Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Melawan Korupsi Sesuka Hati

27/2/2021 05:00
Melawan Korupsi Sesuka Hati
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

UPAYA pemberantasan korupsi kembali mendapat sorotan miring. Penegak hukum yang semestinya bersikap tegas tanpa kompromi, lagi-lagi justru berbaik hati kepada mereka yang terjerat kasus korupsi.

Setidaknya ada dua penanganan perkara korupsi yang membuahkan tanggapan negatif dari publik akhir-akhir ini. Pertama ialah penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah anggota DPR dari PDIP, Ihsan Yunus, terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19. Dalam penggeledahan pada Rabu (24/2) itu, KPK mengaku tidak menemukan barang bukti.

Pengakuan itu pun disambut sinisme masyarakat. Rakyat sinis karena KPK baru menggeledah kediaman Ihsan. Padahal, ia sudah lama disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan, pada rekonstruksi yang digelar KPK pada 1 Februari, namanya muncul sebagai penerima fee bansos dari vendor.

Tak cuma soal penggeledahan, ada kejanggalan lain dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Ihsan. Sebab, nama yang bersangkutan lenyap dari dakwaan dua terdakwa korupsi bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.

Kasus lain yang tak kalah menjengkelkan datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta, dua hari lalu. Kasus itu ialah putusan majelis banding yang mengorting hukuman penjara terhadap eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Vonis pidana seumur hidup yang diketuk palu di Pengadilan Tipikor Jakarta karena melakukan korupsi secara bersama-sama di Jiwasraya didiskon menjadi 20 tahun penjara.

Jelas, dua penanganan kasus korupsi tersebut mencabik- cabik rasa keadilan publik. Jelas bahwa model penanganan kasus korupsi itu jauh dari keinginan rakyat. Jelas pula bahwa komitmen yang kerap disuarakan para penegak hukum untuk melibas para koruptor masih sebatas kata-kata.

Sulit dimungkiri, KPK terkesan lemah dalam menuntaskan kasus korupsi bansos covid-19. Padahal, kasus ini amatlah besar, baik jumlah uang yang dikorup maupun dampak bagi rakyat. Korupsi bansos ialah tindakan mahajahat yang dilakukan oleh orang-orang yang berhati superjahat. Mereka tega mendulang cuan dari program bantuan untuk rakyat yang tengah diterpa kesulitan hidup akibat pandemi.

Dengan tingkat kejahatan yang super seperti itu, semestinya KPK juga bertindak super. Mereka wajib menindak siapa pun yang terlibat, bukan malah menyisakan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Pun demikian dengan kasus Jiwasraya. Apa yang dilakukan Hary Prasetyo dan kawan-kawan tak kalah jahat. Tak cuma merugikan negara lebih dari Rp16 triliun, mereka juga menyengsarakan jutaan nasabah.

Tidak ada sanksi yang lebih pantas untuk ditimpakan kepada para koruptor Jiwasraya kecuali hukuman maksimal. Itulah yang seharusnya diperlihatkan oleh semua penegak hukum sebagai wujud dari komitmen memberantas korupsi tanpa kompromi.

Ketika KPK berhasil menangkap Juliari Batubara yang kala itu menjabat menteri sosial dalam perkara korupsi bansos, rakyat bangga kepada KPK. Namun, ketika KPK terkesan melunglaikan diri dalam penanganan berikutnya, pesimisme publik mengemuka.

Tatkala, Pengadilan Tipikor memvonis para terdakwa kasus Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup, rakyat ramai-ramai mengacungkan jempol. Namun, ketika Pengadilan Tinggi memangkas hukuman itu, rakyat pun menunjukkan emoji jempol terbalik.

Jika masih ada kompromi terhadap pelaku korupsi, jangan harap negeri ini bisa memenangi perang besar melawan korupsi. Jika masih ada aparat yang bermurah hati kepada koruptor, percayalah bangsa ini tak bakal lepas dari penjajahan rasuah.

Itulah yang berulang kali kita ingatkan, khususnya kepada para penegak hukum sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Melawan korupsi butuh komitmen dan integritas tinggi, tidak bisa dengan sesuka hati.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.