Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Bukan Beri Contoh, Tokoh Provokasi Massa

10/10/2020 05:00

BEREKSPRESI, berbeda sikap, menyampaikan aspirasi dan pendapat, serta berunjuk rasa untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan merupakan hak konstitusional yang sepenuhnya dijamin dan diatur oleh undang-undang.

Dengan jaminan itu, setiap warga negara boleh ber unjuk rasa di mana pun, ka pan pun, dan dalam bentuk apa pun, sejauh hal itu tidak melanggar batas ketentuan dan aturan yang berlaku.

Semua warga negara diyakini memahami benar batas-batas tersebut, baik yang tertulis maupun tidak. Faktanya, banyak kasus unjuk rasa kerap melewati batas-batas tersebut.

Unjuk rasa menolak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kita khawatirkan termasuk bentuk penyampaian ekspresi semacam itu.

Dalam tiga hari terakhir, unjuk rasa penolakan UU Ciptaker marak di sejumlah wilayah. Palu, Pa lembang, Bandung, Bogor, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Semarang, dan sejumlah lokasi lain. Akibat aksi tersebut, banyak fasilitas publik rusak. Di Ibu Kota, 18 halte bus Trans-Jakarta dan pos polisi hancur. Puluhan pengunjuk rasa dan apa rat keamanan pun cedera.

Kita mengecam aksi kerusuhan tersebut. Apalagi, aksi anarkistis itu dinyatakan bukan spontan, melainkan bentuk pengerahan massa yang disponsori pihak tertentu untuk membuat rusuh saat demo penolakan UU Ciptaker.

Di Jakarta, misalnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan ribuan orang yang diduga akan melakukan kerusuhan saat unjuk rasa. Mereka bergerak karena diundang pihak tertentu melalui media sosial untuk berbuat kerusakan.

Bukan hanya disponsori, aksi itu diduga juga diprovokasi tokoh-tokoh tertentu. Sejumlah pejabat pemerintah pun secara eksplisit menyatakan hal itu melalui berbagai pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah sudah mengetahui aktor intelektual di balik aksi anarkistis tersebut.

Kita pun sependapat dengan pernyataan bahwa tindakan mensponsori dan memprovokasi sehingga massa terpicu untuk merusak fasilitas umum serta melakukan serangan secara fi sik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan tidak sensitif.

Tidak sensitif, karena saat ini rakyat tengah berada di masa sulit. Rakyat bersama pemerintah tengah sulit berjuang melawan pandemi covid-19 dan resesi ekonomi. Namun, alih-alih membantu memulihkan ekonomi dan mencegah penularan virus, sponsor dan provokator justru memperburuk keadaan dengan menambah panas dan berat persoalan.

Kita menyesalkan perilaku mereka. Di satu sisi mereka kerap menyebut diri sebagai tokoh, tetapi di sisi lain perilaku mereka tidak mencerminkan hal itu. Mereka pun tidak memberikan teladan yang baik di masyarakat.

Kita sejatinya masih berharap tokoh-tokoh ini berubah sikap dengan berperilaku seperti negarawan. Sudah sepatutnya mereka memberikan contoh yang baik, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara terlebih dahulu alih-alih mementingkan ego pribadi dan kepenting an kelompok.

Menjadi tanggung jawab mereka, para tokoh, untuk menyadarkan masyarakat, mengajak warga agar berpikir cerdas, tidak cepat memercayai berita palsu alias hoaks, dan tidak menyebar-nyebarkan teori konspirasi.

Jika perilaku memprovokasi dan mensponsori semacam itu terus saja dilakukan, mereka tidak boleh ditoleransi dan dibiarkan. Karena itu, sudah benar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (8/10) malam, yang menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas aksi anarkistis yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Kita pun mendorong agar bukan hanya pelaku aksi anarkistis di lapangan yang ditindak tegas. Aktor intelektual di balik itu juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum, siapa pun dia dan apa pun latar belakang, kedudukan, serta jabatan sebelumya. Tindak tegas dan proses hukum tanpa pandang bulu!



Berita Lainnya
  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.