Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mestinya fokus mengawal konstitusi, tidak menyambi menjadi pengawal demokrasi. Sebagai pengawal demokrasi, MK menjadi pemutus paling akhir atas sengketa pilkada. Sengketa Pilkada 2020 harus menjadi tugas terakhir MK.
Hasil pilkada yang digelar pada 9 Desember ditetapkan oleh Komisi Pe milihan Umum (KPU) pada 16 De sember sampai 26 Desember. Atas penetapan itu, ada pasangan calon yang menerima kekalahan, ada pula yang tidak bisa menerima dengan ragam alasan. Mereka yang tidak terima itulah yang mengajukan gugatan ke MK.
Pendaftaran gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara. Sejauh ini sudah 75 pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, batas akhir pengajuan permohonan gugatan ke MK pada 29 Desember.
Gugatan yang paling ditunggu-tunggu saat ini ialah gugatan yang dilayangkan pemantau pilkada di 25 daerah dengan calon tunggal. Sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, pemantau boleh mengajukan gugatan terkait pilkada dengan calon tunggal.
Pilkada ialah bentuk nyata perwujudan demokrasi lokal. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena yang merusak citra pilkada bermartabat.
Jika mencermati dengan saksama putusan MK terkait pil kada selama ini, selain pelanggaran dalam bentuk penggelembungan suara, setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran dalam proses pilkada yang dapat membatalkan hasilnya.
Pertama, mobilisasi aparat birokasi pemerintahan. Pelanggaran seperti ini pada umumnya dilakukan calon petahana. Kedua, keberpihakan dan kelalaian penyelenggara pemilu terkait syarat calon kepala daerah.
Kelalaian itu bisa berbentuk meluluskan calon yang seharusnya menurut undang-undang tidak memenuhi syarat atau mendiskualifi kasi calon yang menurut undang-undang seharusnya memenuhi syarat. Ketiga, pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Apa pun putusan akhir MK terkait sengketa pilkada, hendaknya putusan itu tidak hanya menyangkut nasib para kandidat yang berkompetisi. Paling penting ialah putusan MK itu mengembalikan kemurnian kedaulatan rakyat pada saat di bilik suara. Hanya itu cara menjadikan pilkada benar-benar sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan mahkamah.
Sengketa pilkada kali ini menjadi menarik disimak sebab Pilkada 2020 menjadi pilkada serentak terakhir sejak 2015. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada serentak nasional digelar pada November 2024. Keterlibatan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, mestinya, kali ini yang terakhir.
Putusan MK pada 2013 telah membatalkan kewenangan mahkamah mengadili sengketa pilkada. Artinya, sejak putus an itu ditetapkan sampai pilkada kali ini, keterlibatan MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus.
Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada diamanatkan Pasal 157 UU 10/2016. Pasal itu pada intinya menyebutkan untuk sementara penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.
Eloknya, pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada.
Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, maupun perkara tindak pidana pilkada.
Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini. Berbiaya mahal karena semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved