Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR buruk lagi-lagi menghampiri ketika negeri ini berjibaku melawan korupsi. Kabar buruk itu datang dari Mahkamah Agung berupa penolakan terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dengan suara bulat yang diputus pada 16 Juni lalu, majelis hakim kasasi mengalahkan KPK. Para hakim agung, yakni Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi, kompak berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 tidak salah.
Artinya, Sofyan dinyatakan memang tidak bersalah. Artinya, dakwaan jaksa KPK tak terbukti secara hukum. Artinya pula, tuntutan untuk Sofyan berupa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan tiada guna.
Suka tidak suka, mau tidak mau, KPK harus menerima kekalahan itu. Kita pun harus menghormati putusan kasasi yang diketuk palu oleh para wakil Tuhan nan agung. Sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia wajib ditaati oleh semua pihak.
Kendati begitu, tidaklah salah jika bangsa ini menyesalkan putusan kasasi yang memastikan Sofyan Basir bebas. Apa pun pertimbangannya, putusannya itu jelas-jelas akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Kekalahan KPK boleh dibilang sebagai langkah mundur dalam perang besar melawan rasuah. Kekalahan KPK sekaligus menunjukkan masih ada persoalan serius di institusi penegak hukum sebagai ujung tombak dalam menghadapi korupsi. Persoalan itu kemungkinan ada di MA, tapi bisa juga di KPK.
Mustahil dimungkiri bahwa komitmen, integritas, dan kredibilitas jajaran peradilan dalam memerangi korupsi masih jauh dari harapan publik. Bahkan, belakangan MA mendapat sorotan tajam terkait dengan pendirian mereka dalam menangani perkara-perkara korupsi.
Banyak yang menganggap, sejak ditinggal pensiun hakim agung Artidjo Alkostar pada Mei 2018, MA tak lagi menakutkan para koruptor. MA yang tadinya garang berubah loyo. MA yang dulu tak pernah mau berkompromi kini malah kerap berbaik hati kepada para terpidana korupsi.
Pun MA yang ketika masih dihuni Artidjo begitu pelit, belakangan justru sering mengobral potongan bahkan pembebasan hukuman kepada koruptor. Tak mengherankan jika para koruptor yang tadinya perlu berpikir seribu kali untuk mengajukan kasasi atau peninjauan kembali, kini berlomba-lomba menjemput kebaikan hati MA.
Wajar, sangat wajar, jika MA beralasan bahwa setiap putusan yang mereka ambil murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan yang lain. Namun, wajar, sangat wajar pula jika publik menduga ada sesuatu di balik banyaknya putusan peradilan yang memanjakan koruptor.
Putusan kasasi dalam kasus Sofyan Basir juga menjadi pertanda bahwa ada persoalan di tubuh KPK. Bisa jadi, mereka memang tidak cermat dan gagal mendapatkan bukti kuat dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Boleh jadi, mereka gegabah dan memaksakan Sofyan sebagai tersangka tanpa berbasiskan bukti-bukti yang mendukung.
Kasus kasasi Sofyan ialah pertanda yang semakin nyata bahwa penegak hukum harus bekerja lebih baik lagi, lebih profesional lagi, agar kita tak terus tertatih-tatih memerangi korupsi. Kepada MA, gunakan pedang hukum sebagaimana seharusnya agar bangsa ini masih layak ber- harap bisa memberangus korupsi.
Kepada KPK, evaluasi dan perbaiki segera segala kekurangan yang ada sehingga tidak lagi menjadi pecundang di depan pengadilan. Rakyat tidak ingin koruptor yang menjadi pemenang.
MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved