti menerima suap Rp49 miliar.

Nurhadi bukanlah terdakwa biasa. Sebelum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia ialah ‘orang sakti’. Dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA, dia sangat berkuasa di lembaga peradilan tertinggi itu, juga di institusi peradilan di bawahnya.

Nurhadi bahkan sudah lama disebut-sebut bagian dari mafia peradilan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka pun diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas jaringan penjahat yang menjadikan hukum dan keadilan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan itu. Keinginan rakyat juga jelas, sangat jelas, agar Nurhadi dihukum seberat mungkin.

Namun, fakta berbicara sebaliknya. Meski dinyatakan terbukti bersalah, dia cuma divonis 6 tahun penjara. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang juga jauh dari asa publik.

Benar bahwa hakim punya kewenangan penuh dalam memutus perkara. Dia punya logika hukum dalam membuat keputusan-keputusan hukum. Namun, mereka semestinya juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Sangat tidak adil rasanya ketika Nurhadi cuma diganjar hukuman 6 tahun penjara. Padahal, dia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Tak cuma jumlah suap yang diterima sangat banyak, kasus yang menjeratnya pun semestinya menjadi pertimbangan kuat.

Mengurus perkara di MA ialah kasus yang sangat serius. Memperdagangkan hukum untuk menjungkirbalikan keadilan ialah perbuatan yang amat jahat sehingga semestinya dihukum amat berat.

Faktor pemberat lain, Nurhadi secara terang-benderang melawan upaya penindakan ter­hadapnya. Dia dan sang menantu jauh dari kooperatif, memandang remeh panggilan penyidik, dan buron sekira empat bulan.

Hampir tidak ada faktor yang meringankan Nurhadi sebenarnya. Penilaian hakim bahwa dia telah berjasa kepada MA saat menjadi Sekretaris MA juga layak dipertanyakan. Kalau toh benar, itu tak sebanding dengan perbuat­an lancungnya dalam merusak hukum dan keadilan.

Harus tegas dikatakan, vonis hakim untuk Nurhadi sangat mengecewakan. Vonis itu juga memperlihatkan masih kuatnya aroma pilih kasih, bahkan antarsesama terdakwa korupsi dari aparatur institusi hukum.

Jika dibandingkan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, misalnya, vonis Nurhadi jauh lebih ringan. Pinangki yang menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra dihukum 10 tahun, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Putusan majelis memvonis Nurhadi memang mesti dihormati, tetapi tidak harus diterima. Karena itu, kita mendukung langkah KPK mengajukan banding karena hukuman yang diketuk palu nyata-nyata tidak sebanding dengan daya rusak yang dilakukan terdakwa.

Kita mengingatkan majelis di Pengadilan Tinggi Tipikor nanti bahwa kasus Nurhadi ialah kasus besar yang berdampak sangat besar terhadap semangat bangsa ini dalam memerangi korupsi. Dus, harus ada kemauan besar, untuk menghukumnya dengan hukuman berat.

Buktikan bahwa pedang hukum juga tajam kepada Nurhadi. Jangan biarkan anggapan bahwa Nurhadi tak mungkin dihukum berat karena dulu pernah berjasa dalam menentukan karier para hakim seolah menemukan pembenaran.



Berita Lainnya
  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik