Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pengakuan Semu atas Aliran Kepercayaan

30/7/2020 05:00
Pengakuan Semu atas Aliran Kepercayaan
Ilustrasi(MI/Duta)

SUNGGUH malang para penghayat aliran kepercayaan di negeri ini. Mereka tiada henti mendapat tekanan hingga membuat ruang gerak dalam menganut kepercayaan semakin terbatas. Diskriminasi yang mereka hadapi sudah seperti santapan sehari-hari.

Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wi witan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bahkan mengaku merasakan peminggiran secara sistematis terhadap aliran kepercayaan mereka. Pemerintahan setempat membuat peminggir an itu makin melembaga. Melalui penyertifi katan tanah, lahan-lahan adat masyarakat Sunda Wiwitan ber angsur ber alih menjadi lahan atas nama pribadi.

Tentangan sekelompok masyarakat terhadap pengamalan kepercayaan Sunda Wiwitan pun dilegitimasi melalui implementasi aturan daerah yang diskriminatif. Bupati Kuningan, yang semestinya berperan sebagai wakil negara, berkolaborasi dengan ormas menyegel area pembangunan makam masyarakat adat Sunda Wiwitan.

Padahal, sejak Republik ini berdiri, negara memberikan perlindungan dari perilaku-perilaku diskriminatif semacam itu, tanpa kecuali. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pangkal persoalan yang menimpa masyarakat Sunda Wiwitan di Ku ningan sebetulnya ialah tudingan sesat yang dilontarkan sekelompok masyarakat. Bupati lantas mengakomodasi tuding an tersebut dalam memproses izin mendirikan bangunan (IMB) permakam an leluhur masyarakat adat.

Pola-pola diskriminasi yang mengekang kebebasan beragama dan menganut kepercaya an seperti itu sudah ke rap terjadi. Imparsial menyebut da lam 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama sepanjang setahun hing ga November 2019, aparat penegak hukum dan pemerintah masih berkontribusi sebagai pelaku pelanggaran.

Lebih jauh ke belakang, pe minggiran terhadap aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa malah sempat begitu lama dilegitimasi pemerintah dalam hal pencantuman da ta kependudukan. Sampai kemudian pada 2017, terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kepada pengakuan aliran penghayat kepercayaan. Dengan pengakuan itu, mereka bisa mencantumkan kepercaya an yang dianut pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, pengakuan di KTP rupanya tidak menyetop perilaku diskriminatif yang dihadapi penghayat aliran kepercayaan. Tudingan sesat selalu dan masih menjadi momok.

Ketika sekelompok masyarakat yang merasa berada di atas hukum melontar kan tudingan tersebut disertai pengerahan massa, nyali pemerintah menciut. Negara kalah oleh tekanan massa intoleran.

Ketidakberdayaan pemerintah menegakkan amanat konstitusi menunjukkan pengakuan yang semu terhadap alir an kepercayaan. Para penganutnya yang dari sisi jumlah tergolong minoritas akan selalu kalah oleh tekanan kelompok masyarakat yang mengandalkan kekuatan massa.

Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pemaksaan kehendak akan semakin populer dijadikan senjata untuk menginjak-injak kelompok masyarakat minoritas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak menganggap sepele setiap kasus pelanggaran kebebasan beragama.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.