Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Melarang FPI Menjaga NKRI

31/12/2020 05:00
Melarang FPI Menjaga NKRI
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KEBEBASAN berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi. Namun, bukan berarti dengan kebebasan lantas bisa bertindak sebebasbebasnya.

Sebagai hak dasar setiap warga negara, kebebasan tidaklah absolut. Kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain, kebebasan dipagari pula oleh norma masyarakat dan norma hukum. Negara pun wajib memastikan kebebasan tidak kebablasan demi terpeliharanya ketertiban.

Kebebasan memang mahal, tetapi keutuhan bangsa jauh lebih mahal. Ketika kebebasan mulai mengancam persatuan dan kesatuan, negara wajib hadir untuk mencegahnya. Kewajiban itulah yang ditunaikan pemerintah dengan melarang dan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, kemarin.

Sekilas, melarang FPI berarti mengekang kebebasan. Namun, jika kita cermati lebih dalam, pelarangan itu memang keniscayaan untuk dilakukan. Pemerintah tentu tidak asal menggunakan kewenangan. Mereka tak semena-mena mentangmentang punya kuasa. Ada dasar dan pertimbangan yang kuat, sangat kuat, untuk menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Tidak cuma satu atau dua, ada enam pertimbangan melarang FPI dan semuanya relevan baik dengan norma hukum maupun semangat menjaga keutuhan bangsa. Pertimbangan pertama bahkan jelas dan tegas disebutkan demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu, pertimbangan kedua, FPI dilarang karena anggaran dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 UU tentang Ormas yang menggariskan bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pertimbangan-pertimbangan lainnya juga selaras dengan akal waras. Dari sisi regulasi organisasi, misalnya, FPI tak boleh lagi beroperasi sebagai ormas karena tak memenuhi syarat untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar yang berlaku sampai 20 Juni 2019. Artinya, sejak 21 Juni 2019, FPI dianggap telah bubar. Karena sudah bubar, mereka wajar dilarang berkegiatan.

Belum lagi temuan banyak anggota dan pengurus FPI yang terlibat tindak pidana umum maupun terorisme. Sepak terjang FPI kerap pula membuat resah masyarakat. Mereka tak jarang menyerobot tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan sweeping atau razia, yang kalau terus dibiarkan tentu akan membuat kekacauan hukum.

Dengan segala pertimbangan yang begitu matang, keputusan pemerintah melarang FPI tepat. Kita pun layak mengapresiasi keberanian dan ketegasan yang sebenarnya sudah sangat lama ditunggu khalayak itu.

Keputusan pemerintah melarang FPI bukanlah upaya mematikan kebebasan, melainkan realisasi dari kewajiban untuk menjaga ketertiban. Keputusan pemerintah melarang FPI bukan berarti pula negara memusuhi agama tertentu. Justru sebaliknya, keputusan itu ialah upaya membebaskan agama dari penyanderaan kelompok tertentu demi kepentingan tertentu.

Keputusan pemerintah melarang FPI, seperti halnya larangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017, diambil demi kemaslahatan rakyat. Bagi mereka yang keberatan, pintu untuk mengajukan gugatan hukum terbuka lebar untuk dimanfaatkan.

Membubarkan organisasi dengan label agama, apalagi agama mayoritas, yang nyata-nyata melanggar ketentuan memang tidak gampang. Butuh keberanian ekstra untuk melakukannya dan keberanian itu ditunjukkan pemerintahan saat ini.

Pelarangan terhadap FPI ialah pesan sangat gamblang bahwa tidak ada tempat bagi ormas yang menegasikan kesepakatan bernegara di Republik ini. Melarang FPI dilakukan demi menjaga NKRI.



Berita Lainnya
  • Memastikan Efisiensi Terukur

    03/4/2026 05:00

    KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.

  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.