Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SUNGGUH malang para penghayat aliran kepercayaan di negeri ini. Mereka tiada henti mendapat tekanan hingga membuat ruang gerak dalam menganut kepercayaan semakin terbatas. Diskriminasi yang mereka hadapi sudah seperti santapan sehari-hari.
Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wi witan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bahkan mengaku merasakan peminggiran secara sistematis terhadap aliran kepercayaan mereka. Pemerintahan setempat membuat peminggir an itu makin melembaga. Melalui penyertifi katan tanah, lahan-lahan adat masyarakat Sunda Wiwitan ber angsur ber alih menjadi lahan atas nama pribadi.
Tentangan sekelompok masyarakat terhadap pengamalan kepercayaan Sunda Wiwitan pun dilegitimasi melalui implementasi aturan daerah yang diskriminatif. Bupati Kuningan, yang semestinya berperan sebagai wakil negara, berkolaborasi dengan ormas menyegel area pembangunan makam masyarakat adat Sunda Wiwitan.
Padahal, sejak Republik ini berdiri, negara memberikan perlindungan dari perilaku-perilaku diskriminatif semacam itu, tanpa kecuali. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pangkal persoalan yang menimpa masyarakat Sunda Wiwitan di Ku ningan sebetulnya ialah tudingan sesat yang dilontarkan sekelompok masyarakat. Bupati lantas mengakomodasi tuding an tersebut dalam memproses izin mendirikan bangunan (IMB) permakam an leluhur masyarakat adat.
Pola-pola diskriminasi yang mengekang kebebasan beragama dan menganut kepercaya an seperti itu sudah ke rap terjadi. Imparsial menyebut da lam 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama sepanjang setahun hing ga November 2019, aparat penegak hukum dan pemerintah masih berkontribusi sebagai pelaku pelanggaran.
Lebih jauh ke belakang, pe minggiran terhadap aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa malah sempat begitu lama dilegitimasi pemerintah dalam hal pencantuman da ta kependudukan. Sampai kemudian pada 2017, terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kepada pengakuan aliran penghayat kepercayaan. Dengan pengakuan itu, mereka bisa mencantumkan kepercaya an yang dianut pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, pengakuan di KTP rupanya tidak menyetop perilaku diskriminatif yang dihadapi penghayat aliran kepercayaan. Tudingan sesat selalu dan masih menjadi momok.
Ketika sekelompok masyarakat yang merasa berada di atas hukum melontar kan tudingan tersebut disertai pengerahan massa, nyali pemerintah menciut. Negara kalah oleh tekanan massa intoleran.
Ketidakberdayaan pemerintah menegakkan amanat konstitusi menunjukkan pengakuan yang semu terhadap alir an kepercayaan. Para penganutnya yang dari sisi jumlah tergolong minoritas akan selalu kalah oleh tekanan kelompok masyarakat yang mengandalkan kekuatan massa.
Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pemaksaan kehendak akan semakin populer dijadikan senjata untuk menginjak-injak kelompok masyarakat minoritas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak menganggap sepele setiap kasus pelanggaran kebebasan beragama.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved