Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MENJALANI karantina wilayah dan tetap berada di rumah bagi sebagian orang akan mempererat kebersamaan dalam keluarga. Namun, bagi sebagian lainnya, hal itu justru
memperuncing perbedaan dan meningkatkan konflik.
Pembatasan kehidupan sosial selama berminggu-minggu bahkan berbulanbulan, dalam kondisi tertentu, memang dapat menghadirkan ketidakpastian, pemisahan, dan ketakutan bagi banyak individu, pasangan, dan keluarga.
Dalam kondisi itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dan perceraian yang menghancurkan keluarga berlangsung. Perempuan dan anak-anak pun merupakan kelompok
yang paling rentan menjadi korban.
Ironisnya, dalam beberapa hari terakhir ini insiden domestik semacam itu justru meningkat saat dunia dilanda pandemi covid-19.
Menurut data WHO, banyak negara melaporkan terjadi peningkatan kasus KDRT di masa pandemi, antara lain Inggris, Prancis, Spanyol, dan Jepang. Di Spanyol, KDRT pada April
2020 meningkat 60% ketimbang April 2019. Dibandingkan dengan Maret 2020, kasus KDRT juga naik 38%. Di Inggris, panggilan pada saluran laporan KDRT meningkat 49% pada
awal April 2020 jika dibandingkan dengan April 2019.
Di Prancis, laporan KDRT pada Federasi Nasional untuk Solidaritas Perempuan naik 2-3 kali lipat sejak negara ini memberlakukan karantina wilayah atau lockdown.
Badan Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) pun memperkirakan akan ada 31 juta kasus kekerasan domestik di dunia jika penutupan wilayah berlangsung hingga
6 bulan. UNFPA memprediksi munculnya 15 juta kekerasan berbasis gender dalam setiap perpanjangan penutupan wilayah selama 3 bulan.
Di Indonesia, kecenderungan yang sama juga berlangsung. Menurut hasil survei daring Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap lebih dari 20.000
keluarga, 95% keluarga dilaporkan stres akibat pandemi dan pembatasan sosial. Hal itu terjadi pada April-Mei 2020.
Data Komnas Perempuan selama wabah hingga 17 April, pengaduan kekerasan pada perempuan via surat elektronik sebanyak 204 kasus. Ada pula 268 pengaduan via telepon dan 62 via surat.
Selain KDRT, keharusan menjalankan karantina juga meninggikan kecenderungan terjadinya perceraian. Di Tiongkok, permohonan perceraian pun meningkat di provinsi Sichuan dan Shanxi. Pemkot Dazhao di Sichuan, misalnya, menerima 100 permohonan cerai, akhir Maret 2020. Di Jepang, istilah ‘perceraian korona’ bahkan menjadi tren dari banyak pasangan
di negeri itu.
Begitulah gambaran lain dari pandemi. Di luar angka infeksi dan kematian yang kian melonjak, stres dan kecemasan juga menerpa sebagai dampak tidak langsung.
Konsekuensinya, alih-alih hanya mengatasi dampak langsung, pemerintah harus pula memitigasi dampak tak langsung yang menerpa individu dan keluarga. Momentum untuk itu juga tepat. Apalagi, 15 Mei kemarin ialah Hari Keluarga Internasional.
Karena itu, pelindungan atas korban KDRT dan perceraian, utamanya perempuan dan anak-anak, harus diperhatikan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak memang telah menyusun protokol pelindungan perempuan dan anak.
Eloknya, sosialisasi protokol pelindungan perempuan dan anak juga digencarkan di masa pandemi. Jangan biarkan pelindungan terhadap perempuan dan anak sebatas teks
tanpa implementasi.
Dengan begitu, kita tak membiarkan dampak buruk korona bertambah dan menjadi jauh lebih buruk lagi di dalam keluarga.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved