Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Rampas Aset Buron Koruptor

13/7/2020 05:00
Rampas Aset Buron Koruptor
(MI/SENO)

MESKI korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana  di  negeri  ini masih mengistimewakan koruptor. Diistimewakan karena ada kekosongan hukum terkait dengan perampasan aset.

Regulasi yang ada belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila. Proses hukum tidak bisa menjangkau me- reka karena pidana merupakan proses yang melekat pada diri pelaku.

Berdasarkan data dari ICW, sejauh ini masih ada 40 buron yang belum ditangkap, antara lain Eddy Tansil, Djoko Tjandra, Honggo Wendratmo, Anton Tantular, Hendro Wiyanto, dan Harun Masiku.

Selama berstatus buron, mereka masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka. Para buron hidup bermewah-mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. Fakta itu justru mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Pada titik itulah, demi keadilan, dirasakan sangat mendesak untuk disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU itu sudah disiapkan sejak 17 tahun lalu. Inisiatif awal datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) de- ngan mengadopsi Konvensi PBB Melawan Korupsi 2003.

Konvensi PBB itu memasukkan mekanisme perampasan aset tindak pidana sebagai salah satu norma. Dengan keberadaan norma itu, negara-negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, diharuskan untuk memaksimalkan segala upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa melalui proses tuntutan pidana.

Pemrakarsa RUU Perampasan Aset kini diambil alih Kementerian Hukum dan HAM. Naskah akademiknya disusun pada 2012. Secara formal, RUU itu tercantum di antara 189 judul RUU di dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, tetapi RUU itu tak sekali pun muncul dalam daftar prioritas tahunan.

Patut diapresiasi, pada awal Mei, peme- rintah kembali membahas pemfinalan draf RUU Perampasan Aset. Pembahasannya berada  di  bawah  pengawasan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum,  dan Keamanan
Mahfud MD.

Sudah saatnya pemerintah dan DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas sehingga aparat penegak hukum tidak hanya mengejar hukuman badan, tapi juga asetnya. Kehadiran regulasi itu akan mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus menghadirkan pelaku kejahatan.

Aset yang bisa dirampas tentu saja harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Perampasan aset itu bertujuan memiskinkan koruptor sehingga menimbulkan efek jera. Tujuan lainnya ialah agar koruptor yang melarikan diri, terutama di luar negeri, tidak bisa lagi memanfaatkan keuntungan ekonomi dari aset hasil tindak pidana.

Terus terang, materi RUU Perampasan Aset sudah lengkap. Perampasan aset dibagi menjadi perampasan pidana dan perampasan in rem. Yang dimaksud perampasan in rem ialah tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang kuat bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Tata cara perampasan aset juga sudah diatur secara cermat dalam RUU tersebut. Dimulai dari penelusuran, penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, hingga pemberan- tasan aset.

Pemerintah hendaknya segera mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR. Segera dibahas dan disahkan menjadi undang-un- dang. Jangan berlama-lama mengesahkan RUU itu, kecuali kalau mau membentangkan karpet merah untuk koruptor.


 



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.