Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
LISTRIK merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Hampir tidak ada aktivitas, langsung atau tidak langsung, tanpa menggunakan listrik. Ia sudah menjadi pendukung kehidupan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jadi, apa pun yang terkait dengan listrik akan menyedot perhatian publik yang serupa jika muncul persoalan dengan urusan bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. Tidak mengherankan jika muncul hiruk-pikuk ketika muncul perubahan drastis soal tarif listrik.
Apalagi di tengah-tengah pandemi covid-19, ketika semua orang harus mengencangkan ikat pinggang, dikejutkan tagihan listrik yang meroket. Tagihan yang harus dibayarkan tiba-tiba dua kali lipat jika dibanding dengan biasanya, bahkan ada yang lima kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.
Tak ayal berbagai spekulasi bermunculan di ranah publik, termasuk jagad maya. Spekulasi itu, misalnya, PLN terapkan subsidi silang terhadap pelanggan yang disubsidi hingga tudingan PT PLN menaikkan tarif listrik secara sepihak.
PLN membantahnya. Berdalih melonjaknya tagihan karena pemakaian di masa pandemi covid-19 lebih besar karena penerapan kebijakan kerja dari rumah. Namun, ini sulit juga menjelaskan kenaikan dua hingga lima kali lipat. Pasalnya, kebijakan kerja dari rumah diprediksi hanya menaikkan konsumsi listrik sampai 30%.
Pangkalnya ternyata PLN mengubah mekanisme penghitungan tagihan, dari sebelumnya yang berbasis pemakaian yang tertera di meteran listrik, kini dengan dihitung dari rata-rata tagihan tiga bulan terakhir. Juga akumulasi atas pemakaian yang belum tertagih di bulan sebelumnya.
Penerapan mekanisme tidak berbasis pemakaian bulanan ini dilakukan karena petugas tidak bisa ke rumah pelanggan untuk mengecek meteran akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemik covid-19.
Selain berbasis rata-rata bulanan dengan pengecekan tiap tiga bulan, protokol yang disediakan PLN, yakni pelaporan meteran secara mandiri selama pandemi. Mengandalkan proaktif pelanggan untuk melaporkan pemakaian listriknya di setiap meteran.
Celakanya, tidak ada sosialisasi dari PLN perihal perubahan yang jelas merugikan pelanggan ini. Pelanggan harus teriak dulu, penjelasan datang kemudian. Cara-cara yang sangat kurang bijak, mengambil langkah sepihak sehingga tagihan meningkat tajam. Setelah banyak komplain, baru ada penjelasan.
Sebagai BUMN yang menjadi operator tunggal industri kelistrikan, dengan pelanggan mencapai 75 juta lebih, PLN selayaknya punya protokol memadai menghadapi kondisi-kondisi darurat semacam ini. Mestinya jauh lebih siap dengan protokol sosialisasi kepada pelanggan yang memadai.
Memang, PLN tanggap dengan membuat posko layanan aduan melalui contact center PLN 123. Selain itu, posko tersebut secara proaktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.
Hingga kemarin, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan dari 9.076 aduan pelanggan yang masuk ke contact center PLN 123. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal sudah ada antisipasi dari korporasi.
Mungkin juga lupa tidak diantisipasi karena korporasi sibuk menyiapkan tanggung jawab untuk pemberian subsidi listrik bagi 24 juta rakyat dengan daya 450 vA dan pelanggan di kategori 900 vA yang berjumlah sekitar 7 juta selama tiga bulan selama pandemi covid-19 ini.
Untuk itulah, ke depan jelas PLN perlu membenahi sistem pencatatannya secara otomatis yang berbasis pemakaian bulanan, tidak lagi berdasarkan hitungan rata-rata, dalam kondisi apa pun. Teknologi sudah memungkinkan, tidak hanya bagi pelanggan dengan sistem token pulsa listrik, juga pelanggan pascabayar. Jangan sampai pelanggan teriak akibat tersengat tarif listrik.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved