Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Menalar Gaji dan Kinerja

12/8/2014 00:00
MESKI tidak ada korelasi langsung antara gaji dan kinerja, bolehlah kita melunakkan nalar untuk saat ini. Kita berpikir positif saja terhadap penaikan gaji dan tunjangan di lingkungan Mahkamah Agung. Tentunya dengan harapan melambung bahwa kinerja di lembaga pemegang kekuasaan kehakiman itu juga sebanding dengan menterengnya gaji.

Penaikan tunjangan pegawai MA dipastikan dengan surat keputusan Ketua MA yang ditandatangani Jumat (8/8). Para hakim agung telah lebih dulu menerima penaikan tunjangan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juli lalu.

Lewat PP baru itu, tunjangan Ketua MA dan MK menjadi Rp121.609.000 per bulan. Wakil Ketua MA menerima tunjangan Rp82.461.000 per bulan, sedangkan hakim agung MA mendapat Rp72.854.000 per bulan. Penaikan tersebut seperti menjawab hakim agung yang tahun lalu mengeluhkan tunjangan mereka cuma sekitar Rp30 juta per bulan.

Hakim agung meminta penaikan tunjangan untuk mengimbangi beban kerja yang berat. Namun, riset banyak universitas top dunia menunjukkan kinerja bukan imbas dari gaji semata. Penaikan gaji bisa sama menariknya bagi pegawai yang baik ataupun yang buruk. Dengan kata lain, gara-gara gaji, si rajin bisa makin rajin, tetapi yang malas bisa bertambah malas pula.

Banyak juga yang berdiplomasi bahwa tunjangan yang besar ibarat tameng bagi mereka untuk tidak berbuat korup. Jika hakim cukup sejahtera, mereka tidak akan mudah tergoda suap.

Negeri ini memang tidak boleh kikir dengan segala upaya pemberantasan korupsi tameng, itu sesungguhnya. Jika memang gaji merupakan tameng, itu sesungguhnya upaya yang lebih murah ketimbang uang negara sebesar Rp168,9 triliun yang menguap akibat korupsi sepanjang 2001-2012.

Namun, fakta menunjukkan para koruptor bukanlah orang yang berpendapatan pas-pasan. Mereka korup bukan lantaran gaji dan tunjangan kecil, melainkan karena tamak.

Akan tetapi, apa boleh buat, negara telah menaikkan gaji dan tunjangan di lingkungan MA. Yang terpenting bagi rakyat ialah ketika gaji dan tunjangan meningkat, kinerja aparat penegak hukum juga meningkat. Juga, yang mahapenting bagi rakyat, ketika pendapatan meningkat, aparat tak lagi gemar menerima suap.

Bila tunjangan dan gaji besar dianggap berkorelasi positif dengan peningkatan kinerja dan pencegahan korupsi, kita mendorong bukan cuma tunjangan dan gaji aparat di lingkungan MA yang dinaikkan, melainkan juga semua aparat penegak hukum. Kita ingin lembaga penegak hukum sungguh-sungguh menjadi wahana bagi rakyat untuk mencari keadilan.

Tidak boleh lagi ada perkara menumpuk. Tidak boleh lagi ada jual beli perkara. Agar keinginan kita terpenuhi, harus ada mekanisme reward and punishment. Aparat penegak hukum telah mendapat reward berupa penaikan gaji dan tunjangan. Namun, bila mereka berkinerja buruk dan korup, mekanisme punishment harus bekerja.

Kita harus tegaskan aparat hukum yang berkinerja buruk dan korup harus mendapat hukuman yang lebih keras daripada warga negara biasa. Bila melanggar hukum, aparat penegak hukum harus dihukum tanpa ampun. Bila melanggar hukum, aparat penegak hukum harus dihukum tanpa ampun.


Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.