Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KORUPSI di negeri ini sudah, tengah, dan akan terus terjadi dalam jangka waktu lama.
Ia telah menjelma sebagai salah satu musuh paling membahayakan sehingga bangsa ini mesti benar-benar gigih melawannya di mana pun dan kapan pun.
Korupsi bukanlah musuh dalam halusinasi. Korupsi nyata, benar-benar nyata, bahkan dekat, benar-benar dekat, dengan kehidupan kita. Korupsi ada di sekitar kita. Korupsi juga tak mengenal waktu.
Setiap saat, saban ada peluang, mereka yang bermental korup dan bertangan jahat siap menggasak uang rakyat. Seperti tikus-tikus kotor, ketika situasi dirasa aman, para koruptor tak akan berhenti mengerat harta kekayaan negara demi menggelembungkan perut mereka.
Karena korupsi tak mengenal masa, kita pantang mengambil jeda dalam memeranginya. Karena itu pula, kita sepakat dengan desakan pegiat antikorupsi agar penegak hukum tak perlu mengambil napas dalam menangani kasus korupsi selama perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Indonesia Corruption Watch atau ICW, misalnya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memoratorium proses hukum calon kepala daerah. ICW tidak ingin KPK mengikuti jejak Polri yang memilih untuk menunda proses hukum calon kepala daerah sesuai instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 31 Agustus 2020.
Bak gayung bersambut, KPK pun kemarin menyatakan sikap tegas tidak akan menghentikan proses hukum calon pemimpin daerah selama pilkada. KPK tetap memperlakukan mereka sama seperti pihak lain yang terbelit kasus korupsi.
Calon kepala daerah yang menjadi pasien KPK tidak akan mendapatkan dispensasi apa pun. Pemeriksaan dan semua tindakan hukum lainnya akan terus dilakukan jika diperlukan, tak peduli meski bisa jadi proses itu berimbas buruk pada posisi mereka dalam kontestasi.
Benar bahwa meneruskan proses hukum calon kepala daerah selama pilkada berpotensi memantik prasangka negatif. Betul bahwa dugaan aparat tidak netral dan ikut bermain politik sangat mungkin muncul.
Prasangka dan dugaan itu wajar, tetapi justru di situlah sebenarnya profesionalisme penegak hukum diuji. Selama KPK profesional, mereka tak boleh ragu untuk meneruskan proses hukum calon kepala daerah. Selama kepolisian yakin bisa dipercaya, semestinya mereka tak perlu bersikap sebaliknya.
Keputusan KPK meneruskan proses hukum calon kepala daerah selama pilkada ialah langkah tepat, sangat tepat, karena selaras dengan prinsip equality before the law. Semua sama kedudukannya di depan hukum, tidak ada yang boleh diperlakukan berbeda, termasuk peserta pilkada.
Lebih dari itu, melanjutkan proses hukum calon kepala daerah merupakan kontribusi positif bagi demokrasi. Selama dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, proses itu bisa memberikan gambaran lebih jelas tentang rekam jejak para kontestan.
Dengan begitu, rakyat dapat menimbang lebih matang siapa yang mesti dipilih agar tidak menyesal kemudian. Dengan dibeberkannya jati diri calon kepala daerah secara gamblang apalagi yang terkait dengan kasus korupsi, rakyat diharapkan lebih cerdas menjatuhkan pilihan.
Demokrasi di daerah pun tidak sekadar pesta, tetapi juga menemukan substansinya dengan menghasilkan pemimpin yang bersih dan berkualitas. Kepada korupsi kita pantang berkompromi.
Pepatah bijak menyebutkan fiat justitia ruat caelum, meski langit akan runtuh, keadilan harus terus ditegakkan. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum calon kepala daerah hanya karena ada pilkada.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved