Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Paket Insentif Pengganti Mudik

26/3/2020 05:05

ESKALASI penularan covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona baru, masih belum ada tanda-tanda menurun. Setiap hari jumlah yang terinfeksi dan angka kematian bertambah belasan hingga puluhan orang. Hal itu seiring dengan rendahnya kepatuhan masyarakat mengikuti imbauan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari orang lain.

Dengan masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 29 Mei mendatang, pemerintah sebenarnya sekaligus memberikan isyarat bahwa puncak wabah covid-19 di Tanah Air diprediksi baru akan terjadi April. Itu pun skenario yang masih tergolong optimistis yang harus diikuti dengan kedisiplinan jaga jarak.

Pada April, sekitar tanggal 24, umat Islam akan memulai ibadah puasa Ramadan. Lazimnya, puasa Ramadan diikuti kegiatan-kegiatan yang menyedot kerumunan, dari belanja, buka puasa bersama, hingga salat Tarawih berjemaah.

Puncaknya ialah Hari Raya Idul Fitri yang diikuti tradisi pulang ke kampung halaman dan silaturahim mengunjungi kerabat. Bila ritual dan tradisi tersebut tetap dilakukan seperti biasa, wabah covid-19 dikhawatirkan akan meledak tidak terkendali lagi. Maka, keluarlah imbauan Kementerian Perhubungan agar masyarakat mengurungkan rencana mudik.

Hanya imbauan, belum berupa larangan. Artinya, partisipasinya memerlukan kesadaran warga. Jika sifatnya sukarela, perlu dukungan insentif ataupun disinsentif bagi para calon pemudik.

PT KAI sudah memulai dengan menawarkan pengembalian uang secara penuh kepada pengguna jasa kereta api yang sudah membeli tiket mudik. Dalam kondisi normal, KAI hanya memberikan pengembalian sebesar 75% dari tarif yang dibayarkan calon penumpang. Insentif seperti ini tentu lebih memudahkan warga untuk memutuskan membatalkan pulang ke kampung halaman.

Kebijakan KAI tersebut kita harapkan juga diikuti maskapai-maskapai penerbangan, angkutan laut, dan moda transportasi darat lainnya. Meski begitu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mudik.

Dalam hal ini, bila tidak ingin mengambil langkah drastis melarang, sebaiknya pemerintah mulai mempertimbangkan kebijakan disinsentif. Misalnya, dengan mengenakan tarif tol dua atau tiga kali lipat bagi golongan kendaraan pribadi. Barangkali perlu juga menyiapkan mekanisme penaikan tarif bahan bakar minyak untuk mobil dan sepeda motor demi membatasi mobilitas.

Kerinduan pada orangtua ataupun kerabat di kampung halaman tidak bisa diabaikan begitu saja. Masyarakat yang batal mudik akan memerlukan penyaluran untuk melampiaskan rasa kangen. Walau tingkat kepuasannya tidak sama, tatap muka langsung dapat digantikan dengan berjumpa lewat video call.

Di sini, sokongan para penyedia jasa seluler sangat dinantikan. Tentu provider bisa menawarkan tarif gratis atau supermurah yang pasti akan diserbu masyarakat. Hitung-hitung sekaligus sebagai promosi untuk meraih loyalitas pelanggan ke depan.

Masih ada waktu untuk merencanakan secara matang paket insentif dan disinsentif pengganti mudik. Kita yakin, masyarakat dan dunia usaha pun tidak akan membiarkan pemerintah hanya bersama tenaga medis di garis depan berjibaku melawan wabah covid-19. Mudik bisa ditunda, keselamatan bangsa yang utama.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.