Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Klaim Hutan Adat di Lahan Perkebunan

01/10/2020 05:00

KITA semua semestinya tahu Indonesia negara hukum. Berbagai perbuatan kita dalam berma - syarakat dan bernegara diatur dan harus berdasarkan hukum. Bermasyarakat dan bernegara pantang suka-suka, tetapi harus di koridor hukum.

Celakanya, masih banyak yang tidak mau tahu negara berdasarkan hukum. Banyak pula yang berpurapura tidak tahu kehidupan kita diatur undang-undang. Tak sedikit yang sengaja melanggar hukum. Mereka suka-suka dalam ber masyarakat dan bernegara.

Hukum mengatur siapa pun, kelompok mana pun, masyarakat apa pun, yang hidup di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat. Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat hukum adat. Peraturan perundang-undangan itu mencakup mulai undang-undang dasar, undang-undang, keputusan Mahkamah Konstitusi, peraturan menteri, sampai peraturan daerah.

Undang-undang mengatur masyarakat hukum adat mesti memenuhi sejumlah unsur. Pertama, masyarakat masih dalam bentuk paguyuban. Kedua, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat. Ketiga, ada wilayah hukum adat yang jelas. Keempat, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Kelima, ada pengukuhan dengan peraturan daerah. Hukum mengatur penetapan suatu masyarakat hukum adat mesti melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh suatu panitia.

Selain mengatur masyarakat hukum adat, peraturan perundang- undangan juga mengatur hutan adat. Pengaturan ini diperlukan untuk menghindari main klaim hutan adat yang bisa berujung pada konflik.

Celakanya, klaim hutan adat yang berujung konfl ik inilah yang belakangan terjadi di Sumatra dan Kalimantan Tengah. Berujung konfl ik karena klaim hutan adat itu terjadi pada tanah yang sudah diputuskan peruntukannya oleh negara, terutama pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.

Bila dibiarkan berlarut-larut, tidak segera diselesaikan, klaim-klaim hutan adat atas lahan perkebunan bisa mengganggu investasi di sektor perkebunan. Tidak ada kepastian berinvestasi. Padahal, negara sekarang ini sedang menggejot ekspor. Salah satu yang menjadi andalan ekspor ialah komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan bahkan menjadi penyumbang terbesar devisa di sektor nonmigas.

Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita menjadi nomor satu di dunia. Lebih dari itu, pola kemitraan inti plasma juga menyejahterakan masyarakat petani.

Klaim-klaim tanah adat pada perkebunan sawit sudah barang tentu mengganggu pola kemitraan inti plasma. Sejumlah perusahaan perkebunan yang tanahnya diklaim sebagai hutan adat tidak bisa segera memenuhi kewajiban menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat. Klaim-klaim semacam itu merugikan rakyat petani yang menghendaki mekanisme kemitraan inti plasma.

Negara harus menyelesaikan persoalan klaim-klaim hutan adat seperti itu. Negara harus menuntaskannya berdasarkan hukum. Jangan sampai, karena ingin mencapai win-win solution atau kompromi, negara mengabaikan hukum. Jika itu yang terjadi, negara juga suka-suka dalam bernegara, dan itu bukan teladan yang baik. Negara pantang mengompromikan hukum. Win-win solution boleh dicapai asalkan tetap berpedoman pada hukum.

Boleh jadi pangkal persoalan klaim atas hutan adat yang berujung konflik ini ialah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan. Indonesia memang negara yang dikenal menderita obesitas peraturan perundang-undangan. Merampingkan peraturan perundangan-undangan satu kemestian. Menyinkronkan satu peraturan dan peraturan lain suatu keniscayaan.

DPR sudah merancang Undang-undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat suatu masyarakat disebut masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat. Kita berharap undang-undang ini menjadi payung besar menyelesaikan klaim hutan adat serta persoalan-persoalan terkait agraria, tata ruang, dan lingkungan.



Berita Lainnya
  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik