Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Sanksi Jaga Jarak

24/3/2020 06:00

BANYAK kisah tentang ketidakefektifan sebuah seruan, apa­­lagi imbauan, meskipun itu dike­­luar­­kan otoritas ne­gara. Dalam isu apa pun, seruan, apalagi imbauan, ham­­pir tak pernah menancap kesa­dar­an karena ia tak memiliki taji ber­­nama sanksi. Selalu ada orang yang mematuhi imbauan. Namun, sebaliknya, selalu banyak pula orang yang cuek dan tak menggubrisnya.

Imbauan untuk tetap di rumah, juga seruan untuk menjaga jarak atau social distancing (saat ini pemerintah menggunakan istilah physical distancing) demi menyetop penyebaran wabah covid-19 ialah contoh nyata sulitnya menggerakkan orang hanya lewat imbauan. Sudah seminggu lebih pemimpin negeri ini menyerukan itu, tapi nyatanya masih banyak orang tak peduli. Bahkan ada yang menganggap remeh. Seolah-olah mereka kebal dari paparan virus korona. Padahal, sebenarnya mereka bebal.

Sekolah sudah diliburkan, tapi anak-anak tetap dibiar­­kan berkeliaran, nongkrong di luar rumah. Malah ada yang diajak orangtua mereka pergi berlibur. Ibadah di­­sa­­rankan dilakukan dari rumah, tapi sejumlah tempat iba­­dah masih memfasilitasi pengumpulan banyak orang. Kantor diminta menutup kegiatan, tetapi banyak kantor yang tak mematuhi. Akibatnya, pekerja tetap saja harus ke luar dari rumah.

Padahal, dalam perkara korona ini, Italia telah membe­rikan pelajaran mahapenting. Kengeyelan hanya akan berujung petaka. Ketidakpatuhan warga untuk #dirumahaja menjadi awal dari ‘kekalahan’ ‘Negeri Piza’ itu dalam me­­lawan covid-19. Kini jumlah korban meninggal akibat covid-19 di Italia telah mencapai 5.476 jiwa.

Indonesia tidak boleh terjerumus ke lubang malapetaka yang sama. Karena itu, tidak ada jalan lain, kesadaran war­­ga mesti terus-menerus digugah. Bila perlu, dengan ketegasan yang lebih. Apa itu? Penegakan aturan jaga jarak sekaligus aturan untuk tidak beraktivitas tidak perlu di luar rumah.

Ketika imbauan tidak dipatuhi, harus dilakukan upaya paksa oleh aparat negara. Sanksi pun mesti diberlakukan. Pertanyaannya, bisakah pemerintah melakukan itu dengan aturan yang ada saat ini? Jawabannya tegas, bisa! Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU tersebut pada Pasal 9 ayat (1) menegaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ada empat jenis karantina kesehatan menurut Pasal 49 (1), yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Protokol pencegahan covid-19 yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu sesungguhnya ialah jabaran dari karantina kesehatan pada poin  pembatasan sosial berskala besar. Dalam Pasal 59 ayat (3) disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Bagi yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan tegas menyebut bahwa sese­orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, polisi dan pemerintah daerah bisa menggunakan diskresi mereka untuk melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum di tengah situasi tanggap darurat covid-19.

Semua itu ikhtiar yang patut didorong demi terus menya­darkan publik sebelum segalanya terlambat.  Yang juga tidak kalah penting, pemerintah juga mesti berani menekan perusahaan dan instansi yang tak patuh karena belum rela menutup kegiatan mereka. Tidak adil rasanya bila negara bersikap tegas kepada warga, tapi di sisi lain membiarkan perusahaan/kantor tetap beroperasi seperti biasa, seolah kita dalam situasi yang normal-normal saja.

Pengorbanan dan kepedulian terkadang memang menyakitkan. Akan tetapi, akan jauh lebih menyakitkan akibatnya bila kita abai. Tak perlu menunggu dipaksa, di saat krisis seperti inilah semua elemen bangsa dapat memberikan kontribusi kepada negara, kepada masyara­kat dengan cara yang paling sederhana: jaga jarak dan berdiam di rumah saja.



Berita Lainnya
  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.