Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENAMBAHAN kasus harian covid-19 kembali melonjak pada akhir pekan lalu. Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 menyebutkan bahwa pada Jumat (13/11), angkanya menembus 5.444 kasus atau rekor tertinggi dari penambahan-penambahan yang pernah ada.
Lonjakan kasus harian itu antara lain disebabkan oleh libur panjang pada akhir Oktober sampai awal November. Pada saat liburan itu, sebagian masyarakat tidak lagi mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Penegakan protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar lagi, terutama terkait dengan menjaga jarak. Sangat kasatmata belakangan ini bahwa menjaga jarak tidak lagi diindahkan, dilanggar sesuka-sukanya, sukasuka pula orang membuat kerumunan.
Kerumunan massa dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan malah dipertontonkan tanpa malu-malu lagi. Ironisnya, pemeritah daerah yang sebelumnya selalu bertindak tegas tanpa kompromi, tiba-tiba saja tidak berdaya mencegah apalagi membubarkannya.
Harus tegas dikatakan bahwa mencegah dan membubarkan kerumunan massa jauh lebih efektif untuk mengendalikan penularan covid-19 ketimbang menjatuhkan sanksi denda setelah kerumunan terjadi. Sanksi seperti itu sama sekali tidak berguna, hanya mau makan puji seakan-akan sudah bertindak tegas.
Terus terang, kerumunan massa belakangan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Sabtu (14/11), mengimbau semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.
Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Sabtu, juga mengimbau masyarakat luas untuk mencegah terjadinya kerumunan di ruang publik. Jangan sekali-kali melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi tempat penularan covid-19 kepada anggota masyarakat lainnya.
Kapolri dan Satgas Covid-19 patut diapresiasi karena telah mengeluarkan imbauan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Akan tetapi, tegas pula dikatakan bahwa imbauan saja belumlah cukup. Harus ada tindakan nyata, senyata-nyatanya, untuk mencegah dan membubarkan kerumunan massa.
Tindakan nyata pihak berwajib sangat penting untuk mengamankan keputusan presiden perihal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan status darurat itu lewat Keppres 11/2020 tertanggal 31 Maret.
Penetapan status darurat kesehatan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar pada 13 April. Permenkes itulah yang menjadi dasar kebijakan bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah. Sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu.
Status darurat kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar belum dicabut. Sejauh ini, pelajar dan mahasiswa masih setia belajar dari rumah, sebagian besar pekerjaan kantor juga dilakukan dari rumah, dan masyarakat pun konsisten beribadah di rumah. Mereka yang konsisten itu patut diapresiasi.
Sudah sembilan bulan lamanya seluruh daya upaya bangsa ini dikerahkan untuk mencegah penularan covid-19. Tidak sedikit pula tenaga medis mempertaruhkan nyawa mereka untuk melawan covid-19. Seluruh daya dan upaya itu, termasuk nyawa tenaga medis yang melayang, seakan sia-sia saja jika kerumunan massa tetap saja dibiarkan.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Atas nama keselamatan rakyat itu pula, kepolisian dan satgas jangan pernah ragu mencegah terjadinya kerumunan massa yang sudah meresahkan masyarakat. Pencegahan dan pembubaran kerumunan sekaligus membuktikan negara tidak pernah tunduk pada tekanan massa dari mana pun ia berasal.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved