Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Klaim Hutan Adat di Lahan Perkebunan

01/10/2020 05:00

KITA semua semestinya tahu Indonesia negara hukum. Berbagai perbuatan kita dalam berma - syarakat dan bernegara diatur dan harus berdasarkan hukum. Bermasyarakat dan bernegara pantang suka-suka, tetapi harus di koridor hukum.

Celakanya, masih banyak yang tidak mau tahu negara berdasarkan hukum. Banyak pula yang berpurapura tidak tahu kehidupan kita diatur undang-undang. Tak sedikit yang sengaja melanggar hukum. Mereka suka-suka dalam ber masyarakat dan bernegara.

Hukum mengatur siapa pun, kelompok mana pun, masyarakat apa pun, yang hidup di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat. Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat hukum adat. Peraturan perundang-undangan itu mencakup mulai undang-undang dasar, undang-undang, keputusan Mahkamah Konstitusi, peraturan menteri, sampai peraturan daerah.

Undang-undang mengatur masyarakat hukum adat mesti memenuhi sejumlah unsur. Pertama, masyarakat masih dalam bentuk paguyuban. Kedua, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat. Ketiga, ada wilayah hukum adat yang jelas. Keempat, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Kelima, ada pengukuhan dengan peraturan daerah. Hukum mengatur penetapan suatu masyarakat hukum adat mesti melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh suatu panitia.

Selain mengatur masyarakat hukum adat, peraturan perundang- undangan juga mengatur hutan adat. Pengaturan ini diperlukan untuk menghindari main klaim hutan adat yang bisa berujung pada konflik.

Celakanya, klaim hutan adat yang berujung konfl ik inilah yang belakangan terjadi di Sumatra dan Kalimantan Tengah. Berujung konfl ik karena klaim hutan adat itu terjadi pada tanah yang sudah diputuskan peruntukannya oleh negara, terutama pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.

Bila dibiarkan berlarut-larut, tidak segera diselesaikan, klaim-klaim hutan adat atas lahan perkebunan bisa mengganggu investasi di sektor perkebunan. Tidak ada kepastian berinvestasi. Padahal, negara sekarang ini sedang menggejot ekspor. Salah satu yang menjadi andalan ekspor ialah komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan bahkan menjadi penyumbang terbesar devisa di sektor nonmigas.

Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita menjadi nomor satu di dunia. Lebih dari itu, pola kemitraan inti plasma juga menyejahterakan masyarakat petani.

Klaim-klaim tanah adat pada perkebunan sawit sudah barang tentu mengganggu pola kemitraan inti plasma. Sejumlah perusahaan perkebunan yang tanahnya diklaim sebagai hutan adat tidak bisa segera memenuhi kewajiban menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat. Klaim-klaim semacam itu merugikan rakyat petani yang menghendaki mekanisme kemitraan inti plasma.

Negara harus menyelesaikan persoalan klaim-klaim hutan adat seperti itu. Negara harus menuntaskannya berdasarkan hukum. Jangan sampai, karena ingin mencapai win-win solution atau kompromi, negara mengabaikan hukum. Jika itu yang terjadi, negara juga suka-suka dalam bernegara, dan itu bukan teladan yang baik. Negara pantang mengompromikan hukum. Win-win solution boleh dicapai asalkan tetap berpedoman pada hukum.

Boleh jadi pangkal persoalan klaim atas hutan adat yang berujung konflik ini ialah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan. Indonesia memang negara yang dikenal menderita obesitas peraturan perundang-undangan. Merampingkan peraturan perundangan-undangan satu kemestian. Menyinkronkan satu peraturan dan peraturan lain suatu keniscayaan.

DPR sudah merancang Undang-undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat suatu masyarakat disebut masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat. Kita berharap undang-undang ini menjadi payung besar menyelesaikan klaim hutan adat serta persoalan-persoalan terkait agraria, tata ruang, dan lingkungan.



Berita Lainnya
  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.