Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KETEGASAN negara untuk memerangi radikalisme dan terorisme terbukti tegak, tidak bimbang, apalagi permisif. Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 eks WNI yang pernah ikut berperang membela Islamic State (IS) di Irak dan Suriah.
Pemerintah tidak mau ambil risiko atas potensi para anggota IS eks WNI akan menjadi virus terorisme yang mampu menciptakan instabilitas keamanan setelah dipulangkan ke Indonesia. Jangankan untuk deradikalisasi eks kombatan IS, terhadap teroris di dalam negeri saja aparat masih ngos-ngosan.
Keputusan yang diambil dalam rapat kabinet terbatas itu menunjukkan pemerintah lebih mengedepankan kemaslahatan rakyat yang lebih besar. Sudah sewajarnya sesuatu yang banyak mudarat ketimbang manfaatnya lebih baik tidak dikerjakan atau ditinggalkan.
Bukan tidak mungkin, mereka yang telah terpapar oleh paham radikal akan menjadikan Indonesia sebagai medan jihad baru setelah upaya membangun khilafah di Irak dan Suriah gagal total. Pencegahan atas hal itu jelas lebih baik daripada pemerintah kecolongan.
Itu berkaca pada saat kepulangan anggota Darul Islam yang menjadi kombatan mujahidin Afghanistan pada 1980-an, yang ternyata kemudian hari berulah menjadi pelaku teror di Tanah Air. Bahkan sel-sel terorisme itu juga berkembang, Darul Islam lalu bermetamorfosis menjadi Jemaah Islamiyah, lalu Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang kerap menjadi payung organisasi para teroris di negeri ini.
Sikap pemerintah Indonesia itu juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang memang memerintahkan negara untuk melindungi setiap warganya. Pasalnya, mandat konstitusi itu tak berlaku bagi warga asal Indonesia yang telah berbaiat setia kepada IS, yang telah menjadi bagian dari jaringan teroris internasional, musuh semua negara.
Justru keputusan tersebut meneguhkan amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan seseorang dapat kehilangan warga negara Indonesia jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden terlebih dahulu.
Mereka pun bergabung dengan IS bukan karena ketidaktahuan, atau karena tertipu, melainkan atas kesadaran ideologis yang mereka anut, termasuk kaum perempuannya. Dengan demikian, narasi atas nama kemanusiaan bahwa mereka menjadi korban sepatutnya dinegasikan.
Karena itulah, pemerintah hanya punya opsi untuk menyelamatkan anak-anak eks kombatan IS tersebut. Jelas, anak-anak itu datang ke Suriah bukan karena keputusan mandiri, melainkan atas keterpaksaan ikut orangtua.
Akan tetapi, hal itu jelas juga tidak mudah. Pasalnya, pertimbangan pemulangan hanya untuk anak berumur di bawah 10 tahun. Bagaimana dengan hak asuh mereka jika orangtua mereka di sana? Tentu saja lebih memungkinkan bagi yang berstatus yatim piatu.
Yang jelas, kebijakan pemerintah untuk tidak memfasilitasi pemulangan eks kombatan IS dari Suriah ini menunjukkan negara tidak pernah memberikan ruang bagi pengkhianat negara. Baik ke dalam maupun ke luar, publik akan melihat, dunia internasional akan melihat, bahwa inilah konseksuensinya.
Yang tak kalah penting, upaya penangkalan virus terorisme dari luar itu harus tetap dibarengi kewaspadaan terhadap aksi sel-sel teroris, pun pembenahan program deradikalisasi di dalam. Pasalnya, aparat kerap kewalahan menangani narapidana terorisme yang ada di Indonesia.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved