Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Baru, Tantangan Baru

21/12/2019 05:05

MASA kerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 berakhir sudah. Dengan berakhirnya masa kerja KPK 2015-2019 itu, resmi dimulailah masa kerja KPK 2019-2023.

Kita mengucapkan terima kasih kepada KPK 2015-2019 atas dedikasi dan kinerja mereka yang telah mewarnai upaya pemberantasan korupsi selama empat tahun terakhir.

Kita juga mengucapkan selamat kepada KPK 2019-2023 yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Dengan pelantikan tersebut, periode kerja KPK dengan struktur baru, personalia baru, dan tantangan baru pun dimulai.

Bersama dengan lima komisioner, sebanyak lima orang lainnya juga dilantik untuk mengisi struktur baru di dalam tubuh KPK, yakni Dewan Pengawas KPK.

Mereka yang dilantik Presiden Jokowi sebagai komisioner ialah Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. Adapun lima sosok yang duduk di struktur Dewan Pengawas KPK ialah Tumpak Hatarongan Panggabean (ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Kita menyambut baik pelantikan KPK baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang yang berlaku sejak 17 Oktober itu telah mengamanatkan pula pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Kita ingatkan dan segarkan kembali bahwa Dewan Pengawas KPK yang beranggotakan lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK yang baru. Berbeda dengan lima komisioner KPK yang dipilih DPR, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK inilah yang banyak dinilai dan dipersepsikan dengan perspektif pesimistis. Hal itu dinilai karena dengan kehadiran dewan pengawas yang personalianya ditunjuk presiden, independensi KPK berada dalam tekanan serius untuk tidak menyebut KPK mengalami pelemahan struktural sekaligus sistematis.

Pesimisme dan apatisme semacam itulah yang menjadi tantangan KPK di era baru pascarevisi UU KPK. Karena itu, KPK 2019-2023 harus menjawab pesimisme dan apatisme tersebut dengan kinerja, kompetensi, dan kredibilitas.

KPK harus meyakinkan publik dengan kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi yang jauh lebih baik daripada era-era pemberantasan korupsi sebelumnya. Ukurannya bukan sekadar penuntasan kasus-kasus besar yang lama mandek, melainkan juga besarnya kerugian negara yang dapat dipulihkan atau dicegah.

Kehadiran lima sosok yang dinilai berintegritas dan kredibel di dalam struktur Dewan Pengawas KPK, kita nilai sebagai awal yang baik bagi lembaga antirasuah itu. Tumpak Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono telah dikenal publik sebagai sosok-sosok yang berintegritas dan bernyali besar saat mereka berkiprah sebagai penegak hukum. Demikian pula Syamsuddin Haris yang kerap bersuara sangat vokal terhadap kinerja KPK, termasuk mengkritisi keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan sosok-sosok itu sangat memberikan harapan di tengah pesimisme dan apatisme publik yang menganggap 4 tahun ke depan akan menjadi masa paling suram dalam era pemberantasan korupsi di negeri ini. Terlebih di struktur komisioner, ada sosok pimpinan KPK yang tercatat pernah melanggar etika saat bekerja di bagian lain lembaga antirasuah tersebut.

Itulah tantangan baru para komisioner dan anggota dewan pengawas pascarevisi UU KPK. Menjadi tugas dan pekerjaan besar bagi mereka untuk membuktikan bahwa penilaian, persepsi, dan pesimisme publik tersebut tidak benar. Kita menunggu kinerja mereka. Selamat bekerja, KPK baru.

 

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik