Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Deret Ukur Persebaran Covid-19

11/7/2020 05:00
Deret Ukur Persebaran Covid-19
Ilustrasi(MI/Duta)

PERSEBARAN covid-19 di negeri ini masih terus berlangsung dan hari-hari terakhir ini telah memasuki tahap yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Pada 2 Maret 2020, saat Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi keberadaan virus menular dan mematikan tersebut di Indonesia, baru ada dua kasus positif covid-19 yang terkonfi rmasi. Empat bulan kemu dian, tepatnya Kamis, 9 Juli 2020, kasus positif korona telah mencapai 70.736 orang.

Kita tidak pernah menduga sebelumnya, betapa persebaran virus tersebut berlangsung demikian cepat dan pesat.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 150 hari, jumlah kasus positif covid-19 telah bertambah puluhan ribu kali lipat jumlahnya. Karena itulah Presiden Joko Widodo menyebutnya sebagai kondisi ‘lampu merah’.

Presiden pun kemudian meminta semua pihak mengambil sikap siaga. Presiden memerintahkan daerahdaerah dengan kasus covid-19 tertinggi untuk memperketat kembali status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kita sependapat, sangat sepakat, dan sepenuhnya mendukung pernyataan serta arahan Kepala Negara. Artinya, kita ikut mendorong agar daerah-daerah dengan jumlah kasus covid-19 tertinggi melakukan evaluasi ketat.

Menjadi urgensi bagi daerah-daerah yang telah melonggarkan status PSBB untuk mengkaji ulang dan segera memperketat kembali pelonggaran yang telah ditetapkan. Apalagi jika kurva penambahan kasus dari hari ke hari tidak juga melandai, cenderung mendaki.

Mengacu pada ukuran-ukuran tersebut, sudah sepatutnya kepala daerah di provinsi dengan penambahan kasus harian covid-19 tertinggi untuk mengambil langkah ekstra demi mengendalikan situasi.

Dalam konteks ini, kita merujuk ke Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara agar mencermati benar keadaan.

Daerah lain dengan jumlah kasus lebih rendah bukan berarti boleh meremehkan keadaan. Seperti peringatan Presiden, daerah dengan jumlah kasus kecil dapat menjadi episentrum baru jika tidak waspada, memandang remeh, dan mengabaikan manajemen krisis.

Apalagi pola peningkatan jumlah kasus positif korona kini telah mengikuti deret ukur. Bukan lagi deret hitung. Jumlah kasus yang semula kecil, dalam tempo singkat dapat bertambah secara masif melalui skala kelipatan jika tidak dikelola dengan baik.

Kita berharap agar deret ukur pertambahan kasus covid-19 ini dapat segera kita hentikan. Lebih dari itu, kita ingin agar pola deret ukur ini kita ubah menjadi deret hitung untuk kemudian kita kembalikan ke titik nol. Artinya, pertambahan kasus dapat kita nihilkan dan perang melawan pandemi ini segera kita menangkan.

Untuk mencapai kondisi itu, secara operasional, klaster baru persebaran virus yang belum ada vaksinnya ini harus benar-benar dapat kita tiadakan. Mitigasi atas munculnya klaster-klaster baru harus benar-benar dikedepankan.

Dalam konteks ini kita menyoroti benar rencana pembukaan tahun ajaran baru mulai 13 Juli. Kita mendukung arahan Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes agar tahun ajaran baru tetap menggunakan metode belajar dari rumah.

Membuka sekolah dengan metode tatap muka bukanlah pilihan cerdas saat ini. Apalagi jika itu dilakukan di wilayah zona merah, kuning, dan oranye. Jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penularan. Di sinilah kekompakan pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan.

 

 

 

 



Berita Lainnya