Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Mengembalikan Muruah Polri

01/8/2020 05:00
Mengembalikan Muruah Polri
Ilustrasi(MI/Duta)

PENANGKAPAN buron kelas kakap Joko Tjandra berbuah apresiasi yang bertubi-tubi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terlepas dari banyaknya skandal terkait dengan pelarian Joko yang melibatkan aparatur sipil negara maupun aparat penegak hukum, termasuk jenderal polisi dan jaksa, publik semestinya memang tak perlu sungkan mengapresiasi kerja kepolisian kali ini.

Bagaimanapun Joko sangatlah licin. Dia tak pernah tersentuh meski menyandang status buron terpidana kasus korupsi sejak 2009. Bahkan beberapa kali hukum Indonesia bisa diakalinya. Karena itu, apa pun cerita di baliknya, profesionalitas Polri dalam penangkapan Joko layak dicatat dalam buku prestasi kepolisian.

Penangkapan Joko menunjukkan bahwa sebetulnya polisi kita punya kemampuan untuk menguber sekaligus meringkus buron segesit dan selicin apa pun. Namun, ini sekaligus kritik bagi lembaga Polri, kemampuan itu sering kali tak terlihat karena terhalang oleh ketiadaan kemauan. Kini terbukti, begitu ada kemauan, untuk sekelas Joko Tjandra pun polisi bisa menangkap.

Lantas, apakah kita cukup dengan memberikan apresiasi? Tentu saja tidak. Apresiasi perlu dibarengi dengan beberapa catatan. Dalam apresiasi mestinya terkandung pula harapan agar ‘drama’ Joko Tjandra ini dapat berakhir tuntas. Tidak setengah-setengah, tidak mengambang lalu dibiarkan, atau tidak berhenti di Joko.

Penangkapan Joko mesti menjadi titik episentrum untuk mengusut tuntas semua pihak yang sebelumnya membantu dan melindungi buron selama 11 tahun itu. Jangan malah sebaliknya, karena tenggelam oleh euforia penangkapan Joko, pengusutan terhadap para pelaku yang membantu pelariannya malah tak diseriusi.

Kini, selain jenderal polisi yang sudah ditersangkakan karena mengeluarkan surat jalan agar Joko Tjandra bisa melarikan diri, seorang jaksa juga disebut-sebut pernah menemui pelarian itu. Kejaksaan Agung harus segera mengusut keterlibatan jaksanya tersebut.

Namun, amat mungkin tak hanya dua orang itu saja yang terlibat. Pun patut diduga ada tindak pidana suap yang dilakukan Joko Tjandra, baik langsung maupun melalui pengacaranya. Inilah pekerjaan rumah selanjutnya yang mesti dituntaskan pihak kepolisian maupun penegak hukum lain untuk memulihkan kepercayaan publik.

Bahkan, dalam kasus ini, rasanya tak berlebihan bila kita juga mendesak Presiden untuk mengevaluasi serius kinerja sejumlah kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelijen Negara. Negara tidak boleh takluk oleh seorang Joko Tjandra. Karena itu, sudah sepatutnya tangan-tangan negara tak punya sisi lemah yang gampang dipermainkan para bandit.

Hal itu penting karena sejatinya Joko hanyalah satu dari sekian banyak bandit korupsi yang saat ini masih menghirup udara bebas di berbagai negara. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada 39 buron kasus korupsi selain Joko yang belum ditangkap penegak hukum.

Karena itu, penangkapan Joko, juga Maria Pauline Lumowa yang sebelumnya dapat dibekuk dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun, senyatanya menjadi momentum sangat bagus bagi bangsa ini dalam cita-cita besar memberangus korupsi dari bumi pertiwi.

Kita percaya momentum itu, jika dipertemukan dengan kemauan dan keseriusan penegak hukum, bakal menghasilkan sesuatu yang besar. Sekali lagi, tak cukup dengan kemampuan, harus ada kemauan dari penegak hukum. Pun kemauan dari negara.

Keterlibatan masyarakat sipil yang terus-menerus menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam kasus Joko Tjandra juga patut diapresiasi. Masyarakat harus terus mengawal kasus ini sampai semua pihak yang bertanggung jawab diseret ke muka hukum tanpa terkecuali.

Tegas dikatakan bahwa penangkapan Joko Tjandra sedikitnya mampu mengembalikan muruah, harga diri Polri yang sempat tergerus amat dalam. Publik menunggu tindak lanjut penangkapan itu dengan proses peradilan yang transparan dan objektif.



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.