Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEREKSPRESI, berbeda sikap, menyampaikan aspirasi dan pendapat, serta berunjuk rasa untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan merupakan hak konstitusional yang sepenuhnya dijamin dan diatur oleh undang-undang.
Dengan jaminan itu, setiap warga negara boleh ber unjuk rasa di mana pun, ka pan pun, dan dalam bentuk apa pun, sejauh hal itu tidak melanggar batas ketentuan dan aturan yang berlaku.
Semua warga negara diyakini memahami benar batas-batas tersebut, baik yang tertulis maupun tidak. Faktanya, banyak kasus unjuk rasa kerap melewati batas-batas tersebut.
Unjuk rasa menolak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kita khawatirkan termasuk bentuk penyampaian ekspresi semacam itu.
Dalam tiga hari terakhir, unjuk rasa penolakan UU Ciptaker marak di sejumlah wilayah. Palu, Pa lembang, Bandung, Bogor, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Semarang, dan sejumlah lokasi lain. Akibat aksi tersebut, banyak fasilitas publik rusak. Di Ibu Kota, 18 halte bus Trans-Jakarta dan pos polisi hancur. Puluhan pengunjuk rasa dan apa rat keamanan pun cedera.
Kita mengecam aksi kerusuhan tersebut. Apalagi, aksi anarkistis itu dinyatakan bukan spontan, melainkan bentuk pengerahan massa yang disponsori pihak tertentu untuk membuat rusuh saat demo penolakan UU Ciptaker.
Di Jakarta, misalnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan ribuan orang yang diduga akan melakukan kerusuhan saat unjuk rasa. Mereka bergerak karena diundang pihak tertentu melalui media sosial untuk berbuat kerusakan.
Bukan hanya disponsori, aksi itu diduga juga diprovokasi tokoh-tokoh tertentu. Sejumlah pejabat pemerintah pun secara eksplisit menyatakan hal itu melalui berbagai pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah sudah mengetahui aktor intelektual di balik aksi anarkistis tersebut.
Kita pun sependapat dengan pernyataan bahwa tindakan mensponsori dan memprovokasi sehingga massa terpicu untuk merusak fasilitas umum serta melakukan serangan secara fi sik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan tidak sensitif.
Tidak sensitif, karena saat ini rakyat tengah berada di masa sulit. Rakyat bersama pemerintah tengah sulit berjuang melawan pandemi covid-19 dan resesi ekonomi. Namun, alih-alih membantu memulihkan ekonomi dan mencegah penularan virus, sponsor dan provokator justru memperburuk keadaan dengan menambah panas dan berat persoalan.
Kita menyesalkan perilaku mereka. Di satu sisi mereka kerap menyebut diri sebagai tokoh, tetapi di sisi lain perilaku mereka tidak mencerminkan hal itu. Mereka pun tidak memberikan teladan yang baik di masyarakat.
Kita sejatinya masih berharap tokoh-tokoh ini berubah sikap dengan berperilaku seperti negarawan. Sudah sepatutnya mereka memberikan contoh yang baik, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara terlebih dahulu alih-alih mementingkan ego pribadi dan kepenting an kelompok.
Menjadi tanggung jawab mereka, para tokoh, untuk menyadarkan masyarakat, mengajak warga agar berpikir cerdas, tidak cepat memercayai berita palsu alias hoaks, dan tidak menyebar-nyebarkan teori konspirasi.
Jika perilaku memprovokasi dan mensponsori semacam itu terus saja dilakukan, mereka tidak boleh ditoleransi dan dibiarkan. Karena itu, sudah benar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (8/10) malam, yang menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas aksi anarkistis yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Kita pun mendorong agar bukan hanya pelaku aksi anarkistis di lapangan yang ditindak tegas. Aktor intelektual di balik itu juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum, siapa pun dia dan apa pun latar belakang, kedudukan, serta jabatan sebelumya. Tindak tegas dan proses hukum tanpa pandang bulu!
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved