Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Simalakama Ibadah Haji 2020

04/6/2020 05:00

KEPUTUSAN pembatalan pemberangkatan haji tahun ini diambil pemerintah di te- ngah amuk covid-19 yang belum mereda. Langkah pemerintah itu mendahului otoritas Arab Saudi yang hingga kini belum memberi kepastian tentang penyelengga- raan haji 1441 Hijriah.

Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia, Indonesia memerlukan proses persiapan yang lebih kompleks ketimbang negara-negara lain. Waktu yang diperlukan pun tidak pendek.

Oleh sebab itu, kepastian pemberangkatan harus segera didapat mengingat pemberangkatan kloter pertama dijadwalkan 26 Juni 2020. Kurang dari sebulan lagi.

Indonesia telah meminta kepastian dari pihak Saudi sejak Mei lalu. Meski begitu, kepastian tak kunjung datang. Kegamangan pemerintah Arab Saudi bisa dimaklumi.

Hingga kini baru segelintir negara yang dinilai telah mampu menundukkan covid-19. Itu pun bukan jaminan mereka lolos dari potensi serangan gelombang kedua.

Indonesia sendiri belum berhasil menjinakkan wabah penyakit yang hingga kemarin telah merenggut sedikitnya 1.698 nyawa anak bangsa tersebut. Zona hijau masih belum merata di semua provinsi.

Kondisi akan berbahaya ketika jemaah haji dari seluruh provinsi, termasuk zona merah, bercampur dalam pembe- rangkatan dan ibadah di Tanah Suci. Keselamatan jadi taruhan.

Selain itu, kendati akhirnya membuka pintu untuk jemaah haji, pemerintah Saudi tidak ingin gegabah mengorbankan keselamatan warganya.

Pembukaan pintu bagi jemaah haji sangat mungkin bakal dikecualikan terhadap calon jemaah dari negara-negara yang belum menang lawan covid-19.

Dalam menanggapi keputusan pembatalan pemberangkatan haji, reaksi masyarakat beragam. Yang jelas kekecewaan paling banyak muncul dari para calon jemaah haji.

Betapa  tidak?  Mereka  rata-rata  telah  mengantre  10, 15, bahkan 20 tahun untuk masuk daftar pemberangkatan haji tahun ini.

Kelegaan, sukaria, sekaligus haru meliputi perasaan ketika nama mereka akhirnya muncul dalam daftar calon jemaah haji tahun ini. Namun, kesabaran mereka kembali diuji oleh pembatalan pemberangkatan tahun ini.

Kabar gembiranya, pemerintah memutuskan calon jemaah haji boleh mengambil kembali dana pelunasan biaya haji. Mereka pun tetap masuk daftar calon jemaah haji tahun depan.

Dalam situasi krisis memang banyak keputusan dilematis yang harus diambil. Bak simalakama, dimakan ibu mati, tidak dimakan ayah mati.

Ketika pemberangkatan haji dibatalkan, para calon jemaah kehilangan kesempatan beribadah haji tahun ini. Belum tentu pula umur, kesehatan, dan dana mencukupi untuk mengikuti ibadah tahun depan.

Sebaliknya,  jika  pemberangkatan  haji  tidak dibatalkan, keselamatan jemaah haji dan masyarakat secara keseluruhan terancam. Pemerintah memilih memprioritaskan keselamatan. Pilihan yang berat, tapi tepat.

Kini, kewajiban pemerintah memudahkan dan memperlancar proses pengembalian dana pelunasan biaya haji kepada calon jemaah yang mengajukan. Kemudian, menjaga titipan dana haji agar dapat digunakan untuk menyajikan pelayanan haji yang prima tahun depan.

Kewajiban pemerintah pula untuk menghilangkan keraguan para calon jemaah atas kemampuan pemerintah menjaga amanah pengelolaan dana haji. Dengan begitu, lebih mudah bagi mereka untuk ikhlas dan bersabar menunggu realisasi pemberangkatan di 2021.



Berita Lainnya