Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tersengat Tarif Listrik

09/5/2020 05:00

LISTRIK merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Hampir tidak ada aktivitas, langsung atau tidak langsung, tanpa menggunakan listrik. Ia sudah menjadi pendukung kehidupan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Jadi, apa pun yang terkait dengan listrik akan menyedot perhatian publik yang serupa jika muncul persoalan dengan urusan bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. Tidak mengherankan jika muncul hiruk-pikuk ketika muncul perubahan drastis soal tarif listrik.

Apalagi di tengah-tengah pandemi covid-19, ketika semua orang harus mengencangkan ikat pinggang, dikejutkan tagihan listrik yang meroket. Tagihan yang harus dibayarkan tiba-tiba dua kali lipat jika dibanding dengan biasanya, bahkan ada yang lima kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.

Tak ayal berbagai spekulasi bermunculan di ranah publik, termasuk jagad maya. Spekulasi itu, misalnya, PLN terapkan subsidi silang terhadap pelanggan yang disubsidi hingga tudingan PT PLN menaikkan tarif listrik secara sepihak.

PLN membantahnya. Berdalih melonjaknya tagihan karena pemakaian di masa pandemi covid-19 lebih besar karena penerapan kebijakan kerja dari rumah. Namun, ini sulit juga menjelaskan kenaikan dua hingga lima kali lipat. Pasalnya, kebijakan kerja dari rumah diprediksi hanya menaikkan konsumsi listrik sampai 30%.

Pangkalnya ternyata PLN mengubah mekanisme penghitungan tagihan, dari sebelumnya yang berbasis pemakaian yang tertera di meteran listrik, kini dengan dihitung dari rata-rata tagihan tiga bulan terakhir. Juga akumulasi atas pemakaian yang belum tertagih di bulan sebelumnya.

Penerapan mekanisme tidak berbasis pemakaian bulanan ini dilakukan karena petugas tidak bisa ke rumah pelanggan untuk mengecek meteran akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemik covid-19.

Selain berbasis rata-rata bulanan dengan pengecekan tiap tiga bulan, protokol yang disediakan PLN, yakni pelaporan meteran secara mandiri selama pandemi. Mengandalkan proaktif pelanggan untuk melaporkan pemakaian listriknya di setiap meteran.

Celakanya, tidak ada sosialisasi dari PLN perihal perubahan yang jelas merugikan pelanggan ini. Pelanggan harus teriak dulu, penjelasan datang kemudian. Cara-cara yang sangat kurang bijak, mengambil langkah sepihak sehingga tagihan meningkat tajam. Setelah banyak komplain, baru ada penjelasan.

Sebagai BUMN yang menjadi operator tunggal industri kelistrikan, dengan pelanggan mencapai 75 juta lebih, PLN selayaknya punya protokol memadai menghadapi kondisi-kondisi darurat semacam ini. Mestinya jauh lebih siap dengan protokol sosialisasi kepada pelanggan yang memadai.

Memang, PLN tanggap dengan membuat posko layanan aduan melalui contact center PLN 123. Selain itu, posko tersebut secara proaktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.

Hingga kemarin, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan dari 9.076 aduan pelanggan yang masuk ke contact center PLN 123. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal sudah ada antisipasi dari korporasi.

Mungkin juga lupa tidak diantisipasi karena korporasi sibuk menyiapkan tanggung jawab untuk pemberian subsidi listrik bagi 24 juta rakyat dengan daya 450 vA dan pelanggan di kategori 900 vA yang berjumlah sekitar 7 juta selama tiga bulan selama pandemi covid-19 ini.

Untuk itulah, ke depan jelas PLN perlu membenahi sistem pencatatannya secara otomatis yang berbasis pemakaian bulanan, tidak lagi berdasarkan hitungan rata-rata, dalam kondisi apa pun. Teknologi sudah memungkinkan, tidak hanya bagi pelanggan dengan sistem token pulsa listrik, juga pelanggan pascabayar. Jangan sampai pelanggan teriak akibat tersengat tarif listrik.

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.