Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mestinya fokus mengawal konstitusi, tidak menyambi menjadi pengawal demokrasi. Sebagai pengawal demokrasi, MK menjadi pemutus paling akhir atas sengketa pilkada. Sengketa Pilkada 2020 harus menjadi tugas terakhir MK.
Hasil pilkada yang digelar pada 9 Desember ditetapkan oleh Komisi Pe milihan Umum (KPU) pada 16 De sember sampai 26 Desember. Atas penetapan itu, ada pasangan calon yang menerima kekalahan, ada pula yang tidak bisa menerima dengan ragam alasan. Mereka yang tidak terima itulah yang mengajukan gugatan ke MK.
Pendaftaran gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara. Sejauh ini sudah 75 pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, batas akhir pengajuan permohonan gugatan ke MK pada 29 Desember.
Gugatan yang paling ditunggu-tunggu saat ini ialah gugatan yang dilayangkan pemantau pilkada di 25 daerah dengan calon tunggal. Sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, pemantau boleh mengajukan gugatan terkait pilkada dengan calon tunggal.
Pilkada ialah bentuk nyata perwujudan demokrasi lokal. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena yang merusak citra pilkada bermartabat.
Jika mencermati dengan saksama putusan MK terkait pil kada selama ini, selain pelanggaran dalam bentuk penggelembungan suara, setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran dalam proses pilkada yang dapat membatalkan hasilnya.
Pertama, mobilisasi aparat birokasi pemerintahan. Pelanggaran seperti ini pada umumnya dilakukan calon petahana. Kedua, keberpihakan dan kelalaian penyelenggara pemilu terkait syarat calon kepala daerah.
Kelalaian itu bisa berbentuk meluluskan calon yang seharusnya menurut undang-undang tidak memenuhi syarat atau mendiskualifi kasi calon yang menurut undang-undang seharusnya memenuhi syarat. Ketiga, pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Apa pun putusan akhir MK terkait sengketa pilkada, hendaknya putusan itu tidak hanya menyangkut nasib para kandidat yang berkompetisi. Paling penting ialah putusan MK itu mengembalikan kemurnian kedaulatan rakyat pada saat di bilik suara. Hanya itu cara menjadikan pilkada benar-benar sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan mahkamah.
Sengketa pilkada kali ini menjadi menarik disimak sebab Pilkada 2020 menjadi pilkada serentak terakhir sejak 2015. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada serentak nasional digelar pada November 2024. Keterlibatan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, mestinya, kali ini yang terakhir.
Putusan MK pada 2013 telah membatalkan kewenangan mahkamah mengadili sengketa pilkada. Artinya, sejak putus an itu ditetapkan sampai pilkada kali ini, keterlibatan MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus.
Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada diamanatkan Pasal 157 UU 10/2016. Pasal itu pada intinya menyebutkan untuk sementara penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.
Eloknya, pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada.
Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, maupun perkara tindak pidana pilkada.
Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini. Berbiaya mahal karena semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved